Kajati Sumut Hentikan Kasus Penganiayaan Dua Guru SD Lewat Restorative Justice

- Penulis

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMATERA UTARA, LIBAS86.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum memutuskan menghentikan penanganan perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan dua guru sekolah dasar melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan ekspose perkara yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Binjai di Kantor Kejati Sumut.

Ekspose perkara digelar di ruang rapat lantai II Kejati Sumut dan dipimpin langsung oleh Kajati Sumut yang didampingi Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny, Asisten Tindak Pidana Umum Jurist Precisely, serta jajaran terkait. Dalam pemaparan tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Binjai menjelaskan kronologi perkara yang melibatkan dua guru SD yang saling melaporkan atas dugaan penganiayaan.

Baca Juga :  Irwansyah FKSM Sumut Minta Aparat Bergerak Cepat: Dugaan Transaksi Proyek ASN PUPR di Hotel Harus Dibuka Terang

Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 3 September 2025 sekitar pukul 12.00 WIB di ruang kelas IV SD Negeri 024777, Jalan Jawa No. 24, Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara. Saat itu, korban Salamiyah mendatangi tersangka Christina Br Tambunan untuk mengonfirmasi terkait penggunaan dana BOS di sekolah tersebut. Percakapan keduanya kemudian memanas hingga terjadi cekcok yang berujung pada tindakan fisik, dimana tersangka menarik jilbab korban hingga menyebabkan korban terseret ke arah meja dan kursi di dalam kelas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat kejadian tersebut, kedua belah pihak saling melaporkan ke pihak kepolisian dan sama-sama dijerat dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau denda kategori III, juncto Pasal 471 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan.

Baca Juga :  Irwan Perangin Angin Eks Dirut PTP II Ditahan Kejati Sumut Dugaan Korupsi Inbreng HGU Jadi Komplek Citraland

Namun setelah mempertimbangkan seluruh aspek perkara, Kajati Sumut memutuskan kasus tersebut dapat diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif. “Tersangka yang juga sebagai korban dalam laporan lain merupakan teman lama dan satu profesi sebagai guru sekolah dasar. Dengan pendekatan restoratif, perkara ini kita hentikan karena kita ingin mereka kembali bekerja mengajar anak-anak di sekolah tersebut,” ujar Harli Siregar.

Ia menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice merupakan bentuk implementasi hukum yang berorientasi pada kemanfaatan bagi masyarakat. “Penyelesaian perkara dengan Restorative Justice adalah bukti hadirnya hukum yang tidak selalu berorientasi pada pemenjaraan, tetapi juga menjaga hubungan sosial yang baik. Terlebih mereka adalah guru yang sangat dibutuhkan untuk keberlangsungan proses belajar mengajar,” tambahnya.

Baca Juga :  Kajati Sumut Lantik Kajari Deli Serdang dan Padang Lawas, Solidaritas Internal dan Pemberantasan Korupsi Jadi Penekanan

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Rizaldi menyebutkan bahwa keputusan penghentian perkara tersebut telah memenuhi syarat sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang kini juga diakomodasi dalam KUHP terbaru. “Korban dan tersangka telah sepakat berdamai secara tulus dan tanpa syarat. Keduanya juga berkomitmen tidak mengulangi perbuatannya serta kembali menjalin hubungan baik sebagai rekan kerja,” ujarnya.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Perumda Tirtanadi Gandeng Kejati Sumut, Perkuat Mitigasi Risiko Hukum di Sektor BUMD
Pujakesuma Desak Pembebasan Toni Aji Anggoro, Demo di Pengadilan Medan Berujung Blokade Jalan
Imigrasi Tanjungbalai-Asahan Tindak Tegas Kasus Penyelundupan 6 PMI Non Prosedural, 3 ABK Terancam 15 Tahun Penjara
Dugaan Korupsi Atribut Sekolah Rp16 Miliar di Medan Dihentikan, Kejari: Tidak Ditemukan Kerugian Negara
Soroti Pengadaan PIN DPRD Tapsel Rp267 Juta, Mahasiswa Demo ke Kejari dan Polres
Muhammad Zulfahri Tanjung Desak Usut Tuntas Dugaan Kredit Fiktif di Bank Rakyat Indonesia Unit Cemara.
PWI dan JMSI Sumut Apresiasi Kinerja Kajati Harli Siregar: Prestasi Gemilang, Penegakan Hukum Makin Tajam.
Kejari Gunungsitoli Bantah Isu “Kotak-kotakan” Wartawan, Forwaka Tegaskan Pertemuan Hanya Bahas Pelantikan.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 14:31 WIB

Perumda Tirtanadi Gandeng Kejati Sumut, Perkuat Mitigasi Risiko Hukum di Sektor BUMD

Senin, 20 April 2026 - 22:33 WIB

Pujakesuma Desak Pembebasan Toni Aji Anggoro, Demo di Pengadilan Medan Berujung Blokade Jalan

Senin, 20 April 2026 - 21:02 WIB

Imigrasi Tanjungbalai-Asahan Tindak Tegas Kasus Penyelundupan 6 PMI Non Prosedural, 3 ABK Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 19 April 2026 - 21:16 WIB

Dugaan Korupsi Atribut Sekolah Rp16 Miliar di Medan Dihentikan, Kejari: Tidak Ditemukan Kerugian Negara

Minggu, 19 April 2026 - 14:03 WIB

Soroti Pengadaan PIN DPRD Tapsel Rp267 Juta, Mahasiswa Demo ke Kejari dan Polres

Berita Terbaru