Disnaker Sumut Perketat Pengawasan PT EPI, Janji Perbaikan Upah Buruh Jadi Sorotan

- Penulis

Senin, 25 Mei 2026 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUBUK PAKAM, LIBAS86.COM — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut memperketat pengawasan terhadap PT Easter Pigeon Industry (PT EPI) menyusul mencuatnya dugaan persoalan ketenagakerjaan yang ramai diperbincangkan di media sosial dan media elektronik. Sorotan publik terutama tertuju pada mekanisme rekrutmen tenaga kerja dan dugaan pembayaran upah pekerja yang dinilai belum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Langkah pengawasan tersebut dilakukan sebagai respons atas desakan masyarakat agar pemerintah hadir melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem ketenagakerjaan di perusahaan tersebut. Melalui UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Kabupaten Deli Serdang, Disnaker Sumut disebut telah menindaklanjuti hasil investigasi lapangan yang disampaikan sejumlah awak media terkait kondisi pekerja di PT EPI.

Baca Juga :  Rico Waas Paparkan Strategi Stabilitas Pangan Medan dan Program “Sapa Warga” di Hadapan Serdik Sespimmen Polri

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Yuliani Siregar, melalui Kasi Penegakan Hukum UPT Wilayah II Deli Serdang, Hisar P. Rumapea SH, menegaskan bahwa seluruh perusahaan wajib mematuhi regulasi ketenagakerjaan, termasuk kewajiban pelaporan lowongan kerja, data pengupahan, hingga mekanisme penempatan tenaga kerja dalam negeri sesuai aturan pemerintah. Menurutnya, PT EPI telah menjalani pemeriksaan langsung oleh pengawas ketenagakerjaan guna memastikan komitmen perusahaan terhadap perbaikan kesejahteraan pekerja.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kemarin telah dilakukan pemeriksaan kepada manajemen PT EPI oleh pengawas, termasuk saya sebagai Kasi Penegakan Hukum, terkait tindak lanjut dari pernyataan PT EPI pada April lalu yang menyatakan akan memperbaiki upah pekerja. Dari hasil pemeriksaan, pihak manajemen kembali menyampaikan komitmennya untuk melakukan perbaikan terhadap kekurangan upah,” ujar Hisar Rumapea saat ditemui awak media di Lubuk Pakam, Senin (25/5/2026).

Baca Juga :  Ibu ibu Sholehah Jadi Madrasah Pertama Bagi Anak-anak, Ajak Ketua Kolaborasi Belawan Berkah Dalam Gelar Pengajiannya.

Sebagai bentuk pengawasan lanjutan, Disnaker Sumut melalui UPT Wilayah II Deli Serdang berencana memanggil para pekerja PT EPI pada awal Juni mendatang. Langkah ini bertujuan memastikan apakah janji perusahaan terkait kenaikan dan perbaikan sistem pengupahan benar-benar telah direalisasikan sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga :  Kehangatan Penutupan MTQ XXV Madina, Polres Mandailing Natal Pastikan Keamanan dan Kenyamanan

Sementara itu, Ketua Tim Investigasi Gabungan Awak Media, Bung Joe Sidjabat, mengapresiasi respons cepat Disnaker Sumut dalam menangani persoalan tersebut. Mantan aktivis buruh SBSI Sumut itu menilai pengawasan ketenagakerjaan harus terus diperkuat secara konsisten agar hak-hak pekerja terlindungi dan kepercayaan publik terhadap institusi pengawasan semakin meningkat. Ia berharap kasus PT EPI menjadi momentum evaluasi bagi seluruh perusahaan di Sumatera Utara agar lebih patuh terhadap aturan pengupahan dan perlindungan tenaga kerja.

Penulis : LBS86/REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Pemko Medan Kumpulkan 28 Ton Sampah dalam Gotong Royong Massal
Revitalisasi Rp1,25 Miliar di SMPN 38 Medan Jadi Sorotan, Aktivitas Belajar Berlangsung di Tengah Proyek Konstruksi
Kalapas IIB Padangsidimpuan Disorot Usai Temuan Ganja 6,8 Kg di Lapas, Kakanwil Ditjenpas Sumut Dukung Proses Hukum
Warga Lingkungan XIV Terjun Mengeluh: Drainase Tersumbat, Jalan Tergenang, Perhatian Pemerintah Dinilai Minim
DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai
Komisi XIII DPR RI Kawal Pengembalian 83,26 Hektare Lahan Padang Halaban, Sugiat Santoso Tegaskan Negara Harus Hadir
Resmi Pimpin Kejari Madina, Mohammad Nursaitias Tegaskan Komitmen Pelayanan dan Penegakan Hukum
FORWAKA Nias Selatan Audiensi dengan Bupati, Perkuat Sinergi Pers dan Pemerintah untuk Pembangunan Daerah
Berita ini 0 kali dibaca
Berita mengenai pengawasan ketenagakerjaan di PT Easter Pigeon Industry (PT EPI) menjadi perhatian publik di Sumatera Utara. Disnaker Sumut menegaskan komitmennya memastikan perusahaan menjalankan aturan pengupahan pekerja sesuai regulasi yang berlaku. Pemeriksaan terhadap PT EPI dilakukan sebagai bentuk perlindungan hak pekerja sekaligus upaya meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap sistem ketenagakerjaan nasional. Kasus PT EPI di Deli Serdang juga menjadi sorotan karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan buruh dan transparansi pengupahan tenaga kerja. Disnaker Sumut memastikan pengawasan akan terus dilakukan guna memastikan janji perbaikan upah pekerja benar-benar direalisasikan perusahaan.

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:07 WIB

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Pemko Medan Kumpulkan 28 Ton Sampah dalam Gotong Royong Massal

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:25 WIB

Revitalisasi Rp1,25 Miliar di SMPN 38 Medan Jadi Sorotan, Aktivitas Belajar Berlangsung di Tengah Proyek Konstruksi

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:41 WIB

Kalapas IIB Padangsidimpuan Disorot Usai Temuan Ganja 6,8 Kg di Lapas, Kakanwil Ditjenpas Sumut Dukung Proses Hukum

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:23 WIB

Warga Lingkungan XIV Terjun Mengeluh: Drainase Tersumbat, Jalan Tergenang, Perhatian Pemerintah Dinilai Minim

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:11 WIB

DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai

Berita Terbaru