logo
facebook twiter instagram youtube tiktok linkedin pinterest
logo✖
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Sambut Baik Astindo Sumut Travel Exchange 2025, Rico Waas : Buat Menarik, Kenalkan Medan Melalui Gastronomy Experience
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Sambut Baik Astindo Sumut Travel Exchange 2025, Rico Waas : Buat Menarik, Kenalkan Medan Melalui Gastronomy Experience

Sejalan dengan Program Presiden Prabowo, Pemko Medan Intensifkan Aksi Bersih-Bersih Lingkungan. Perjalanan Transformasi BBPPMPV-BBL Medan: Dari P3GT Menuju Pilar Mutu Pendidikan Vokasi Nasional. Wali Kota Medan Usulkan UMK 2026 Naik 8 Persen Jadi Rp4,3 Juta. Program Rumah Pangan Murah Bantuan Nyata Untuk Masyarakat, Wakil Wali Kota Medan Apresiasi Macan Asia Indonesia. Terima Audiensi Bapas Kelas I, Pemko Medan Siap Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial.

Data jadwal sholat tidak tersedia.

Topik Terkini

dan Madina. Pemko Medan Rico Waas Walikota Medan

Trending

Calon Penumpang KM Kelud Meninggal di Pelabuhan Belawan, Pelindo Regional 1 Sampaikan Duka Mendalam

Calon Penumpang KM Kelud Meninggal di Pelabuhan Belawan, Pelindo Regional 1 Sampaikan Duka Mendalam

17 April 2026 | 11:58 WIB

Forwaka Dairi Gandeng Kantor Hukum Jetra-Ira & Rekan, Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan Saat Bertugas

Forwaka Dairi Gandeng Kantor Hukum Jetra-Ira & Rekan, Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan Saat Bertugas

16 April 2026 | 16:53 WIB

Propam Mabes Polri Gelar Gaktibplin Senpi di Polres Madina, Tekankan Disiplin Personel

Propam Mabes Polri Gelar Gaktibplin Senpi di Polres Madina, Tekankan Disiplin Personel

16 April 2026 | 15:27 WIB

Laskar Prabowo 08 Sumut Apresiasi Satlantas Polrestabes Medan, Dinilai Humanis dan Responsif Layani Masyarakat

Laskar Prabowo 08 Sumut Apresiasi Satlantas Polrestabes Medan, Dinilai Humanis dan Responsif Layani Masyarakat

16 April 2026 | 14:44 WIB

Ruko CBD Helvetia Tanpa PBG, Proses SHGB Eks HGU PTPN 2 Diminta Diusut

Ruko CBD Helvetia Tanpa PBG, Proses SHGB Eks HGU PTPN 2 Diminta Diusut

16 April 2026 | 13:05 WIB

Home / Hukum & Kriminal

Kejatisu Kembali Selesaikan Perkara Pertikaian 2 Petani Dengan RJ.

Redaksi - Penulis

Jumat, 19 Desember 2025 - 12:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum kembali memutuskan menyelesaikan penanganan perkara tindak pidana penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Dairi setelah menerima ekspose dan pemaparan dari tim Jaksa Penutut Umum Kejaksaan Negeri Dairi secara Daring di ruang rapat lantai II Kejati Sumatera Utara.

Didampingi Aspidum Jurist Precisely, SH.,MH serta para Kepala Seksi pada Bidang Pidana Umum, Kajati memimpin jalannya eskpose perkara penganiayaan tersebut.

Diketahui perkara tersebut terjadi pada Rabu 02/07/2025 pukul 14.00 wib tersangka Buhalan Situmorang als Buha Situmorang saat membabat rumput di ladangnya di Desa Sungai Raya Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi, karena emosi akibat dipukul oleh saksi Rusti Sihombing (juga sebagai tersangka dalam berkas terpisah), lalu tersangka membalas pukulan tersebut dengan pukulan balasan.

Baca Juga :  Polres Madina Tancap Gas Berantas Narkoba, 18 Kasus Terungkap dalam Dua Bulan

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena peristiwa tersebut, kemudian keduanya saling lapor dan berujung proses hukum dengan sangkaan masing-masing melanggar pasal 351 KUHP ayat (1) KUHP.

Alasan penerapan Restoratif Justice, kedua tersangka telah berdamai secara tanpa syarat serta menyatakan keduanya akan berdamai dan tidak akan mengulangi perbuatan mereka, kemudian kedua tersangka yang juga masing masing sebagai korban mengakui telah lama berkenalan sebagai tetangga batas ladang pertanian yang mengharuskan mereka akan bertemua setiap hari, dan melalui tokoh masyarakat, mereka sepakat mengajukan dan memohon untuk diterapkan restoratif justice.

Baca Juga :  Kejari Madina Bantah Dugaan Setoran Pengamanan, Tegaskan Tak Ditemukan Bukti

Setelah restoratif tersebut ini kedua tersangka yang juga menjadi korban saat ini telah kembali merajut komunikasi dan hubungan sosial yang baik dan melanjutkan aktifitas keduanya sebagaimana mestinya, kearifan lokal terjaga, hapuskan konflik dimasyarakat. Ujar Kajati Sumut.

Terpisah, Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Hasibuan,SH.,MH menyampaikan melalui pesan whassap, perdamaian kedua orang ini sudah sangat tepat dan memang telah memenuhi syarat yang di tentukan dalam Perja No.15 tahun 2020 tentang Restoratif Justice, artinya mereka ini layak dipersatukan kembali demi menyambung silaturahmi yang sempat terganggu, dengan demikian mereka telah kembali merajut komunikasi dan keakraban sebagaimana semula.

