MADINA, LIBAS86.COM – Upaya pencegahan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terus digencarkan jajaran Polsek Muara Batang Gadis (MBG). Kapolsek Muara Batang Gadis, Ipda Samsuri, S.E., bersama personel turun langsung ke sejumlah titik untuk menyampaikan imbauan tegas kepada masyarakat terkait larangan praktik tambang ilegal di wilayah hukumnya.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di Dusun KM 16 Desa Tabuyung, Desa Sale Baru, dan Desa Suka Makmur, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, Kamis (12/2/2026).
Dalam kesempatan itu, Ipda Samsuri mengingatkan warga agar tidak terlibat dalam aktivitas PETI yang jelas melanggar hukum serta berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan keselamatan jiwa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Selain melanggar hukum, kegiatan ini berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan, khususnya aliran sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat,” ujar Ipda Samsuri.
Ia menegaskan, dampak PETI tidak hanya merusak alam, tetapi juga mengancam keselamatan para pekerja.
“Aktivitas PETI sangat berisiko. Sudah banyak kasus kecelakaan kerja di lokasi tambang ilegal yang berujung pada korban jiwa. Ini harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.
Kapolsek juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Muara Batang Gadis.
“Kami berharap masyarakat dapat bersinergi dengan kepolisian. Jika mengetahui adanya aktivitas PETI, segera laporkan agar dapat kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Kegiatan imbauan ini merupakan langkah preventif Polsek Muara Batang Gadis dalam menekan praktik pertambangan ilegal sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Kepolisian memastikan akan terus melakukan patroli dan pemantauan guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Penulis : LBS86/ SP
Editor : REDAKSI




















