MEDAN, LIBAS86.COM – Pengadilan Tinggi (PT) Medan mulai menerapkan ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan menggelar pemeriksaan ulang saksi, ahli, terdakwa, serta alat bukti pada tingkat banding perkara tindak pidana korupsi. Persidangan perkara Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2026/PT MDN atas nama terdakwa Sudung Manalu tersebut berlangsung di Pengadilan Tinggi Medan, Rabu (6/5/2026).
Sidang banding tersebut merupakan pemeriksaan atas putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan yang sebelumnya menjatuhkan vonis kepada Sudung Manalu berupa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsider kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp16 juta. Terdakwa bersama dua pihak lainnya dinyatakan bersalah dalam perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 19 Medan Labuhan.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan yang diketuai Gosen Butar Butar dengan anggota Gerchat Pasaribu dan Aronta memeriksa kembali sejumlah alat bukti, termasuk mendengarkan keterangan ahli, saksi, dan terdakwa secara langsung. Pemeriksaan ulang juga mencakup dokumen laporan dari Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan sebagai bagian dari pembuktian perkara di tingkat banding.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam persidangan tersebut, Penuntut Umum menghadirkan dua ahli yakni Binsar Sirait dan Mangasa Marbun, serta dua saksi yaitu Renata Nasution dan Togap JT. Selain terdakwa Sudung Manalu, turut dihadirkan sejumlah pihak terkait dari beberapa perusahaan, di antaranya CV Karya Dimensi, CV Junjungan Raya Perkasa, CV Panlinh, Gresindo Pratama, PT Tirta Asih Jaya, dan CV MBS Tiga Putra untuk kepentingan pembuktian di persidangan.
Humas PT Medan dalam keterangannya menyebutkan, pelaksanaan pemeriksaan ulang di tingkat banding tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan penasihat hukum terdakwa yang diajukan melalui memori banding. Permohonan itu dimaksudkan untuk memperjelas serta memperkuat pembuktian, termasuk mendalami kembali keterangan saksi, ahli, maupun alat bukti yang sebelumnya telah diperiksa di persidangan tingkat pertama.
Penerapan mekanisme pemeriksaan ulang di tingkat banding ini disebut menjadi yang pertama kali dilakukan oleh Pengadilan Tinggi di Indonesia sejak diberlakukannya UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. PT Medan menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses peradilan secara profesional, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan demi memperkuat pencarian kebenaran materiil dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Penulis : LBS86/ REL
Editor : REDAKSI

































































































































































































































































































































































































































































































































































































































