Pemko Medan Kawal Ketat Hak Pekerja, Ahli Waris Korban Kecelakaan Kerja Terima Santunan Rp208 Juta

- Penulis

Rabu, 22 April 2026 - 21:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Medan menunjukkan komitmen serius dalam melindungi hak pekerja dengan memastikan ahli waris almarhum Wahyu Suprio menerima santunan sebesar Rp208 juta. Korban merupakan pekerja proyek pembangunan Islamic Center Medan yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, John Ester Lase, menjelaskan bahwa langkah cepat diambil setelah adanya laporan kejadian. Wali Kota Medan, Rico Waas, langsung menginstruksikan agar kasus ini dikawal hingga tuntas dan seluruh hak korban dipenuhi secara adil tanpa kompromi.

Baca Juga :  Silaturahmi ke Kanwil DJP Sumut I, Wakil Wali Kota Medan Dorong Sinergi Pajak untuk Percepat Pembangunan

Menindaklanjuti arahan tersebut, Pemko Medan melakukan mediasi tegas dengan pihak pelaksana proyek, PT JSE. Pemerintah menuntut tanggung jawab penuh dari pihak perusahaan, mengingat korban belum terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, skema santunan yang diberikan harus setara dengan ketentuan yang berlaku dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan nasional.

Proses mediasi yang turut melibatkan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia akhirnya menghasilkan kesepakatan besaran santunan. Nilai tersebut dihitung berdasarkan formula resmi, yakni 48 kali upah minimum kota (UMK) Medan yang berkisar Rp4,3 juta per bulan, sehingga total santunan mencapai sekitar Rp208 juta.

Meski santunan diserahkan oleh pihak pelaksana proyek, Pemko Medan hadir sebagai saksi untuk memastikan dana diterima secara utuh oleh ahli waris. Kehadiran pemerintah dalam proses ini menjadi bentuk pengawasan langsung agar tidak terjadi penyimpangan serta menjamin keadilan bagi keluarga korban.

Baca Juga :  Antusias! Ratusan Siswa SMPN 13 Medan Ikuti Penyuluhan Bahaya Narkoba Bersama DPC GANN Kota Medan

Ke depan, Pemko Medan menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap seluruh proyek pembangunan, khususnya terkait kepatuhan terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Seluruh pekerja diwajibkan terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, dan penerapan SOP K3 tidak lagi dianggap formalitas, melainkan kewajiban mutlak demi melindungi keselamatan dan hak pekerja di Kota Medan.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Pemko Medan Kumpulkan 28 Ton Sampah dalam Gotong Royong Massal
Revitalisasi Rp1,25 Miliar di SMPN 38 Medan Jadi Sorotan, Aktivitas Belajar Berlangsung di Tengah Proyek Konstruksi
Warga Lingkungan XIV Terjun Mengeluh: Drainase Tersumbat, Jalan Tergenang, Perhatian Pemerintah Dinilai Minim
DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai
Komisi XIII DPR RI Kawal Pengembalian 83,26 Hektare Lahan Padang Halaban, Sugiat Santoso Tegaskan Negara Harus Hadir
Resmi Pimpin Kejari Madina, Mohammad Nursaitias Tegaskan Komitmen Pelayanan dan Penegakan Hukum
FORWAKA Nias Selatan Audiensi dengan Bupati, Perkuat Sinergi Pers dan Pemerintah untuk Pembangunan Daerah
Gerindra Sebut Perombakan Pimpinan BGN Bukti Komitmen Presiden Prabowo Benahi Program MBG
Berita ini 0 kali dibaca
Langkah tegas Pemko Medan dalam mengawal santunan pekerja menjadi preseden penting dalam perlindungan tenaga kerja di sektor konstruksi. Kasus ini menegaskan bahwa tanggung jawab perusahaan tidak dapat diabaikan, terutama dalam menjamin keselamatan dan jaminan sosial pekerja. Dengan penguatan pengawasan serta kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan ke depan tidak ada lagi pekerja yang kehilangan hak dasar mereka akibat kelalaian administratif maupun lemahnya penerapan standar K3.

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:07 WIB

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Pemko Medan Kumpulkan 28 Ton Sampah dalam Gotong Royong Massal

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:25 WIB

Revitalisasi Rp1,25 Miliar di SMPN 38 Medan Jadi Sorotan, Aktivitas Belajar Berlangsung di Tengah Proyek Konstruksi

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:23 WIB

Warga Lingkungan XIV Terjun Mengeluh: Drainase Tersumbat, Jalan Tergenang, Perhatian Pemerintah Dinilai Minim

Jumat, 5 Juni 2026 - 04:52 WIB

Komisi XIII DPR RI Kawal Pengembalian 83,26 Hektare Lahan Padang Halaban, Sugiat Santoso Tegaskan Negara Harus Hadir

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:17 WIB

Resmi Pimpin Kejari Madina, Mohammad Nursaitias Tegaskan Komitmen Pelayanan dan Penegakan Hukum

Berita Terbaru