Kajati Sumut Hentikan Kasus Penganiayaan Dua Guru SD Lewat Restorative Justice

- Penulis

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMATERA UTARA, LIBAS86.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum memutuskan menghentikan penanganan perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan dua guru sekolah dasar melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan ekspose perkara yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Binjai di Kantor Kejati Sumut.

Ekspose perkara digelar di ruang rapat lantai II Kejati Sumut dan dipimpin langsung oleh Kajati Sumut yang didampingi Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny, Asisten Tindak Pidana Umum Jurist Precisely, serta jajaran terkait. Dalam pemaparan tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Binjai menjelaskan kronologi perkara yang melibatkan dua guru SD yang saling melaporkan atas dugaan penganiayaan.

Baca Juga :  Salah Beli, Salah Jalan: Penyesalan Penadah Laptop Berujung Damai lewat Keadilan Restoratif Kejati Sumut.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 3 September 2025 sekitar pukul 12.00 WIB di ruang kelas IV SD Negeri 024777, Jalan Jawa No. 24, Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara. Saat itu, korban Salamiyah mendatangi tersangka Christina Br Tambunan untuk mengonfirmasi terkait penggunaan dana BOS di sekolah tersebut. Percakapan keduanya kemudian memanas hingga terjadi cekcok yang berujung pada tindakan fisik, dimana tersangka menarik jilbab korban hingga menyebabkan korban terseret ke arah meja dan kursi di dalam kelas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat kejadian tersebut, kedua belah pihak saling melaporkan ke pihak kepolisian dan sama-sama dijerat dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau denda kategori III, juncto Pasal 471 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan.

Baca Juga :  Kajati Sumut Kawal Gerakan Merawat Bumi, Ujian Komitmen Negara Cegah Krisis Lingkungan di Sumut.

Namun setelah mempertimbangkan seluruh aspek perkara, Kajati Sumut memutuskan kasus tersebut dapat diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif. “Tersangka yang juga sebagai korban dalam laporan lain merupakan teman lama dan satu profesi sebagai guru sekolah dasar. Dengan pendekatan restoratif, perkara ini kita hentikan karena kita ingin mereka kembali bekerja mengajar anak-anak di sekolah tersebut,” ujar Harli Siregar.

Ia menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice merupakan bentuk implementasi hukum yang berorientasi pada kemanfaatan bagi masyarakat. “Penyelesaian perkara dengan Restorative Justice adalah bukti hadirnya hukum yang tidak selalu berorientasi pada pemenjaraan, tetapi juga menjaga hubungan sosial yang baik. Terlebih mereka adalah guru yang sangat dibutuhkan untuk keberlangsungan proses belajar mengajar,” tambahnya.

Baca Juga :  Polres Madina Akan Laksanakan Operasi Zebra Toba 2025 Mulai 17 November

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Rizaldi menyebutkan bahwa keputusan penghentian perkara tersebut telah memenuhi syarat sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang kini juga diakomodasi dalam KUHP terbaru. “Korban dan tersangka telah sepakat berdamai secara tulus dan tanpa syarat. Keduanya juga berkomitmen tidak mengulangi perbuatannya serta kembali menjalin hubungan baik sebagai rekan kerja,” ujarnya.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Wakajati Sumut Ungkap Peran Kejaksaan di Era Coretax dan AI, Soroti Penegakan Hukum Pidana Perpajakan
Wakajati Sumut Tegaskan Cabjari Pangkalan Brandan Wajib Profesional, Layani Masyarakat Tanpa Transaksional Perkara
Fasilitas Mewah Bak Apartemen di Lapas Cibinong Bikin Geger, Ombudsman Bongkar Dugaan “Surga” di Balik Tembok Penjara
Dugaan Judi Tembak Ikan di Pasar VII China Tandam Hilir Mencuat, Warga Desak Polres Binjai Segera Bertindak
Kejati Sumut Ukir Prestasi Nasional, Raih Peringkat II Terbaik Lelang Aset Serentak 2026
Pengawasan Keuangan Diperkuat, Kejati Sumut Hadiri Pengukuhan Kepala BPKP Sumut
Wakajati Sumut Eko Adhyaksono Jadi Penguji Seminar Proyek Perubahan PKN Tingkat II di BPSDM Sumut
Dugaan Mobil Rental Hilang, Pasutri Mabar Tunggu Kejelasan Penanganan POM Kodaeral I
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 19:37 WIB

Wakajati Sumut Ungkap Peran Kejaksaan di Era Coretax dan AI, Soroti Penegakan Hukum Pidana Perpajakan

Sabtu, 26 September 2026 - 15:37 WIB

Wakajati Sumut Tegaskan Cabjari Pangkalan Brandan Wajib Profesional, Layani Masyarakat Tanpa Transaksional Perkara

Sabtu, 26 September 2026 - 15:21 WIB

Fasilitas Mewah Bak Apartemen di Lapas Cibinong Bikin Geger, Ombudsman Bongkar Dugaan “Surga” di Balik Tembok Penjara

Jumat, 25 September 2026 - 13:46 WIB

Dugaan Judi Tembak Ikan di Pasar VII China Tandam Hilir Mencuat, Warga Desak Polres Binjai Segera Bertindak

Jumat, 25 September 2026 - 10:48 WIB

Kejati Sumut Ukir Prestasi Nasional, Raih Peringkat II Terbaik Lelang Aset Serentak 2026

Berita Terbaru