Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Bogor Terkuak, SKP Desak Polisi Terapkan Pasal Berlapis hingga TPPO

- Penulis

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR, LIBAS86.COM – Kasus dugaan eksploitasi seksual anak di Kabupaten Bogor menjadi sorotan nasional setelah Tim Hukum dan Advokasi Setya Kita Pancasila (SKP) resmi mendampingi keluarga korban melapor ke Polres Bogor. Laporan tersebut mencakup dugaan tindak pidana berat berupa kekerasan seksual, penganiayaan, hingga eksploitasi seksual komersial berbasis digital yang terjadi sejak korban masih di bawah umur.

Peristiwa ini disebut terjadi di wilayah Cibubur pada 2023, saat korban berinisial A masih berusia 16 tahun. Terduga pelaku yang merupakan mantan kekasih korban diduga memanfaatkan relasi personal untuk melakukan kekerasan secara berulang. Selain itu, korban juga diduga mengalami tekanan psikologis berupa intimidasi yang melemahkan keberanian untuk melapor.

Dalam keterangan keluarga, pelaku disebut menggunakan ancaman berbasis kondisi sosial ekonomi korban sebagai alat kontrol. Pola intimidasi tersebut memperlihatkan adanya unsur dominasi dan relasi kuasa yang kerap ditemukan dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, sehingga memperberat dampak trauma yang dialami korban hingga saat ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini juga mengarah pada dugaan eksploitasi seksual digital yang terorganisir. Pelaku diduga merekam dan menyebarkan konten bermuatan seksual melalui sistem distribusi ilegal berbasis “deposit” untuk mendapatkan akses. Konten tersebut dilaporkan telah tersebar di sejumlah platform digital dan grup percakapan, mengindikasikan adanya potensi jaringan atau sindikat dalam praktik kejahatan ini.

Ketua Umum SKP, Andreas Sumual, menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dipandang sebagai tindak pidana biasa. Pihaknya mendesak aparat kepolisian untuk menerapkan pasal berlapis sesuai peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Saat ini korban tengah menjalani pendampingan psikologis dan hukum guna pemulihan trauma. SKP juga meminta penyidik mengedepankan pendekatan perlindungan anak dalam proses hukum yang berjalan. Laporan telah diterima Polres Bogor dan memasuki tahap administrasi, dengan harapan penanganan dilakukan secara cepat, transparan, serta memberikan keadilan bagi korban sekaligus efek jera bagi pelaku.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kalapas IIB Padangsidimpuan Disorot Usai Temuan Ganja 6,8 Kg di Lapas, Kakanwil Ditjenpas Sumut Dukung Proses Hukum
DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai
Komisi XIII DPR RI Kawal Pengembalian 83,26 Hektare Lahan Padang Halaban, Sugiat Santoso Tegaskan Negara Harus Hadir
NasDem Lampung Kukuhkan Nakhoda Baru Badan Advokasi Hukum, Perkuat Pendampingan Hukum untuk Masyarakat
Gerindra Sebut Perombakan Pimpinan BGN Bukti Komitmen Presiden Prabowo Benahi Program MBG
Gerindra Tegaskan Diplomasi Aktif Prabowo Perkuat Posisi Indonesia di Panggung Global
Timnas Indonesia U-19 Bungkam Myanmar 3-0, Kekompakan Rico Waas–Zakiyuddin Jadi Sorotan di Stadion Utama Sumut
Jelang Pelantikan, Mada LMP Sumut Perkuat Soliditas Organisasi, Tegaskan Tak Ada Lagi Dualisme Kepemimpinan
Berita ini 0 kali dibaca
Kasus eksploitasi seksual anak di Bogor memperlihatkan eskalasi kejahatan seksual berbasis digital yang semakin kompleks. Penegakan hukum harus mengedepankan pendekatan komprehensif dengan menerapkan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, UU ITE, UU Pornografi, serta UU TPPO. Selain penindakan terhadap pelaku, perlindungan korban dan pemulihan trauma menjadi prioritas utama dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:41 WIB

Kalapas IIB Padangsidimpuan Disorot Usai Temuan Ganja 6,8 Kg di Lapas, Kakanwil Ditjenpas Sumut Dukung Proses Hukum

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:11 WIB

DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai

Jumat, 5 Juni 2026 - 04:52 WIB

Komisi XIII DPR RI Kawal Pengembalian 83,26 Hektare Lahan Padang Halaban, Sugiat Santoso Tegaskan Negara Harus Hadir

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:26 WIB

NasDem Lampung Kukuhkan Nakhoda Baru Badan Advokasi Hukum, Perkuat Pendampingan Hukum untuk Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:28 WIB

Gerindra Sebut Perombakan Pimpinan BGN Bukti Komitmen Presiden Prabowo Benahi Program MBG

Berita Terbaru