Ganti Plt Kadis SDABMBK Medan Yang Telah Menjabat Lebih Dari 6 Bulan, FKSM :” Hal Ini Dapat Menimbulkan Potensi Konflik Kepentingan dan Instabilitas Kebijakan”

- Penulis

Kamis, 30 Oktober 2025 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Forum Komunikasi Suara Masyarakat Sumatera Utara (FKSM) menyoroti kebijakan pemerintah Kota Medan yang masih mempertahankan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Kontruksi (SDABMBK) meskipun masa tugasnya telah melewati batas waktu ketentuan dan sudah beberapa kali diperpanjang.

Fakta ini menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan sistem merit Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Jabatan Plt Kadis SDABMBK sudah berjalan lebih dari enam bulan dan bahkan sudah berkali- kali diperpanjang, namun tetap digunakan untuk menjalankan kebijakan strategis. Ini bentuk pelanggaran administratif dan mencederai semangat reformasi birokrasi,” ungkap Ketua Umum FKSM.

Pernyataan ini menunjukkan kekhawatiran FKSM terhadap dampak negatif yang dapat timbul dari kebijakan ini. Menurut Irwansyah Ginting jabatan Plt semestinya hanya bersifat sementara, bukan dijadikan posisi permanen tanpa dasar hukum yang jelas, Kamis (30/10).

Plt Kadis SDABMBK Gibson Panjaitan ketika dimintai tanggapannya terkait hal ini melalui pesan singkat tidak merespon hingga berita ini ditayangkan.

Kegagalan Tata Kelola Pemerintahan

Kebijakan memperpanjang jabatan Plt di luar ketentuan menunjukkan kelalaian dalam manajemen ASN serta pelanggaran prinsip profesionalitas dan akuntabilitas publik. Jabatan yang terus diperpanjang tanpa dasar kuat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan instabilitas kebijakan Pendidikan daerah.

Baca Juga :  Rico Waas: Tidak Ada Uangnya Masuk ke Rekening Pemko Medan, Dana Bantuan Bank Dunia Rp 1,5 Triliun untuk Pengendalian Banjir

“Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 dengan jelas menyatakan bahwa Plt hanya dapat diangkat paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang 3 bulan berikutnya apabila diperlukan. Dengan demikian, Plt tidak boleh menjabat lebih dari 6 bulan,” jelas Irwansyah.

Selain itu, Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor B/1345/M.SM.02.03/2021 tentang kewenangan Plt, Plh, dan penunjukan Penanggung Jawab juga menegaskan bahwa Plt tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis.

Desakan untuk Mengakhiri Jabatan Plt

FKSM mendesak Walikota Medan untuk segera menetapkan pejabat definitif Kepala Dinas SDABMBK melalui mekanisme seleksi terbuka, menghentikan penggunaan Plt yang sudah melampaui batas waktu, dan memulihkan kepastian administrasi serta kredibilitas birokrasi daerah.

Baca Juga :  Sambut Tahun Baru 2026, Wali Kota Medan dan Unsur Forkopimda Gelar Patroli Skala Besar, Pastikan Medan Aman.

“Walikota Medan harus segera menetapkan pejabat definitif Kepala Dinas SDABMBK melalui mekanisme seleksi terbuka, menghentikan penggunaan Plt yang sudah melampaui batas waktu, dan memulihkan kepastian administrasi serta kredibilitas birokrasi daerah,” desak Irwansyah yang dikenal Vokal ini.

FKSM juga akan menyampaikan laporan resmi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Inspektorat agar persoalan ini ditindaklanjuti sesuai aturan Kepegawaian. Dengan demikian, diharapkan pemerintah Kota dapat menjalankan roda pemerintahan dengan lebih baik dan transparan, serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Penulis : LBS86/ TIM

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Wali Kota Bersama Forkopimda Tanjungbalai Kompak Beri Kejutan di Hari Ulang Tahun Ke-43 Dan Lanal TBA, Letkol Laut (P) Agung Dwi Handoko
Gibson Panjaitan: Dari Pembenahan Data hingga Tekad Menyudahi Banjir Medan.
Pasca Pembakaran Mapolsek, Kapolres Madina Tegaskan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih Saat Kunjungan Tim Astamarena Mabes Polri
Rico Waas: Dinas SDABMBK Harus Punya Data Mutakhir Kondisi Drainase dan Sungai-sungai Besar di Medan.
Belajar dari Banjir Besar 2025, Rico Waas Perintahkan Penguatan Total Kesiapsiagaan Bencana.
Warenhuis Menunggu Arah, Publik Menunggu Jawaban: Kadis Pariwisata Medan Masih “Rapat”.
Dari Tanah Kelahiran Bengkulu hingga Mengabdi di Madina, Jejak Karier AKBP Bagus Priandy
PKC PMII Sumut Kecam Tambang Ilegal di Madina, Kapolres Baru Diminta Bertindak Tegas Tanpa Tebang Pilih
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 11:03 WIB

Wali Kota Bersama Forkopimda Tanjungbalai Kompak Beri Kejutan di Hari Ulang Tahun Ke-43 Dan Lanal TBA, Letkol Laut (P) Agung Dwi Handoko

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:08 WIB

Gibson Panjaitan: Dari Pembenahan Data hingga Tekad Menyudahi Banjir Medan.

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:01 WIB

Pasca Pembakaran Mapolsek, Kapolres Madina Tegaskan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih Saat Kunjungan Tim Astamarena Mabes Polri

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:22 WIB

Rico Waas: Dinas SDABMBK Harus Punya Data Mutakhir Kondisi Drainase dan Sungai-sungai Besar di Medan.

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:07 WIB

Belajar dari Banjir Besar 2025, Rico Waas Perintahkan Penguatan Total Kesiapsiagaan Bencana.

Berita Terbaru