Salahgunakan Wewenang Terbitkan SIPUHH, Eks Kepala BPHL Sumut Ditahan Kejari Karo, Negara Rugi Rp4,19 Miliar

- Penulis

Rabu, 14 Januari 2026 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARO, LIBAS86.COM –  Kejaksaan Negeri Karo menahan mantan Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Sumatera Utara berinisial Kus (59) atas dugaan penyalahgunaan kewenangan jabatan dalam penerbitan Sistem Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) di Kawasan Agropolitan Siosar, Kabupaten Karo. Tindakan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,19 miliar.

Kepala Kejari Karo Danke Boru Rajagukguk menyampaikan, penahanan dilakukan pada Selasa (13/1/2026) setelah penyidik Pidana Khusus memperoleh alat bukti yang cukup. Tersangka yang menjabat Kepala BPHL Wilayah II Sumut periode 2023–2024 ditahan selama 20 hari dan dititipkan di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan guna kepentingan penyidikan.

Baca Juga :  Situasi Kondusif, Polres Madina Amankan Dua Tersangka Baru Pasca Penetapan Tiga Pelaku Sebelumnya

Dalam konstruksi perkara, penyidik menilai tersangka secara sadar menerbitkan izin akses SIPUHH pada kawasan yang bukan merupakan kawasan hutan negara, melainkan aset milik Pemerintah Kabupaten Karo. Status hukum Kawasan Siosar sebagai Kawasan Agropolitan telah ditetapkan sejak 2002 dan diperkuat melalui berbagai keputusan pemerintah pusat dan daerah, termasuk penetapan sebagai lahan relokasi korban erupsi Gunung Sinabung.

Kasi Pidana Khusus Kejari Karo Reinhard Harve Tarigan menegaskan, BPHL tidak memiliki kewenangan menerbitkan izin SIPUHH di kawasan tersebut. Bahkan, Pemerintah Kabupaten Karo telah berulang kali menyampaikan keberatan secara resmi kepada Kementerian Kehutanan agar penerbitan izin dihentikan. Namun, izin tetap diterbitkan oleh tersangka selaku pejabat berwenang saat itu.

Akibat penerbitan izin yang dinilai melawan hukum tersebut, terjadi penebangan kayu pinus secara masif oleh pihak pemegang akses SIPUHH dengan total kayu terangkut mencapai lebih dari 5.100 ton. Berdasarkan laporan akuntan publik, perbuatan tersangka berdampak langsung pada hilangnya potensi penerimaan negara dan merugikan keuangan negara hingga Rp4.195.460.115.

Baca Juga :  Polsek Linggabayu Tangkap Dua Pria di Ranto Baek, Puluhan Paket Sabu Ikut Diamankan

Atas perbuatannya, tersangka Kus disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara terhadap pihak lain yang diduga turut menikmati atau memfasilitasi penerbitan izin tersebut.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum, Plt Kajari Mandailing Natal Silaturahmi ke Polres Mandailing Natal
Kapolres Madina Terima Kunjungan Plt Kajari, Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum
Kajati Sumut Harli Siregar Pimpin Aksi Berbagi Takjil, Tegaskan Spirit Humanis Penegakan Hukum di Ramadhan 1447 H
PUSHPA Desak Kepastian Hukum: Dua Dugaan Korupsi DPRD Medan Mandek di Kejatisu, Publik Tunggu Ketegasan
Jaksa Agung Tekankan Integritas dan Pelayanan Humanis Saat Kunjungi Kejati Sumut
Irwansyah FKSM Sumut Minta Aparat Bergerak Cepat: Dugaan Transaksi Proyek ASN PUPR di Hotel Harus Dibuka Terang
Tiga Eks Kepala KSOP Belawan Ditahan, Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhanan 2023–2024
Berbagi Berkah Ramadan 1447 H, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan IAD Sumut Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 21:04 WIB

Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum, Plt Kajari Mandailing Natal Silaturahmi ke Polres Mandailing Natal

Senin, 2 Maret 2026 - 19:34 WIB

Kapolres Madina Terima Kunjungan Plt Kajari, Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:39 WIB

Kajati Sumut Harli Siregar Pimpin Aksi Berbagi Takjil, Tegaskan Spirit Humanis Penegakan Hukum di Ramadhan 1447 H

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:02 WIB

PUSHPA Desak Kepastian Hukum: Dua Dugaan Korupsi DPRD Medan Mandek di Kejatisu, Publik Tunggu Ketegasan

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:28 WIB

Jaksa Agung Tekankan Integritas dan Pelayanan Humanis Saat Kunjungi Kejati Sumut

Berita Terbaru