Transformasi Hukum Pidana Nasional Menguat, PLT Wakil Jaksa Agung Paparkan Paradigma Baru di USU

- Penulis

Kamis, 23 April 2026 - 17:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.FOM – Transformasi hukum pidana nasional pasca pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru menjadi sorotan utama dalam orasi ilmiah yang disampaikan Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Asep N. Mulyana, di Universitas Sumatera Utara. Kegiatan tersebut berlangsung dalam rangka Dies Natalis ke-72 Fakultas Hukum USU di Gedung Peradilan Semu, Medan.

Dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, turut hadir mendampingi sekaligus memberikan sambutan sebagai inspiring alumni. Kehadirannya menegaskan sinergi antara institusi pendidikan tinggi dan aparat penegak hukum dalam mendorong reformasi sistem peradilan pidana yang lebih adaptif dan berkeadilan.

Baca Juga :  Pinggiran Sungai Deli Yang Tergerus di Tinjau Zakiyuddin Harahap, Minta Segera Dibangun Bronjong

Melalui tema “Transformasi Hukum Pidana Nasional Pasca Berlakunya KUHP & KUHAP Baru”, Prof. Asep menekankan pentingnya pendekatan baru dalam penegakan hukum yang tidak semata represif, melainkan mengedepankan pencegahan serta pengamanan aset negara. Salah satu instrumen strategis yang diangkat adalah mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA), yang dinilai mampu menghadirkan proses hukum yang transparan, akuntabel, serta berbasis pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pembangunan hukum nasional diarahkan untuk mewujudkan supremasi hukum yang berkeadilan, berkepastian, dan bermanfaat bagi masyarakat luas. Pendekatan tersebut juga harus berlandaskan pada prinsip hak asasi manusia (HAM) serta selaras dengan arah kebijakan nasional yang telah ditetapkan pemerintah.

Acara tersebut turut dihadiri sejumlah tokoh penting, di antaranya Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial, Dwiarso Budi Santiarto, Ketua Pengadilan Tinggi Medan Siswandriyono, serta Rektor USU Muryanto Amin. Hadir pula unsur Forkopimda, akademisi, guru besar, hingga mahasiswa pascasarjana Fakultas Hukum USU.

Baca Juga :  Tancap Gas Sejak Awal Tahun, Rico Waas Targetkan Pembangunan Medan Melejit Lewat Optimalisasi PBB

Dalam sambutannya, Rektor USU menyampaikan apresiasi atas kehadiran para tokoh nasional yang dinilai memberikan kontribusi pemikiran strategis bagi pengembangan ilmu hukum. Ia juga menyoroti peran alumni seperti Dr. Harli Siregar yang dinilai mampu menjadi teladan dan inspirasi bagi generasi muda dalam membangun integritas serta profesionalisme di bidang penegakan hukum.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa
Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut
DPD MOSI Sumut Geruduk Kantor Bupati Deli Serdang, Desak Pembongkaran Pabrik Kasur Diduga Ilegal di Desa Sampali
Sugiat Santoso Dorong Petani Tingkatkan Kapasitas dan Daya Saing, Tegaskan Ketahanan Pangan Dimulai dari SDM Pertanian
H. Sugiat Santoso Hadiri Peletakan Batu Pertama Ponpes Dai & Tahfiz Nur Asyqi di Deli Serdang, Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Qurani
Wali Kota Tanjungbalai Percepat Sertifikasi Aset Daerah, Gandeng BPN Sumut Susun NPGT
PMII Madina Soroti Dugaan Aktivitas PETI, Minta Pangdam I/Bukit Barisan Cek Langsung ke Lokasi
Kepala dan Sekretaris Disdikbud Medan Bungkam, Dugaan Revitalisasi Sekolah Rp47,4 Miliar Kian Disorot, LSM Siapkan Laporan ke APH
Berita ini 0 kali dibaca
Transformasi hukum pidana nasional menjadi salah satu agenda strategis pemerintah dalam memperkuat sistem peradilan di Indonesia. Penerapan KUHP dan KUHAP baru diharapkan mampu menghadirkan pendekatan hukum yang lebih modern, humanis, serta adaptif terhadap dinamika sosial. Kehadiran mekanisme seperti Deferred Prosecution Agreement (DPA) menjadi inovasi penting dalam menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan restoratif.

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:41 WIB

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:11 WIB

Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:52 WIB

DPD MOSI Sumut Geruduk Kantor Bupati Deli Serdang, Desak Pembongkaran Pabrik Kasur Diduga Ilegal di Desa Sampali

Senin, 27 Juli 2026 - 20:55 WIB

Sugiat Santoso Dorong Petani Tingkatkan Kapasitas dan Daya Saing, Tegaskan Ketahanan Pangan Dimulai dari SDM Pertanian

Senin, 27 Juli 2026 - 17:12 WIB

H. Sugiat Santoso Hadiri Peletakan Batu Pertama Ponpes Dai & Tahfiz Nur Asyqi di Deli Serdang, Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Qurani

Berita Terbaru