PUSHPA Desak Kepastian Hukum: Dua Dugaan Korupsi DPRD Medan Mandek di Kejatisu, Publik Tunggu Ketegasan

- Penulis

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM — Sorotan terhadap penanganan perkara dugaan korupsi kembali mengarah ke Sumatera Utara. Pusat Studi Pembaharuan Hukum dan Peradilan (PUSHPA) mempertanyakan progres dua perkara yang ditangani penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), yakni dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Sekretariat DPRD Kota Medan Tahun Anggaran 2024 senilai Rp4,4 miliar serta dugaan penyalahgunaan jabatan oleh empat anggota Komisi III DPRD Medan pada 2025. Hingga kini, kedua perkara disebut masih berada pada tahap penyelidikan.

Direktur PUSHPA, Muslim Muis, menilai lambannya peningkatan status perkara ke tahap penyidikan berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi. Menurutnya, kasus dengan nilai kerugian miliaran rupiah dan melibatkan pejabat publik semestinya menunjukkan progres konkret. “Jangan sampai publik menilai ada ketidaktegasan atau bahkan pembiaran. Penegakan hukum harus transparan dan terukur,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).

Baca Juga :  LMP Madina Desak Korem 023/KS dan Kodim 0212/TS Segera Limpahkan 6 Ekskavator Kasus PETI Batang Natal ke APH

Dalam perkara dugaan korupsi SPPD senilai Rp4,4 miliar, Kejatisu menyebut sebagian kerugian negara telah dikembalikan, dengan sisa sekitar Rp800 juta hingga akhir Januari 2026. Namun, pengembalian kerugian tidak serta-merta menghapus unsur pidana apabila ditemukan perbuatan melawan hukum. Sementara dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan di Komisi III, empat anggota berinisial SP, DRS, GL, dan E telah dimintai keterangan bersama sejumlah pimpinan DPRD dan pejabat terkait. Meski demikian, status perkara belum meningkat ke tahap penyidikan.

PUSHPA juga menyinggung aspek kepastian hukum dalam sistem peradilan pidana. Menurut Muslim, mekanisme praperadilan dapat ditempuh apabila proses penanganan perkara dinilai tidak menunjukkan kejelasan arah. Ia mengingatkan bahwa semangat reformasi hukum menuntut aparat penegak hukum bekerja independen, profesional, dan bebas dari intervensi, terlebih dalam perkara yang menyangkut wakil rakyat.

Secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejatisu menyatakan kedua perkara masih berproses di tahap penyelidikan. “Masih dalam proses. Nanti setelah ada perkembangan akan kami sampaikan,” ujar perwakilan Kejatisu seusai konferensi pers perkara lain di Belawan. Pernyataan normatif tersebut dinilai belum menjawab tuntutan publik atas transparansi timeline dan arah penanganan kasus.

Baca Juga :  Sertijab PJU dan Kajari di Kejati Sumut, Abdullah Noer Deny Jabat Wakajati, Nauli Rahim Jabat Asintel, Harli Siregar Perangi Korupsi Guna Pulihkan Keuangan Negara

Di tengah meningkatnya ekspektasi publik terhadap agenda pemberantasan korupsi, dua perkara ini menjadi ujian konsistensi penegakan hukum di daerah. PUSHPA menegaskan akan terus mengawal prosesnya bersama elemen masyarakat sipil. “Yang kami tuntut sederhana: kepastian hukum, akuntabilitas, dan keberanian menuntaskan perkara hingga terang benderang,” kata Muslim.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa
Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Tim 9 Kejagung yang Diisi Kajati Sumut Muhibuddin Usut Dugaan Korupsi dan TPPU
DPC GANN Medan Raih Penghargaan dari BNNP Sumut, Suntik Semangat Perkuat Program P4GN dan ANANDA
Tiga Mantan Pejabat Kejati Sumut Jadi Pimpinan Kejaksaan Agung, Asep Mulyana Wakil Jaksa Agung, Leo Simanjuntak Jampidum, Harli Siregar Kabadiklat
FORWAKA Sumut Desak Polisi Tuntaskan Laporan PWI Pusat terhadap Hotman Paris, Tegaskan Tak Boleh Ada Siapa Pun Kebal Hukum saat Diduga Merendahkan Martabat Pers
Dana Revitalisasi Sekolah Rp852 Miliar di Sumut Disorot, LSM Pucuk Bukit Nusantara : Dugaan Proyek Dikerjakan Pihak Ketiga Akan Dilaporkan ke APH
KPK Perkuat Tata Kelola Berintegritas di Asahan, Kawal Capaian Kabupaten Ber-Aksi dan Desa Antikorupsi 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:41 WIB

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:11 WIB

Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut

Sabtu, 25 Juli 2026 - 05:44 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Tim 9 Kejagung yang Diisi Kajati Sumut Muhibuddin Usut Dugaan Korupsi dan TPPU

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:23 WIB

DPC GANN Medan Raih Penghargaan dari BNNP Sumut, Suntik Semangat Perkuat Program P4GN dan ANANDA

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:26 WIB

Tiga Mantan Pejabat Kejati Sumut Jadi Pimpinan Kejaksaan Agung, Asep Mulyana Wakil Jaksa Agung, Leo Simanjuntak Jampidum, Harli Siregar Kabadiklat

Berita Terbaru