Disnaker Sumut Perketat Pengawasan PT EPI, Janji Perbaikan Upah Buruh Jadi Sorotan

- Penulis

Senin, 25 Mei 2026 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUBUK PAKAM, LIBAS86.COM — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut memperketat pengawasan terhadap PT Easter Pigeon Industry (PT EPI) menyusul mencuatnya dugaan persoalan ketenagakerjaan yang ramai diperbincangkan di media sosial dan media elektronik. Sorotan publik terutama tertuju pada mekanisme rekrutmen tenaga kerja dan dugaan pembayaran upah pekerja yang dinilai belum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Langkah pengawasan tersebut dilakukan sebagai respons atas desakan masyarakat agar pemerintah hadir melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem ketenagakerjaan di perusahaan tersebut. Melalui UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Kabupaten Deli Serdang, Disnaker Sumut disebut telah menindaklanjuti hasil investigasi lapangan yang disampaikan sejumlah awak media terkait kondisi pekerja di PT EPI.

Baca Juga :  Ketua DPD MOSI Apresiasi Respons Cepat Direksi KIM Bersihkan Tumpukan Sampah di Kawasan Industri Medan

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Yuliani Siregar, melalui Kasi Penegakan Hukum UPT Wilayah II Deli Serdang, Hisar P. Rumapea SH, menegaskan bahwa seluruh perusahaan wajib mematuhi regulasi ketenagakerjaan, termasuk kewajiban pelaporan lowongan kerja, data pengupahan, hingga mekanisme penempatan tenaga kerja dalam negeri sesuai aturan pemerintah. Menurutnya, PT EPI telah menjalani pemeriksaan langsung oleh pengawas ketenagakerjaan guna memastikan komitmen perusahaan terhadap perbaikan kesejahteraan pekerja.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kemarin telah dilakukan pemeriksaan kepada manajemen PT EPI oleh pengawas, termasuk saya sebagai Kasi Penegakan Hukum, terkait tindak lanjut dari pernyataan PT EPI pada April lalu yang menyatakan akan memperbaiki upah pekerja. Dari hasil pemeriksaan, pihak manajemen kembali menyampaikan komitmennya untuk melakukan perbaikan terhadap kekurangan upah,” ujar Hisar Rumapea saat ditemui awak media di Lubuk Pakam, Senin (25/5/2026).

Baca Juga :  Tekan Aksi Begal, Kecamatan Medan Deli Intensifkan Patroli Trantibum dan Poskamling

Sebagai bentuk pengawasan lanjutan, Disnaker Sumut melalui UPT Wilayah II Deli Serdang berencana memanggil para pekerja PT EPI pada awal Juni mendatang. Langkah ini bertujuan memastikan apakah janji perusahaan terkait kenaikan dan perbaikan sistem pengupahan benar-benar telah direalisasikan sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga :  Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Wakil Wali Kota Medan Ajak Warga Jujur Demi Akurasi Data Kemiskinan dan Bantuan Sosial

Sementara itu, Ketua Tim Investigasi Gabungan Awak Media, Bung Joe Sidjabat, mengapresiasi respons cepat Disnaker Sumut dalam menangani persoalan tersebut. Mantan aktivis buruh SBSI Sumut itu menilai pengawasan ketenagakerjaan harus terus diperkuat secara konsisten agar hak-hak pekerja terlindungi dan kepercayaan publik terhadap institusi pengawasan semakin meningkat. Ia berharap kasus PT EPI menjadi momentum evaluasi bagi seluruh perusahaan di Sumatera Utara agar lebih patuh terhadap aturan pengupahan dan perlindungan tenaga kerja.

Penulis : LBS86/REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa
Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut
DPD MOSI Sumut Geruduk Kantor Bupati Deli Serdang, Desak Pembongkaran Pabrik Kasur Diduga Ilegal di Desa Sampali
Sugiat Santoso Dorong Petani Tingkatkan Kapasitas dan Daya Saing, Tegaskan Ketahanan Pangan Dimulai dari SDM Pertanian
H. Sugiat Santoso Hadiri Peletakan Batu Pertama Ponpes Dai & Tahfiz Nur Asyqi di Deli Serdang, Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Qurani
Wali Kota Tanjungbalai Percepat Sertifikasi Aset Daerah, Gandeng BPN Sumut Susun NPGT
PMII Madina Soroti Dugaan Aktivitas PETI, Minta Pangdam I/Bukit Barisan Cek Langsung ke Lokasi
Kepala dan Sekretaris Disdikbud Medan Bungkam, Dugaan Revitalisasi Sekolah Rp47,4 Miliar Kian Disorot, LSM Siapkan Laporan ke APH
Berita ini 0 kali dibaca
Berita mengenai pengawasan ketenagakerjaan di PT Easter Pigeon Industry (PT EPI) menjadi perhatian publik di Sumatera Utara. Disnaker Sumut menegaskan komitmennya memastikan perusahaan menjalankan aturan pengupahan pekerja sesuai regulasi yang berlaku. Pemeriksaan terhadap PT EPI dilakukan sebagai bentuk perlindungan hak pekerja sekaligus upaya meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap sistem ketenagakerjaan nasional. Kasus PT EPI di Deli Serdang juga menjadi sorotan karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan buruh dan transparansi pengupahan tenaga kerja. Disnaker Sumut memastikan pengawasan akan terus dilakukan guna memastikan janji perbaikan upah pekerja benar-benar direalisasikan perusahaan.

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:41 WIB

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:11 WIB

Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:52 WIB

DPD MOSI Sumut Geruduk Kantor Bupati Deli Serdang, Desak Pembongkaran Pabrik Kasur Diduga Ilegal di Desa Sampali

Senin, 27 Juli 2026 - 20:55 WIB

Sugiat Santoso Dorong Petani Tingkatkan Kapasitas dan Daya Saing, Tegaskan Ketahanan Pangan Dimulai dari SDM Pertanian

Senin, 27 Juli 2026 - 17:12 WIB

H. Sugiat Santoso Hadiri Peletakan Batu Pertama Ponpes Dai & Tahfiz Nur Asyqi di Deli Serdang, Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Qurani

Berita Terbaru