Proyek RS Pratama Nias Rp38,5 Miliar Diduga Bermasalah, Kejari Gunungsitoli Tahan KPA Usai Progres 100 Persen Dibayar Penuh

- Penulis

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GUNUNGSITOLI, LIBAS86.COM — Dugaan korupsi proyek pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 mulai menyeret pejabat penting. Kejaksaan Negeri Gunungsitoli resmi menahan LBL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) setelah penyidik menemukan indikasi pembayaran proyek mencapai 100 persen meski pekerjaan fisik diduga tidak sesuai spesifikasi kontrak. Nilai proyek pembangunan rumah sakit tersebut diketahui mencapai Rp38,55 miliar dan bersumber dari anggaran negara.

Penahanan dilakukan Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gunungsitoli usai penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti. Kasi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu menyebut tersangka diduga menyetujui progres pekerjaan 100 persen yang berujung pada pembayaran penuh, padahal hasil pekerjaan disebut tidak sepenuhnya sesuai kontrak. Dugaan perbuatan melawan hukum itu dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Baca Juga :  Forwaka Gunungsitoli Resmi Dilantik, Perkuat Sinergi Pers dan Kejaksaan untuk Transparansi Publik

Kasus dugaan korupsi pembangunan RS Pratama Nias ini menjadi sorotan karena proyek tersebut menyangkut fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat. Dalam proses penyidikan, jaksa mendalami dugaan adanya ketidaksesuaian mutu dan volume pekerjaan dengan realisasi pembayaran yang telah dicairkan. Penyidik juga menelusuri mekanisme pengawasan proyek, proses pencairan anggaran, hingga pihak-pihak yang diduga turut mengetahui maupun terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-10/L.2.22/Fd.1/05/2026 tertanggal 7 Mei 2026, LBL kini ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Gunungsitoli. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan sekaligus mempercepat pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek strategis daerah tersebut. Kejari menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Atas perkara ini, tersangka dijerat dengan pasal berlapis tindak pidana korupsi, termasuk ketentuan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik juga membuka kemungkinan pengembangan perkara terhadap pihak lain apabila ditemukan alat bukti baru dalam proses penyidikan. Langkah Kejari Gunungsitoli tersebut dinilai sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan anggaran pembangunan fasilitas publik.

Baca Juga :  PT Medan Terapkan UU KUHAP Baru, Sidang Banding Korupsi BOS Hadirkan Saksi dan Ahli Secara Langsung

Kejaksaan Negeri Gunungsitoli memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias masih terus berjalan. Publik kini menanti pengungkapan menyeluruh atas proyek bernilai puluhan miliar rupiah itu, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan pembayaran proyek rumah sakit tersebut.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Revitalisasi Rp1,25 Miliar di SMPN 38 Medan Jadi Sorotan, Aktivitas Belajar Berlangsung di Tengah Proyek Konstruksi
Kalapas IIB Padangsidimpuan Disorot Usai Temuan Ganja 6,8 Kg di Lapas, Kakanwil Ditjenpas Sumut Dukung Proses Hukum
Warga Lingkungan XIV Terjun Mengeluh: Drainase Tersumbat, Jalan Tergenang, Perhatian Pemerintah Dinilai Minim
DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai
Komisi XIII DPR RI Kawal Pengembalian 83,26 Hektare Lahan Padang Halaban, Sugiat Santoso Tegaskan Negara Harus Hadir
Resmi Pimpin Kejari Madina, Mohammad Nursaitias Tegaskan Komitmen Pelayanan dan Penegakan Hukum
FORWAKA Nias Selatan Audiensi dengan Bupati, Perkuat Sinergi Pers dan Pemerintah untuk Pembangunan Daerah
NasDem Lampung Kukuhkan Nakhoda Baru Badan Advokasi Hukum, Perkuat Pendampingan Hukum untuk Masyarakat
Berita ini 0 kali dibaca
Kejari Gunungsitoli resmi menahan KPA pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias terkait dugaan korupsi proyek Rp38,5 miliar. Penyidik menemukan indikasi pembayaran 100 persen meski pekerjaan diduga tidak sesuai spesifikasi kontrak.

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:25 WIB

Revitalisasi Rp1,25 Miliar di SMPN 38 Medan Jadi Sorotan, Aktivitas Belajar Berlangsung di Tengah Proyek Konstruksi

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:41 WIB

Kalapas IIB Padangsidimpuan Disorot Usai Temuan Ganja 6,8 Kg di Lapas, Kakanwil Ditjenpas Sumut Dukung Proses Hukum

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:23 WIB

Warga Lingkungan XIV Terjun Mengeluh: Drainase Tersumbat, Jalan Tergenang, Perhatian Pemerintah Dinilai Minim

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:11 WIB

DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai

Jumat, 5 Juni 2026 - 04:52 WIB

Komisi XIII DPR RI Kawal Pengembalian 83,26 Hektare Lahan Padang Halaban, Sugiat Santoso Tegaskan Negara Harus Hadir

Berita Terbaru