Diduga Tambang Ilegal di Lahan PTPSU Natal Madina, Pemprov Sumut dan Pemda Kompak Bungkam

- Penulis

Senin, 13 April 2026 - 23:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MADINA,LIBAS86.COM – Aktivitas dugaan pertambangan ilegal di atas lahan milik PT Perkebunan Sumatera Utara (PTPSU) di Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), menuai sorotan tajam. Hingga kini, baik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara maupun Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal terkesan kompak bungkam meski isu ini telah mencuat ke publik. Senin, (13/4/2026)

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas tambang tanpa izin tersebut diduga berlangsung di area perkebunan yang semestinya difungsikan untuk sektor agraria. Sejumlah alat berat dilaporkan beroperasi di lokasi, mengindikasikan adanya eksploitasi sumber daya alam secara ilegal.

Ketua Lembaga Pengawas Penyelenggara Pemerintahan (LP3) Sumatera Utara angkat bicara. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan menghentikan aktivitas tersebut serta mengusut pihak-pihak yang terlibat.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Jika benar lahan milik PT Perkebunan Sumut digunakan untuk aktivitas tambang ilegal, maka ini merupakan pelanggaran serius. Kami meminta pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan penindakan tegas,” tegasnya.

Aktivitas tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Selain itu, kegiatan tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, khususnya terkait dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Jika terbukti, pelaku dapat dijerat pidana penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah.

Tak hanya itu, apabila terjadi alih fungsi lahan perkebunan secara ilegal, maka dapat pula dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014.

Baca Juga :  Kapolres Mandailing Natal Tegaskan Disiplin dan Pelayanan Prima Saat Kunjungan Kerja ke Polsek Jajaran

LP3 juga meminta Dinas Perindustrian dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Utara untuk tidak tinggal diam. Pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dinilai harus diperketat agar tidak terjadi penyalahgunaan lahan yang merugikan negara.

“Disperindag ESDM harus turun langsung ke lapangan. Jangan sampai ada pembiaran. Ini menyangkut kerugian negara dan dampak lingkungan yang besar,” lanjutnya.

Sementara itu, wartawan Libas86.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal terkait dugaan aktivitas tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pemerintah daerah.

Hal serupa juga terjadi saat konfirmasi diajukan kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Tidak ada satu pun yang memberikan pernyataan, memperkuat kesan adanya sikap diam dari pihak berwenang.

Baca Juga :  Dari Tanah Kelahiran Bengkulu hingga Mengabdi di Madina, Jejak Karier AKBP Bagus Priandy

Di tengah situasi tersebut, warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas yang berlangsung. Selain berpotensi merusak lingkungan, kegiatan itu juga dikhawatirkan memicu konflik sosial di tengah masyarakat.

“Sudah lama kami lihat aktivitas itu, tapi tidak tahu siapa yang bertanggung jawab. Kami khawatir dampaknya ke lingkungan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan pengelolaan sumber daya alam di wilayah Mandailing Natal. Publik kini menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memastikan tidak ada praktik ilegal yang dibiarkan berlarut-larut.

Penulis : LBS86/SP

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Soroti Pengadaan PIN DPRD Tapsel Rp267 Juta, Mahasiswa Demo ke Kejari dan Polres
Kadispora Medan Lepas Smartfren Fun Run 2026, Car Free Day dan UMKM Lokal Ramaikan Lapangan Merdeka.
Kejari Medan Tolak Izin Pelantikan FORWAKA, Pernyataan Kasi Intel Picu Sorotan Regulasi dan Transparansi
Zakiyuddin Harahap Dorong Perlindungan Ojol di Medan: PKH Daerah, UHC, hingga Jaminan Kecelakaan Diperkuat
Muhammad Zulfahri Tanjung Desak Usut Tuntas Dugaan Kredit Fiktif di Bank Rakyat Indonesia Unit Cemara.
PWI dan JMSI Sumut Apresiasi Kinerja Kajati Harli Siregar: Prestasi Gemilang, Penegakan Hukum Makin Tajam.
Kejari Gunungsitoli Bantah Isu “Kotak-kotakan” Wartawan, Forwaka Tegaskan Pertemuan Hanya Bahas Pelantikan.
Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim Lantik 11 Pejabat Eselon II, Tegaskan Reformasi Birokrasi dan Percepatan Visi Tanjungbalai EMAS.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 14:03 WIB

Soroti Pengadaan PIN DPRD Tapsel Rp267 Juta, Mahasiswa Demo ke Kejari dan Polres

Minggu, 19 April 2026 - 11:37 WIB

Kadispora Medan Lepas Smartfren Fun Run 2026, Car Free Day dan UMKM Lokal Ramaikan Lapangan Merdeka.

Sabtu, 18 April 2026 - 21:34 WIB

Kejari Medan Tolak Izin Pelantikan FORWAKA, Pernyataan Kasi Intel Picu Sorotan Regulasi dan Transparansi

Sabtu, 18 April 2026 - 20:53 WIB

Zakiyuddin Harahap Dorong Perlindungan Ojol di Medan: PKH Daerah, UHC, hingga Jaminan Kecelakaan Diperkuat

Sabtu, 18 April 2026 - 14:28 WIB

Muhammad Zulfahri Tanjung Desak Usut Tuntas Dugaan Kredit Fiktif di Bank Rakyat Indonesia Unit Cemara.

Berita Terbaru