BOGOR, LIBAS86.COM – Kasus dugaan eksploitasi seksual anak di Kabupaten Bogor menjadi sorotan nasional setelah Tim Hukum dan Advokasi Setya Kita Pancasila (SKP) resmi mendampingi keluarga korban melapor ke Polres Bogor. Laporan tersebut mencakup dugaan tindak pidana berat berupa kekerasan seksual, penganiayaan, hingga eksploitasi seksual komersial berbasis digital yang terjadi sejak korban masih di bawah umur.
Peristiwa ini disebut terjadi di wilayah Cibubur pada 2023, saat korban berinisial A masih berusia 16 tahun. Terduga pelaku yang merupakan mantan kekasih korban diduga memanfaatkan relasi personal untuk melakukan kekerasan secara berulang. Selain itu, korban juga diduga mengalami tekanan psikologis berupa intimidasi yang melemahkan keberanian untuk melapor.
Dalam keterangan keluarga, pelaku disebut menggunakan ancaman berbasis kondisi sosial ekonomi korban sebagai alat kontrol. Pola intimidasi tersebut memperlihatkan adanya unsur dominasi dan relasi kuasa yang kerap ditemukan dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, sehingga memperberat dampak trauma yang dialami korban hingga saat ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini juga mengarah pada dugaan eksploitasi seksual digital yang terorganisir. Pelaku diduga merekam dan menyebarkan konten bermuatan seksual melalui sistem distribusi ilegal berbasis “deposit” untuk mendapatkan akses. Konten tersebut dilaporkan telah tersebar di sejumlah platform digital dan grup percakapan, mengindikasikan adanya potensi jaringan atau sindikat dalam praktik kejahatan ini.
Ketua Umum SKP, Andreas Sumual, menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dipandang sebagai tindak pidana biasa. Pihaknya mendesak aparat kepolisian untuk menerapkan pasal berlapis sesuai peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Saat ini korban tengah menjalani pendampingan psikologis dan hukum guna pemulihan trauma. SKP juga meminta penyidik mengedepankan pendekatan perlindungan anak dalam proses hukum yang berjalan. Laporan telah diterima Polres Bogor dan memasuki tahap administrasi, dengan harapan penanganan dilakukan secara cepat, transparan, serta memberikan keadilan bagi korban sekaligus efek jera bagi pelaku.
Penulis : LBS86/ REL
Editor : REDAKSI
































































































































































































































































































































































































































































































































































































































