Ganti Plt Kadis SDABMBK Medan Yang Telah Menjabat Lebih Dari 6 Bulan, FKSM :” Hal Ini Dapat Menimbulkan Potensi Konflik Kepentingan dan Instabilitas Kebijakan”

- Penulis

Kamis, 30 Oktober 2025 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Forum Komunikasi Suara Masyarakat Sumatera Utara (FKSM) menyoroti kebijakan pemerintah Kota Medan yang masih mempertahankan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Kontruksi (SDABMBK) meskipun masa tugasnya telah melewati batas waktu ketentuan dan sudah beberapa kali diperpanjang.

Fakta ini menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan sistem merit Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Jabatan Plt Kadis SDABMBK sudah berjalan lebih dari enam bulan dan bahkan sudah berkali- kali diperpanjang, namun tetap digunakan untuk menjalankan kebijakan strategis. Ini bentuk pelanggaran administratif dan mencederai semangat reformasi birokrasi,” ungkap Ketua Umum FKSM.

Pernyataan ini menunjukkan kekhawatiran FKSM terhadap dampak negatif yang dapat timbul dari kebijakan ini. Menurut Irwansyah Ginting jabatan Plt semestinya hanya bersifat sementara, bukan dijadikan posisi permanen tanpa dasar hukum yang jelas, Kamis (30/10).

Plt Kadis SDABMBK Gibson Panjaitan ketika dimintai tanggapannya terkait hal ini melalui pesan singkat tidak merespon hingga berita ini ditayangkan.

Kegagalan Tata Kelola Pemerintahan

Kebijakan memperpanjang jabatan Plt di luar ketentuan menunjukkan kelalaian dalam manajemen ASN serta pelanggaran prinsip profesionalitas dan akuntabilitas publik. Jabatan yang terus diperpanjang tanpa dasar kuat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan instabilitas kebijakan Pendidikan daerah.

Baca Juga :  Tutup Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan II, Rico Waas: " Ilmu Yang Didapat Digunakan Untuk Pengabdian Kepada Masyarakat ".

“Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 dengan jelas menyatakan bahwa Plt hanya dapat diangkat paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang 3 bulan berikutnya apabila diperlukan. Dengan demikian, Plt tidak boleh menjabat lebih dari 6 bulan,” jelas Irwansyah.

Selain itu, Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor B/1345/M.SM.02.03/2021 tentang kewenangan Plt, Plh, dan penunjukan Penanggung Jawab juga menegaskan bahwa Plt tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis.

Desakan untuk Mengakhiri Jabatan Plt

FKSM mendesak Walikota Medan untuk segera menetapkan pejabat definitif Kepala Dinas SDABMBK melalui mekanisme seleksi terbuka, menghentikan penggunaan Plt yang sudah melampaui batas waktu, dan memulihkan kepastian administrasi serta kredibilitas birokrasi daerah.

Baca Juga :  Wali Kota Medan Rico Waas Tegaskan Transparansi Keuangan Pemda, BPK Gunakan Big Data Audit LKPD 2025

“Walikota Medan harus segera menetapkan pejabat definitif Kepala Dinas SDABMBK melalui mekanisme seleksi terbuka, menghentikan penggunaan Plt yang sudah melampaui batas waktu, dan memulihkan kepastian administrasi serta kredibilitas birokrasi daerah,” desak Irwansyah yang dikenal Vokal ini.

FKSM juga akan menyampaikan laporan resmi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Inspektorat agar persoalan ini ditindaklanjuti sesuai aturan Kepegawaian. Dengan demikian, diharapkan pemerintah Kota dapat menjalankan roda pemerintahan dengan lebih baik dan transparan, serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Penulis : LBS86/ TIM

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Calon Penumpang KM Kelud Meninggal di Pelabuhan Belawan, Pelindo Regional 1 Sampaikan Duka Mendalam
Forwaka Dairi Gandeng Kantor Hukum Jetra-Ira & Rekan, Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan Saat Bertugas
Propam Mabes Polri Gelar Gaktibplin Senpi di Polres Madina, Tekankan Disiplin Personel
Laskar Prabowo 08 Sumut Apresiasi Satlantas Polrestabes Medan, Dinilai Humanis dan Responsif Layani Masyarakat
Ruko CBD Helvetia Tanpa PBG, Proses SHGB Eks HGU PTPN 2 Diminta Diusut
Realisasi PAD Medan Capai 19,91 Persen, Rico Waas Genjot Pajak Daerah dan Tunggakan PBB
DPC GANN Kota Medan Jalin Sinergi dengan LLDIKTI Wilayah I, Dorong Kampus Bersih Narkoba
LSM Kebenaran Keadilan Geruduk Polda Sumut, Desak Oknum Jaksa Penodong Senpi Segera Diproses Hukum
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 11:58 WIB

Calon Penumpang KM Kelud Meninggal di Pelabuhan Belawan, Pelindo Regional 1 Sampaikan Duka Mendalam

Kamis, 16 April 2026 - 16:53 WIB

Forwaka Dairi Gandeng Kantor Hukum Jetra-Ira & Rekan, Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan Saat Bertugas

Kamis, 16 April 2026 - 15:27 WIB

Propam Mabes Polri Gelar Gaktibplin Senpi di Polres Madina, Tekankan Disiplin Personel

Kamis, 16 April 2026 - 14:44 WIB

Laskar Prabowo 08 Sumut Apresiasi Satlantas Polrestabes Medan, Dinilai Humanis dan Responsif Layani Masyarakat

Kamis, 16 April 2026 - 13:05 WIB

Ruko CBD Helvetia Tanpa PBG, Proses SHGB Eks HGU PTPN 2 Diminta Diusut

Berita Terbaru