Pendapatan Air PT KIM Disorot: Izin Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan Dipertanyakan

- Penulis

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Pengelolaan dan pemanfaatan air oleh PT Kawasan Industri Medan (PT KIM) menjadi perhatian publik menyusul tercantumnya pendapatan signifikan dari sektor air bersih dalam Laporan Tahunan PT KIM Tahun 2023. Sejumlah pihak mempertanyakan kepatuhan perizinan atas kegiatan pengusahaan air permukaan serta pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah yang dilakukan di kawasan industri tersebut.

Merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, setiap kegiatan pengusahaan sumber daya air, termasuk pemanfaatan air bawah tanah untuk kepentingan komersial, wajib dilaksanakan berdasarkan izin yang sah, masih berlaku, dan diterbitkan oleh instansi berwenang, dengan mekanisme pengawasan serta pertanggungjawaban yang jelas.

Baca Juga :  Imlek 2577 Bertepatan Ramadan, Rico Waas Minta Perayaan di Kesawan Dimulai Usai Tarawih

Untuk menjamin keberimbangan informasi dan hak jawab, redaksi telah mengajukan permohonan konfirmasi resmi kepada pihak PT KIM terkait legalitas izin pengusahaan air dimaksud, termasuk jenis izin, masa berlaku, instansi penerbit, serta dasar hukum operasional komersial atas pendapatan pengelolaan air sebagaimana tercatat dalam laporan tahunan perusahaan.

Dalam jawaban awal yang diterima redaksi, pihak PT KIM menyampaikan bahwa pertanyaan tersebut akan dikonfirmasi terlebih dahulu kepada pejabat atau penanggung jawab terkait (PIC). Namun hingga upaya konfirmasi lanjutan dilakukan, belum terdapat penjelasan resmi tambahan yang disampaikan kepada redaksi.

Kondisi ini memunculkan ruang pertanyaan publik, khususnya mengenai transparansi pengelolaan sumber daya air di kawasan industri, mengingat air merupakan sumber daya alam yang penguasaannya berada dalam mandat negara dan pemanfaatannya harus mengedepankan prinsip keberlanjutan, kepatuhan hukum, serta akuntabilitas.

Baca Juga :  Percepat Pembangunan Kota, Wali Kota Medan Serahkan SPPT PBB 2026 Lebih Awal: Ayo Bayar Pajak, Medan Kita Bangun Bersama

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen terbuka, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta prinsip kehati-hatian jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi tetap terbuka bagi PT KIM atau pihak terkait lainnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis : LBS86/ TIM

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

PKC PMII Sumut Desak Kodam I/Bukit Barisan Periksa Dandim 0212/Tapsel Terkait Dugaan Tambang Ilegal
Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum, Plt Kajari Mandailing Natal Silaturahmi ke Polres Mandailing Natal
Kapolres Madina Terima Kunjungan Plt Kajari, Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum
4.000 Kursi Ludes Sehari, Program Mudik Gratis Pemko Medan 2026 Diserbu Warga
Tebar Berkah Ramadhan, LMP Madina Santuni 39 Anak Yatim dan Bagikan Takjil 
JPB Sumut Tebar 1.700 Takjil di Deli Serdang, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Ramadhan 1447 H
PISTAKA dan SUMMA Pimpin Aksi Damai di Medan, Soroti Isu Penggabungan TNI dalam Skema BOP
Ketua Forwaka Sumut Irfandi Tegaskan Komitmen Ukhuwah dan Kepedulian dalam Safari Ramadhan 1447 H
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 22:24 WIB

PKC PMII Sumut Desak Kodam I/Bukit Barisan Periksa Dandim 0212/Tapsel Terkait Dugaan Tambang Ilegal

Senin, 2 Maret 2026 - 21:04 WIB

Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum, Plt Kajari Mandailing Natal Silaturahmi ke Polres Mandailing Natal

Senin, 2 Maret 2026 - 19:34 WIB

Kapolres Madina Terima Kunjungan Plt Kajari, Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum

Senin, 2 Maret 2026 - 18:21 WIB

4.000 Kursi Ludes Sehari, Program Mudik Gratis Pemko Medan 2026 Diserbu Warga

Minggu, 1 Maret 2026 - 23:24 WIB

Tebar Berkah Ramadhan, LMP Madina Santuni 39 Anak Yatim dan Bagikan Takjil 

Berita Terbaru