MEDAN, LIBAS86.COM – Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 senilai Rp14 triliun yang digulirkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai menjadi sorotan publik. Program yang ditujukan memperbaiki ribuan sekolah rusak di seluruh Indonesia itu dinilai memiliki potensi kerawanan penyimpangan karena pelaksanaannya menggunakan mekanisme swakelola yang menempatkan kepala sekolah sebagai penanggung jawab utama pengelolaan anggaran ratusan juta hingga miliaran rupiah. Sejumlah kalangan menilai pola tersebut perlu diawasi secara ketat agar tidak membuka celah terjadinya dugaan korupsi, mark up harga, kolusi, nepotisme, hingga penurunan mutu bangunan.
Di Provinsi Sumatera Utara, program revitalisasi mengalokasikan sekitar Rp852 miliar untuk 897 satuan pendidikan, sedangkan di Kota Medan tercatat sekitar Rp47,4 miliar dialokasikan bagi puluhan sekolah jenjang PAUD, SD, dan SMP. Berdasarkan hasil penelusuran sejumlah jurnalis, terdapat beberapa sekolah yang menerima bantuan mulai dari ratusan juta hingga lebih dari Rp2 miliar. Dalam proses pelaksanaannya, muncul informasi dari sejumlah sumber yang menyebut adanya dugaan penunjukan pelaksana pekerjaan, minimnya keterlibatan tenaga kerja lokal, hingga dugaan pembelian material dengan harga yang tidak wajar. Informasi tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dari aparat pengawas maupun aparat penegak hukum.
Mekanisme swakelola juga menjadi perhatian karena kepala sekolah bersama Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan diberi kewenangan menyusun perencanaan, menentukan pelaksana, pengawas, serta mengelola penggunaan anggaran. Sejumlah pemerhati menilai sistem tersebut harus diiringi pengawasan yang kuat agar seluruh proses tetap mematuhi ketentuan pengadaan, spesifikasi teknis, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas. Dugaan adanya praktik pengondisian pelaksana pekerjaan maupun mark up harga sebagaimana berkembang di masyarakat hingga kini belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih membutuhkan klarifikasi dari seluruh pihak terkait.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan Ahmad Barli Mulia Nasution menegaskan bahwa seluruh kepala sekolah penerima bantuan diminta melaksanakan program sesuai aturan serta tidak menyalahgunakan kewenangan maupun anggaran negara. Sementara itu, Charles Lisboa Manullang menjelaskan bahwa Dinas Pendidikan tetap melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi meskipun pelaksanaan revitalisasi dilakukan melalui mekanisme swakelola. Ia juga menyatakan bahwa kontrol sosial dari masyarakat dan insan pers merupakan bagian penting dalam mewujudkan transparansi pelaksanaan program pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terkait berbagai informasi yang berkembang di lapangan. Sementara itu, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Sumatera Utara sebelumnya menyatakan siap menerima laporan masyarakat apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan revitalisasi sekolah. Media ini juga masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut maupun pihak lain yang memiliki informasi relevan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis : LBS86/ REL
Editor : REDAKSI

















































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































