Pelapor bersama keluarga dan tim kuasa hukum usai menghadiri undangan mediasi di Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara terkait laporan dugaan malapraktik atas meninggalnya seorang balita di RS Santa Elisabeth Medan. Keluarga berharap proses penyelidikan berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
MEDAN, LIBAS86.COM – Proses penanganan laporan dugaan malapraktik terkait meninggalnya seorang balita di RS Santa Elisabeth Medan terus bergulir. Menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/434/III/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara, pelapor bersama tim kuasa hukumnya menghadiri undangan mediasi yang difasilitasi penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara sebagai bagian dari tahapan penanganan perkara. Kehadiran pelapor merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung sekaligus menunjukkan itikad baik untuk mengikuti mekanisme yang ditetapkan penyidik.
Dalam proses mediasi tersebut, pelapor didampingi kuasa hukum Marudut Hasiholan Gultom, S.H., M.H. dan Daniel S. Sihotang, S.H. dari Bidang Hukum Laskar Prabowo 08 DPD Sumut. Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum, penanganan perkara saat ini dilakukan oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut yang dipimpin Kompol Muhammad Isral, S.I.K., M.H., bersama AKP Toni Purba, S.H., M.H., serta Penyidik Pembantu Briptu Fajar V. Waruwu. Mereka menyebut agenda mediasi baru dilaksanakan setelah laporan berjalan sekitar empat bulan sejak diterima kepolisian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa hukum pelapor menyampaikan bahwa kehadiran mereka dalam forum mediasi merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang berlaku. Mereka berharap seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan berpedoman pada fakta serta alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan. Menurut mereka, kepastian hukum yang berkeadilan hanya dapat tercapai apabila seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihak keluarga korban juga menegaskan bahwa harapan mereka tidak hanya sebatas memperoleh keadilan atas peristiwa yang dilaporkan, tetapi juga mendorong adanya evaluasi terhadap pelayanan kesehatan agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Mereka berharap proses hukum yang sedang berlangsung dapat memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas pelayanan medis sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Kasus dugaan malapraktik yang dilaporkan keluarga korban sebelumnya telah menjadi perhatian publik dan diberitakan oleh sejumlah media. Hingga saat ini, perkara masih berada dalam tahap penanganan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara. Belum terdapat putusan pengadilan maupun penetapan hukum yang menyatakan adanya pihak yang bersalah. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap fakta, alat bukti, serta kesimpulan hukum kepada penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tim kuasa hukum berharap penyelidikan dapat berlangsung secara independen, akuntabel, dan transparan sehingga menghasilkan kepastian hukum yang adil bagi seluruh pihak. Mereka juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu hasil resmi dari aparat penegak hukum sebelum menarik kesimpulan atas perkara tersebut.
Penulis : LBS86/ REL
Editor : REDAKSI

















































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































