MEDAN, LIBAS86.COM — Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Harli Siregar, menunjukkan sikap ksatria dengan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di hadapan Komisi III DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Kamis (2/4/2026). Langkah ini menjadi sorotan publik sebagai bentuk tanggung jawab moral dan komitmen terhadap prinsip transparansi dalam penegakan hukum.
Permintaan maaf tersebut berkaitan dengan polemik penanganan kasus dugaan mark-up proyek video profil desa di Kabupaten Karo, yang sempat menyita perhatian luas masyarakat. Kasus ini mencuat setelah proses hukum terhadap videografer Amsal Christy Sitepu dinilai memunculkan sejumlah kejanggalan, hingga akhirnya yang bersangkutan dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Medan.
Dalam forum resmi tersebut, Harli Siregar tidak hanya menyampaikan klarifikasi, tetapi juga menunjukkan sikap terbuka terhadap kritik publik. Tindakan ini dinilai sejalan dengan prinsip akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia serta prinsip due process of law dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Apresiasi terhadap sikap tersebut datang dari berbagai kalangan, termasuk tokoh pemuda Sumatera Utara, Riza Usty Siregar. Ia menilai langkah Kajati Sumut sebagai bentuk kepemimpinan yang berani dan berintegritas dalam menjaga marwah institusi penegak hukum di tengah tekanan publik.
“Ini baru pemimpin. Berani bertanggung jawab, terbuka di hadapan publik, dan tetap memberikan dukungan moral kepada jajarannya dalam situasi sulit. Sikap seperti ini yang dibutuhkan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan,” ujar Riza Usty Siregar kepada awak media, Sabtu (4/4/2026).
Riza juga menegaskan bahwa sikap Harli Siregar dapat menjadi role model bagi aparat penegak hukum di Indonesia, khususnya generasi muda. Ia berharap momentum ini menjadi titik balik bagi institusi kejaksaan untuk terus memperkuat profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara, demi menjaga kepercayaan publik serta menegakkan hukum secara adil dan berkeadilan.
Penulis : LBS86/ RG
Editor : REDAKSI
















