Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Bogor Terkuak, SKP Desak Polisi Terapkan Pasal Berlapis hingga TPPO

- Penulis

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR, LIBAS86.COM – Kasus dugaan eksploitasi seksual anak di Kabupaten Bogor menjadi sorotan nasional setelah Tim Hukum dan Advokasi Setya Kita Pancasila (SKP) resmi mendampingi keluarga korban melapor ke Polres Bogor. Laporan tersebut mencakup dugaan tindak pidana berat berupa kekerasan seksual, penganiayaan, hingga eksploitasi seksual komersial berbasis digital yang terjadi sejak korban masih di bawah umur.

Peristiwa ini disebut terjadi di wilayah Cibubur pada 2023, saat korban berinisial A masih berusia 16 tahun. Terduga pelaku yang merupakan mantan kekasih korban diduga memanfaatkan relasi personal untuk melakukan kekerasan secara berulang. Selain itu, korban juga diduga mengalami tekanan psikologis berupa intimidasi yang melemahkan keberanian untuk melapor.

Dalam keterangan keluarga, pelaku disebut menggunakan ancaman berbasis kondisi sosial ekonomi korban sebagai alat kontrol. Pola intimidasi tersebut memperlihatkan adanya unsur dominasi dan relasi kuasa yang kerap ditemukan dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, sehingga memperberat dampak trauma yang dialami korban hingga saat ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini juga mengarah pada dugaan eksploitasi seksual digital yang terorganisir. Pelaku diduga merekam dan menyebarkan konten bermuatan seksual melalui sistem distribusi ilegal berbasis “deposit” untuk mendapatkan akses. Konten tersebut dilaporkan telah tersebar di sejumlah platform digital dan grup percakapan, mengindikasikan adanya potensi jaringan atau sindikat dalam praktik kejahatan ini.

Ketua Umum SKP, Andreas Sumual, menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dipandang sebagai tindak pidana biasa. Pihaknya mendesak aparat kepolisian untuk menerapkan pasal berlapis sesuai peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Saat ini korban tengah menjalani pendampingan psikologis dan hukum guna pemulihan trauma. SKP juga meminta penyidik mengedepankan pendekatan perlindungan anak dalam proses hukum yang berjalan. Laporan telah diterima Polres Bogor dan memasuki tahap administrasi, dengan harapan penanganan dilakukan secara cepat, transparan, serta memberikan keadilan bagi korban sekaligus efek jera bagi pelaku.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa
Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut
DPD MOSI Sumut Geruduk Kantor Bupati Deli Serdang, Desak Pembongkaran Pabrik Kasur Diduga Ilegal di Desa Sampali
Sugiat Santoso Dorong Petani Tingkatkan Kapasitas dan Daya Saing, Tegaskan Ketahanan Pangan Dimulai dari SDM Pertanian
H. Sugiat Santoso Hadiri Peletakan Batu Pertama Ponpes Dai & Tahfiz Nur Asyqi di Deli Serdang, Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Qurani
Wali Kota Tanjungbalai Percepat Sertifikasi Aset Daerah, Gandeng BPN Sumut Susun NPGT
Kepala dan Sekretaris Disdikbud Medan Bungkam, Dugaan Revitalisasi Sekolah Rp47,4 Miliar Kian Disorot, LSM Siapkan Laporan ke APH
Dari Candaan “Tukang Parkir” di PRSU, Berlabuh di Balai Kota: Kisah Cinta Wakil Wali Kota Medan Diabadikan dalam Buku Biografi
Berita ini 0 kali dibaca
Kasus eksploitasi seksual anak di Bogor memperlihatkan eskalasi kejahatan seksual berbasis digital yang semakin kompleks. Penegakan hukum harus mengedepankan pendekatan komprehensif dengan menerapkan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, UU ITE, UU Pornografi, serta UU TPPO. Selain penindakan terhadap pelaku, perlindungan korban dan pemulihan trauma menjadi prioritas utama dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:41 WIB

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:11 WIB

Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:52 WIB

DPD MOSI Sumut Geruduk Kantor Bupati Deli Serdang, Desak Pembongkaran Pabrik Kasur Diduga Ilegal di Desa Sampali

Senin, 27 Juli 2026 - 20:55 WIB

Sugiat Santoso Dorong Petani Tingkatkan Kapasitas dan Daya Saing, Tegaskan Ketahanan Pangan Dimulai dari SDM Pertanian

Senin, 27 Juli 2026 - 17:12 WIB

H. Sugiat Santoso Hadiri Peletakan Batu Pertama Ponpes Dai & Tahfiz Nur Asyqi di Deli Serdang, Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Qurani

Berita Terbaru