Tarif Parkir Turun di Medan, Pemko Klaim Dorong Stimulus Ekonomi dan Reformasi Sistem Perparkiran

- Penulis

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Pemerintah Kota Medan resmi menurunkan tarif retribusi parkir kendaraan roda dua dan roda empat melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peninjauan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari penataan sistem perparkiran sekaligus upaya meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah dinamika biaya hidup.

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, dalam keterangannya di Balai Kota, Rabu (25/2/2026), menyampaikan bahwa tarif parkir sepeda motor yang sebelumnya Rp3.000 kini diturunkan menjadi Rp2.000. Sementara tarif parkir mobil yang sebelumnya Rp5.000 disesuaikan menjadi Rp4.000. Penyesuaian tersebut, kata dia, dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta kebutuhan akan pelayanan parkir yang lebih tertib dan terstandarisasi.

Baca Juga :  Irwansyah Tegaskan Soliditas FORWAKA Medan di Rapat Koordinasi Jelang Pelantikan

“Pemko Medan menilai kebijakan ini dapat membantu meringankan beban pengeluaran masyarakat sekaligus menciptakan sistem perparkiran yang lebih baik,” ujar Rico Waas didampingi sejumlah pejabat terkait.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain penurunan tarif, Pemko Medan juga mulai menerapkan sistem pembayaran parkir secara tunai dan non-tunai melalui QRIS. Langkah digitalisasi ini diarahkan untuk meningkatkan transparansi, meminimalisir kebocoran retribusi, serta mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran.

Baca Juga :  Hukum Kalah oleh Beton: Proyek Ilegal Menggila di Marelan, Camat Didiamkan, Warga Desak Evaluasi dan Sanksi.

Untuk memastikan implementasi berjalan optimal, Pemko Medan akan membentuk satuan tugas (Satgas) pengawasan parkir di tepi jalan umum. Penindakan terhadap juru parkir liar ditegaskan akan terus dilakukan. Ke depan, juru parkir resmi diwajibkan mengenakan atribut standar berupa rompi khusus dan mengikuti pelatihan yang diselenggarakan Dinas Perhubungan, meliputi etika pelayanan, pemahaman marka parkir, hingga tata cara interaksi dengan masyarakat.

Baca Juga :  Pendekatan Humanis Digenjot, Odong-Odong Ditertibkan Demi Keselamatan Publik

Tak hanya itu, Pemko Medan juga mensyaratkan juru parkir bebas narkoba yang dibuktikan dengan surat pernyataan resmi. Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga meningkatkan profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap layanan parkir. Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan akan melakukan sosialisasi lebih lanjut guna memastikan masyarakat memahami perubahan tarif dan mekanisme baru yang diberlakukan.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Calon Penumpang KM Kelud Meninggal di Pelabuhan Belawan, Pelindo Regional 1 Sampaikan Duka Mendalam
Forwaka Dairi Gandeng Kantor Hukum Jetra-Ira & Rekan, Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan Saat Bertugas
Propam Mabes Polri Gelar Gaktibplin Senpi di Polres Madina, Tekankan Disiplin Personel
Laskar Prabowo 08 Sumut Apresiasi Satlantas Polrestabes Medan, Dinilai Humanis dan Responsif Layani Masyarakat
Ruko CBD Helvetia Tanpa PBG, Proses SHGB Eks HGU PTPN 2 Diminta Diusut
Realisasi PAD Medan Capai 19,91 Persen, Rico Waas Genjot Pajak Daerah dan Tunggakan PBB
DPC GANN Kota Medan Jalin Sinergi dengan LLDIKTI Wilayah I, Dorong Kampus Bersih Narkoba
LSM Kebenaran Keadilan Geruduk Polda Sumut, Desak Oknum Jaksa Penodong Senpi Segera Diproses Hukum
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 11:58 WIB

Calon Penumpang KM Kelud Meninggal di Pelabuhan Belawan, Pelindo Regional 1 Sampaikan Duka Mendalam

Kamis, 16 April 2026 - 16:53 WIB

Forwaka Dairi Gandeng Kantor Hukum Jetra-Ira & Rekan, Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan Saat Bertugas

Kamis, 16 April 2026 - 15:27 WIB

Propam Mabes Polri Gelar Gaktibplin Senpi di Polres Madina, Tekankan Disiplin Personel

Kamis, 16 April 2026 - 14:44 WIB

Laskar Prabowo 08 Sumut Apresiasi Satlantas Polrestabes Medan, Dinilai Humanis dan Responsif Layani Masyarakat

Kamis, 16 April 2026 - 13:05 WIB

Ruko CBD Helvetia Tanpa PBG, Proses SHGB Eks HGU PTPN 2 Diminta Diusut

Berita Terbaru