Kejatisu Kembali Selesaikan Perkara Pertikaian 2 Petani Dengan RJ.

- Penulis

Jumat, 19 Desember 2025 - 12:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum kembali memutuskan menyelesaikan penanganan perkara tindak pidana penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Dairi setelah menerima ekspose dan pemaparan dari tim Jaksa Penutut Umum Kejaksaan Negeri Dairi secara Daring di ruang rapat lantai II Kejati Sumatera Utara.

Didampingi Aspidum Jurist Precisely, SH.,MH serta para Kepala Seksi pada Bidang Pidana Umum, Kajati memimpin jalannya eskpose perkara penganiayaan tersebut.

Diketahui perkara tersebut terjadi pada Rabu 02/07/2025 pukul 14.00 wib tersangka Buhalan Situmorang als Buha Situmorang saat membabat rumput di ladangnya di Desa Sungai Raya Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi, karena emosi akibat dipukul oleh saksi Rusti Sihombing (juga sebagai tersangka dalam berkas terpisah), lalu tersangka membalas pukulan tersebut dengan pukulan balasan.

Karena peristiwa tersebut, kemudian keduanya saling lapor dan berujung proses hukum dengan sangkaan masing-masing melanggar pasal 351 KUHP ayat (1) KUHP.

Alasan penerapan Restoratif Justice, kedua tersangka telah berdamai secara tanpa syarat serta menyatakan keduanya akan berdamai dan tidak akan mengulangi perbuatan mereka, kemudian kedua tersangka yang juga masing masing sebagai korban mengakui telah lama berkenalan sebagai tetangga batas ladang pertanian yang mengharuskan mereka akan bertemua setiap hari, dan melalui tokoh masyarakat, mereka sepakat mengajukan dan memohon untuk diterapkan restoratif justice.

Baca Juga :  Geledah Pelindo I dan KSOP Belawan, Kejati Sumut Cari Bukti Dugaan Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhan dan Kenavigasian

Setelah restoratif tersebut ini kedua tersangka yang juga menjadi korban saat ini telah kembali merajut komunikasi dan hubungan sosial yang baik dan melanjutkan aktifitas keduanya sebagaimana mestinya, kearifan lokal terjaga, hapuskan konflik dimasyarakat. Ujar Kajati Sumut.

Terpisah, Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Hasibuan,SH.,MH menyampaikan melalui pesan whassap, perdamaian kedua orang ini sudah sangat tepat dan memang telah memenuhi syarat yang di tentukan dalam Perja No.15 tahun 2020 tentang Restoratif Justice, artinya mereka ini layak dipersatukan kembali demi menyambung silaturahmi yang sempat terganggu, dengan demikian mereka telah kembali merajut komunikasi dan keakraban sebagaimana semula.

Baca Juga :  Akuang Perambah Hutan Negara Taman Margasatwa KG-LTL Divonis 10 Tahun dan Denda Rp. 826 M dengan Perintah Ditahan, Kejatisu Tak Tahu Kondisi Objek Sitaan

*”Sejalan dengan arah kebijakan pimpinan Kejaksaan, penerapan Rj ini sebagai wujud penegakan hukum modern dan humanis tanpa menghilangkan esensi penegakan hukum positif”*, ujar indra hasibuan.

Penulis : LBS86/ RG

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kajati Sumut Harli Siregar Pimpin Aksi Berbagi Takjil, Tegaskan Spirit Humanis Penegakan Hukum di Ramadhan 1447 H
PUSHPA Desak Kepastian Hukum: Dua Dugaan Korupsi DPRD Medan Mandek di Kejatisu, Publik Tunggu Ketegasan
Jaksa Agung Tekankan Integritas dan Pelayanan Humanis Saat Kunjungi Kejati Sumut
Irwansyah FKSM Sumut Minta Aparat Bergerak Cepat: Dugaan Transaksi Proyek ASN PUPR di Hotel Harus Dibuka Terang
Tiga Eks Kepala KSOP Belawan Ditahan, Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhanan 2023–2024
Berbagi Berkah Ramadan 1447 H, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan IAD Sumut Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim
Restorative Justice Diterapkan, Kajati Sumut Pulihkan Harmoni Keluarga dalam Perkara Penganiayaan di Toba
Kejati Sumut Terima Pengembalian Rp13,18 Miliar Kasus Dugaan Korupsi KSPN Danau Toba TA 2022
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:39 WIB

Kajati Sumut Harli Siregar Pimpin Aksi Berbagi Takjil, Tegaskan Spirit Humanis Penegakan Hukum di Ramadhan 1447 H

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:02 WIB

PUSHPA Desak Kepastian Hukum: Dua Dugaan Korupsi DPRD Medan Mandek di Kejatisu, Publik Tunggu Ketegasan

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:28 WIB

Jaksa Agung Tekankan Integritas dan Pelayanan Humanis Saat Kunjungi Kejati Sumut

Kamis, 26 Februari 2026 - 01:30 WIB

Irwansyah FKSM Sumut Minta Aparat Bergerak Cepat: Dugaan Transaksi Proyek ASN PUPR di Hotel Harus Dibuka Terang

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:50 WIB

Tiga Eks Kepala KSOP Belawan Ditahan, Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhanan 2023–2024

Berita Terbaru