Baca Juga :  Pejabat Bank Sumut KCP Krakatau Ditahan Jaksa Akibat Rugikan Negera 2,29 M, Siap- siap Pejabat Lain

*”Sejalan dengan arah kebijakan pimpinan Kejaksaan, penerapan Rj ini sebagai wujud penegakan hukum modern dan humanis tanpa menghilangkan esensi penegakan hukum positif”*, ujar indra hasibuan.

Viewers: 85

Penulis : LBS86/ RG

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Propam Mabes Polri Gelar Gaktibplin Senpi di Polres Madina, Tekankan Disiplin Personel
Laskar Prabowo 08 Sumut Apresiasi Satlantas Polrestabes Medan, Dinilai Humanis dan Responsif Layani Masyarakat
DPC GANN Kota Medan Jalin Sinergi dengan LLDIKTI Wilayah I, Dorong Kampus Bersih Narkoba
LSM Kebenaran Keadilan Geruduk Polda Sumut, Desak Oknum Jaksa Penodong Senpi Segera Diproses Hukum
Diduga Tambang Ilegal di Lahan PTPSU Natal Madina, Pemprov Sumut dan Pemda Kompak Bungkam
Mutasi Besar Kejagung: Muhibuddin Pimpin Kejati Sumut, Harli Siregar Naik Jadi Inspektur III Jamwas
LBH Medan Adukan Jaksa Kejati Sumut ke Komjak dan Jamwas, Kasus Dugaan Penggelapan Mandek Lebih Setahun
Paskah Kejati Sumut 2026: Harli Siregar Ajak Insan Adhyaksa Perkuat Integritas dan Nilai Kemanusiaan

Laman

  • IKLAN & KERJA SAMA MEDIA
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Pos-pos Terbaru

  • Calon Penumpang KM Kelud Meninggal di Pelabuhan Belawan, Pelindo Regional 1 Sampaikan Duka Mendalam 17 April 2026
  • Forwaka Dairi Gandeng Kantor Hukum Jetra-Ira & Rekan, Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan Saat Bertugas 16 April 2026
  • Propam Mabes Polri Gelar Gaktibplin Senpi di Polres Madina, Tekankan Disiplin Personel 16 April 2026
  • Laskar Prabowo 08 Sumut Apresiasi Satlantas Polrestabes Medan, Dinilai Humanis dan Responsif Layani Masyarakat 16 April 2026
  • Ruko CBD Helvetia Tanpa PBG, Proses SHGB Eks HGU PTPN 2 Diminta Diusut 16 April 2026
Berita ini 0 kali dibaca
Tag : Dengan RJ Kejatisu Kembali Selesaikan Perkara Pertikaian 2 Petani

Berita Terbaru

News

Calon Penumpang KM Kelud Meninggal di Pelabuhan Belawan, Pelindo Regional 1 Sampaikan Duka Mendalam

News

Forwaka Dairi Gandeng Kantor Hukum Jetra-Ira & Rekan, Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan Saat Bertugas

Hukum & Kriminal

Propam Mabes Polri Gelar Gaktibplin Senpi di Polres Madina, Tekankan Disiplin Personel

Hukum & Kriminal

Laskar Prabowo 08 Sumut Apresiasi Satlantas Polrestabes Medan, Dinilai Humanis dan Responsif Layani Masyarakat

News

Ruko CBD Helvetia Tanpa PBG, Proses SHGB Eks HGU PTPN 2 Diminta Diusut

News

Realisasi PAD Medan Capai 19,91 Persen, Rico Waas Genjot Pajak Daerah dan Tunggakan PBB

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 15:27 WIB

Propam Mabes Polri Gelar Gaktibplin Senpi di Polres Madina, Tekankan Disiplin Personel

Kamis, 16 April 2026 - 14:44 WIB

Laskar Prabowo 08 Sumut Apresiasi Satlantas Polrestabes Medan, Dinilai Humanis dan Responsif Layani Masyarakat

Rabu, 15 April 2026 - 17:52 WIB

DPC GANN Kota Medan Jalin Sinergi dengan LLDIKTI Wilayah I, Dorong Kampus Bersih Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 08:43 WIB

LSM Kebenaran Keadilan Geruduk Polda Sumut, Desak Oknum Jaksa Penodong Senpi Segera Diproses Hukum

Senin, 13 April 2026 - 23:17 WIB

Diduga Tambang Ilegal di Lahan PTPSU Natal Madina, Pemprov Sumut dan Pemda Kompak Bungkam

Berita Terbaru

News

Calon Penumpang KM Kelud Meninggal di Pelabuhan Belawan, Pelindo Regional 1 Sampaikan Duka Mendalam

Jumat, 17 Apr 2026 - 11:58 WIB

News

Forwaka Dairi Gandeng Kantor Hukum Jetra-Ira & Rekan, Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan Saat Bertugas

Kamis, 16 Apr 2026 - 16:53 WIB

Hukum & Kriminal

Propam Mabes Polri Gelar Gaktibplin Senpi di Polres Madina, Tekankan Disiplin Personel

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:27 WIB

Hukum & Kriminal

Laskar Prabowo 08 Sumut Apresiasi Satlantas Polrestabes Medan, Dinilai Humanis dan Responsif Layani Masyarakat

Kamis, 16 Apr 2026 - 14:44 WIB

News

Ruko CBD Helvetia Tanpa PBG, Proses SHGB Eks HGU PTPN 2 Diminta Diusut

Kamis, 16 Apr 2026 - 13:05 WIB

logo-footer
facebook twiter instagram youtube tiktok tiktok tiktok

MEDIA NETWORK

  • Facebook.com
  • Instagram.com
  • Whatsapp.com
  • Tiktok.com
  • Twitter.com
  • Youtube.com
  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy

Copyright © 2026 LIBAS86.COM - All Rights Reserved