Kejati Sumut Terapkan Restorative Justice, Tersangka Kelalaian Lalu Lintas di Madina Dihentikan Penuntutannya

- Penulis

Senin, 26 Januari 2026 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghentikan penuntutan perkara pidana kelalaian lalu lintas yang terjadi di Kabupaten Mandailing Natal melalui pendekatan restorative justice. Kebijakan tersebut diputuskan setelah ekspose perkara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejari Mandailing Natal dinilai telah memenuhi seluruh syarat formil dan materil sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, menegaskan bahwa hukum tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga harus memberi manfaat nyata dalam menciptakan perdamaian dan menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat.

“Hukum harus memberi manfaat dalam menciptakan perdamaian, menghapuskan kebencian, serta menjaga hubungan sosial yang baik di masyarakat,” tegas Kajati Sumut saat ekspose perkara yang digelar secara daring dari ruang rapat lantai II Kejati Sumut.

Dalam ekspose tersebut, Kajati Sumut didampingi Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny, Aspidum Kejati Sumut Jurist Preciselly, serta jajaran pejabat bidang pidana umum. Perkara yang dievaluasi merupakan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Sabtu, 15 November 2025, sekitar pukul 06.00 WIB di Desa Kampung Baru, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal.

Tersangka Iwan Freddy Sirait saat itu mengemudikan satu unit truk box Hino dari arah Panyabungan menuju Padangsidimpuan. Dalam kondisi cuaca gerimis, kendaraan yang dikemudikannya kehilangan kendali dan menabrak satu unit mobil angkutan Mitsubishi L300 yang membawa 11 penumpang. Peristiwa tersebut mengakibatkan kerusakan kendaraan serta sejumlah penumpang mengalami luka ringan dan trauma.

Baca Juga :  Situasi Kondusif, Polres Madina Amankan Dua Tersangka Baru Pasca Penetapan Tiga Pelaku Sebelumnya

Atas peristiwa tersebut, tersangka sempat dijerat Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Namun, dalam prosesnya, tersangka mengakui kelalaiannya, menyampaikan permohonan maaf, serta bertanggung jawab mengganti biaya perbaikan kendaraan dan pengobatan korban.

Seluruh korban menerima permohonan maaf tersebut dan sepakat berdamai. Tokoh masyarakat yang mewakili korban juga mengajukan permohonan kepada jaksa agar perkara diselesaikan melalui mekanisme restorative justice demi menjaga hubungan sosial yang harmonis di kemudian hari.

Baca Juga :  2026 KUHP Baru Akan Berlaku, Wajah Baru Hukum di Sumut.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, SH., MH menjelaskan bahwa penerapan restorative justice dilakukan secara selektif dan ketat berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020. Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran negara melalui Kejaksaan dalam menyelesaikan persoalan hukum secara humanis dan berkeadilan.

“Hukum tidak hanya menghukum atau memenjarakan, tetapi harus menjadi sarana pembinaan ketertiban dan kedamaian di masyarakat,” pungkas Rizaldi.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Eksekusi Akuang Belum Juga Dilaksanakan, LBH Medan Soroti Dugaan Pembiaran dan Keterlibatan Pihak Lain
SEMA 4 Tahun 2026 Batasi Upaya Hukum Putusan Bebas, Jupri Wandy: Jangan Korbankan Keadilan demi Kepastian
Kasus Kematian Luis Hutabarat Diadukan ke 5 Lembaga Negara, Tim ARMI Desak Negara Buka Dugaan Pembunuhan dan Penyiksaan
Dua Pria Diamankan Polisi, Sabu 1,03 Gram Disita di Lumban Dolok
Kasus Kematian Anak 4 Tahun di Madina Masih Didalami, Polisi Periksa Sejumlah Saksi
BASCAM Desak Polda Sumut Ambil Alih Kasus Scammer Tanjungbalai, Soroti Pemeriksaan Pemilik Rumah
Polres Madina Ungkap 25 Perkara, Sita 48,5 Kg Ganja dan 6,33 Gram Sabu
PP GPA Desak Jaksa Agung Transparan Bongkar Asal-usul Emas 74 Kg dan Uang Rp476 Miliar dalam Kasus Febrie Adriansyah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 00:38 WIB

SEMA 4 Tahun 2026 Batasi Upaya Hukum Putusan Bebas, Jupri Wandy: Jangan Korbankan Keadilan demi Kepastian

Rabu, 2 September 2026 - 13:55 WIB

Kasus Kematian Luis Hutabarat Diadukan ke 5 Lembaga Negara, Tim ARMI Desak Negara Buka Dugaan Pembunuhan dan Penyiksaan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:17 WIB

Dua Pria Diamankan Polisi, Sabu 1,03 Gram Disita di Lumban Dolok

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Kasus Kematian Anak 4 Tahun di Madina Masih Didalami, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:32 WIB

BASCAM Desak Polda Sumut Ambil Alih Kasus Scammer Tanjungbalai, Soroti Pemeriksaan Pemilik Rumah

Berita Terbaru