Sidang Heboh! Maryam, Bendahara PT DNG, Ungkap Pejabat PUPR Terima Uang Miliaran

- Penulis

Kamis, 16 Oktober 2025 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Ruang sidang utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan mendadak hening ketika Bendahara PT Dalihan Natolu Group (DNG), Maryam, bersuara. Dengan tenang namun tegas, ia mengungkap fakta mengejutkan: miliaran rupiah uang perusahaan mengalir deras ke sejumlah pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di berbagai wilayah Sumatera Utara.

Kesaksian Maryam itu disampaikan di hadapan Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu, dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan yang menjerat pejabat tinggi dan rekanan di lingkungan Dinas PUPR.

“Dana itu disalurkan ke beberapa pejabat PUPR, baik di provinsi maupun kabupaten. Termasuk di Mandailing Natal, Padangsidimpuan, dan Padanglawas Utara,” ujar Maryam lantang di ruang sidang Tipikor Medan, Rabu (15/10).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesaksiannya, Maryam membeberkan rincian aliran dana berdasarkan catatan keuangan resmi perusahaan:

Baca Juga :  Rumah Warga Sibanggor Julu Hangus Terbakar, Camat PSM Tegaskan Negara Hadir untuk Korban

1- Mulyono, mantan Kadis PUPR Sumatera Utara – Rp2,38 miliar

2- Elpi Yanti Harahap, Kadis PUPR Mandailing Natal – Rp7,27 miliar

3- Ahmad Juni, mantan Kadis PUPR Kota Padangsidimpuan – Rp1,27 miliar

4- Ikhsan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) – Rp1,5 miliar

5- Hendri, pejabat Dinas PUPR Padanglawas Utara – Rp467 juta

Maryam mengaku seluruh transaksi tersebut terdokumentasi dalam buku keuangan PT DNG.

“Benar, semua ada catatannya. Dana itu memang ditransfer,” jawabnya lugas saat hakim mengonfirmasi bukti keuangan perusahaan.

Pernyataan Maryam membuat suasana sidang memanas. Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu tampak geram dan menegaskan bahwa pengakuan tersebut membuka peluang adanya jaringan suap yang lebih luas.

“Itu baru satu perusahaan! Pantas saja kita lihat mereka hidup bermewah-mewahan,” ujarnya dengan nada tinggi.

Baca Juga :  Solidaritas Uni Emirat Arab Beri Bantuan Korban Bencana Hidrometeorologi Diterima Rico Waas

Ia juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti temuan tersebut secara mendalam.

Skandal ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Mandailing Natal pada 26 Mei 2025. Beberapa hari setelahnya, penyidik menggeledah rumah mantan Kadis PUPR Madina di Gunungtua Panggorengan, Panyabungan, dan menemukan barang bukti uang tunai miliaran rupiah.

Maryam dihadirkan sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek peningkatan struktur jalan di Siplongot, Kabupaten Padanglawas Utara, yang menjadi bagian dari proyek jalan senilai Rp231 miliar di bawah Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, antara lain:

1- Topan Obaja Putra Ginting – Kepala Dinas PUPR Sumut

Baca Juga :  JPB Sumut Tebar 1.700 Takjil di Deli Serdang, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Ramadhan 1447 H

2- Rasuli Efendi Siregar – Kepala UPTD PUPR Gunungtua, Paluta

3- Heliyanto – PPK Satker PJN Wilayah I Sumut

4- M. Akhirun Efendi alias Kinin – Direktur Utama PT DNG

5- Muhammad Rayhan – Direktur PT Rona Nariara (putra Akhirun Efendi)

Maryam menegaskan bahwa praktik suap tidak berhenti pada lima nama tersebut.

“Masih banyak pihak lain yang juga menerima dana dari proyek-proyek DNG,” ungkapnya.

Kesaksian Maryam diyakini menjadi kunci pembuka skandal korupsi proyek jalan di Sumut yang melibatkan banyak pejabat di tingkat provinsi hingga kabupaten.

Majelis hakim menilai pengakuan tersebut bisa menjadi dasar bagi penegak hukum untuk memperluas penyelidikan, menelusuri arus uang, dan membongkar praktik suap berjamaah di sektor infrastruktur.

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

PKC PMII Sumut Desak Kodam I/Bukit Barisan Periksa Dandim 0212/Tapsel Terkait Dugaan Tambang Ilegal
Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum, Plt Kajari Mandailing Natal Silaturahmi ke Polres Mandailing Natal
Kapolres Madina Terima Kunjungan Plt Kajari, Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum
4.000 Kursi Ludes Sehari, Program Mudik Gratis Pemko Medan 2026 Diserbu Warga
Tebar Berkah Ramadhan, LMP Madina Santuni 39 Anak Yatim dan Bagikan Takjil 
JPB Sumut Tebar 1.700 Takjil di Deli Serdang, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Ramadhan 1447 H
PISTAKA dan SUMMA Pimpin Aksi Damai di Medan, Soroti Isu Penggabungan TNI dalam Skema BOP
Ketua Forwaka Sumut Irfandi Tegaskan Komitmen Ukhuwah dan Kepedulian dalam Safari Ramadhan 1447 H
Berita ini 163 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 22:24 WIB

PKC PMII Sumut Desak Kodam I/Bukit Barisan Periksa Dandim 0212/Tapsel Terkait Dugaan Tambang Ilegal

Senin, 2 Maret 2026 - 21:04 WIB

Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum, Plt Kajari Mandailing Natal Silaturahmi ke Polres Mandailing Natal

Senin, 2 Maret 2026 - 19:34 WIB

Kapolres Madina Terima Kunjungan Plt Kajari, Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum

Senin, 2 Maret 2026 - 18:21 WIB

4.000 Kursi Ludes Sehari, Program Mudik Gratis Pemko Medan 2026 Diserbu Warga

Minggu, 1 Maret 2026 - 23:24 WIB

Tebar Berkah Ramadhan, LMP Madina Santuni 39 Anak Yatim dan Bagikan Takjil 

Berita Terbaru