Mandailing Natal, LIBAS86.COM – Dugaan pencemaran lingkungan mencuat di Desa Air Apa, Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Palmaris Raya diduga mencemari Daerah Aliran Sungai (DAS) setelah warga menemukan air sungai berubah warna menjadi hitam dan mengeluarkan bau tidak normal.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan perubahan kondisi air tersebut terjadi secara mencolok dan tidak lazim. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada wartawan dan ditindaklanjuti dengan peninjauan langsung ke lokasi pada Senin (26/1/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Air sungai terlihat menghitam dan berbau tidak normal. Dari kondisi lapangan, terdapat indikasi aktivitas yang mengarah pada pencemaran aliran sungai,” ujarnya.
Dugaan semakin menguat setelah ditemukan terminal akhir sistem perpipaan limbah PMKS PT Palmaris Raya di sekitar tepian DAS. Posisi tersebut dinilai rawan karena berpotensi mengalirkan limbah ke badan sungai, baik secara langsung maupun saat debit air meningkat.
Menanggapi temuan tersebut, Ketua LSM Nasional Lembaga Pemantau Lingkungan Hidup Indonesia (LPLHI), Mhd Baik Siregar, menegaskan perlunya penegakan hukum lingkungan secara tegas.
“Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 melarang pembuangan limbah ke media lingkungan tanpa izin. Jika terbukti, perbuatan tersebut dapat dikenai sanksi pidana maupun administratif,” katanya.
Ia mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan aparat penegak hukum segera melakukan inspeksi lapangan, uji laboratorium kualitas air secara independen, serta audit menyeluruh terhadap sistem pengelolaan limbah perusahaan.
Hingga berita ini diterbitkan, Selasa (27/1/2026), upaya konfirmasi kepada manajemen PT Palmaris Raya masih terus dilakukan. Namun pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pencemaran tersebut.
Penulis : LBS86/ SP
Editor : REDAKSI




















