Kajati Sumut Hentikan Kasus Penganiayaan Dua Guru SD Lewat Restorative Justice

- Penulis

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMATERA UTARA, LIBAS86.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum memutuskan menghentikan penanganan perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan dua guru sekolah dasar melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan ekspose perkara yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Binjai di Kantor Kejati Sumut.

Ekspose perkara digelar di ruang rapat lantai II Kejati Sumut dan dipimpin langsung oleh Kajati Sumut yang didampingi Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny, Asisten Tindak Pidana Umum Jurist Precisely, serta jajaran terkait. Dalam pemaparan tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Binjai menjelaskan kronologi perkara yang melibatkan dua guru SD yang saling melaporkan atas dugaan penganiayaan.

Baca Juga :  Sunyi Dini Hari Natal Pecah, Polisi Amankan Tiga Pria Terkait Dugaan Narkotika

Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 3 September 2025 sekitar pukul 12.00 WIB di ruang kelas IV SD Negeri 024777, Jalan Jawa No. 24, Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara. Saat itu, korban Salamiyah mendatangi tersangka Christina Br Tambunan untuk mengonfirmasi terkait penggunaan dana BOS di sekolah tersebut. Percakapan keduanya kemudian memanas hingga terjadi cekcok yang berujung pada tindakan fisik, dimana tersangka menarik jilbab korban hingga menyebabkan korban terseret ke arah meja dan kursi di dalam kelas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat kejadian tersebut, kedua belah pihak saling melaporkan ke pihak kepolisian dan sama-sama dijerat dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau denda kategori III, juncto Pasal 471 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan.

Baca Juga :  LBH Medan Adukan Jaksa Kejati Sumut ke Komjak dan Jamwas, Kasus Dugaan Penggelapan Mandek Lebih Setahun

Namun setelah mempertimbangkan seluruh aspek perkara, Kajati Sumut memutuskan kasus tersebut dapat diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif. “Tersangka yang juga sebagai korban dalam laporan lain merupakan teman lama dan satu profesi sebagai guru sekolah dasar. Dengan pendekatan restoratif, perkara ini kita hentikan karena kita ingin mereka kembali bekerja mengajar anak-anak di sekolah tersebut,” ujar Harli Siregar.

Ia menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice merupakan bentuk implementasi hukum yang berorientasi pada kemanfaatan bagi masyarakat. “Penyelesaian perkara dengan Restorative Justice adalah bukti hadirnya hukum yang tidak selalu berorientasi pada pemenjaraan, tetapi juga menjaga hubungan sosial yang baik. Terlebih mereka adalah guru yang sangat dibutuhkan untuk keberlangsungan proses belajar mengajar,” tambahnya.

Baca Juga :  Peringati Isra’ Mi’raj 1447 H, Kajati Sumut Tekankan Integritas dan Disiplin Moral Aparatur

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Rizaldi menyebutkan bahwa keputusan penghentian perkara tersebut telah memenuhi syarat sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang kini juga diakomodasi dalam KUHP terbaru. “Korban dan tersangka telah sepakat berdamai secara tulus dan tanpa syarat. Keduanya juga berkomitmen tidak mengulangi perbuatannya serta kembali menjalin hubungan baik sebagai rekan kerja,” ujarnya.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kasus BBM Subsidi Gunung Tua Tapsel Masih Diproses, Kasat Reskrim Janji Transparan: Publik Tagih Bukti
Kalapas IIB Padangsidimpuan Disorot Usai Temuan Ganja 6,8 Kg di Lapas, Kakanwil Ditjenpas Sumut Dukung Proses Hukum
DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai
Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Nias Naik Penyidikan, Forwaka Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku
8 Anggota Satnarkoba Polres Padangsidimpuan Diduga Langgar Kode Etik, Wartawan dan Publik Desak Transparansi Kapolres
Idul Adha 1447 H, Kejati Sumut Sembelih 13 Sapi dan 2 Kambing, Muhibuddin: Wujud Nyata Ketakwaan dan Kepedulian Sosial
Diduga Lamban Tindak SPBU Terkait Mafia Solar Subsidi, Polres Tapanuli Selatan Disorot Publik di Kasus BBM Paluta
Kunjungan STIH Graha Kirana ke GANN Kota Medan Bahas Solusi Stigma Negatif, Pelecehan Seksual dan Penyalahgunaan Narkoba
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:23 WIB

Kasus BBM Subsidi Gunung Tua Tapsel Masih Diproses, Kasat Reskrim Janji Transparan: Publik Tagih Bukti

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:41 WIB

Kalapas IIB Padangsidimpuan Disorot Usai Temuan Ganja 6,8 Kg di Lapas, Kakanwil Ditjenpas Sumut Dukung Proses Hukum

Senin, 1 Juni 2026 - 06:41 WIB

Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Nias Naik Penyidikan, Forwaka Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:13 WIB

8 Anggota Satnarkoba Polres Padangsidimpuan Diduga Langgar Kode Etik, Wartawan dan Publik Desak Transparansi Kapolres

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:06 WIB

Idul Adha 1447 H, Kejati Sumut Sembelih 13 Sapi dan 2 Kambing, Muhibuddin: Wujud Nyata Ketakwaan dan Kepedulian Sosial

Berita Terbaru