Pendapatan Air PT KIM Disorot: Izin Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan Dipertanyakan

- Penulis

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Pengelolaan dan pemanfaatan air oleh PT Kawasan Industri Medan (PT KIM) menjadi perhatian publik menyusul tercantumnya pendapatan signifikan dari sektor air bersih dalam Laporan Tahunan PT KIM Tahun 2023. Sejumlah pihak mempertanyakan kepatuhan perizinan atas kegiatan pengusahaan air permukaan serta pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah yang dilakukan di kawasan industri tersebut.

Merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, setiap kegiatan pengusahaan sumber daya air, termasuk pemanfaatan air bawah tanah untuk kepentingan komersial, wajib dilaksanakan berdasarkan izin yang sah, masih berlaku, dan diterbitkan oleh instansi berwenang, dengan mekanisme pengawasan serta pertanggungjawaban yang jelas.

Baca Juga :  Sidang Manda Sari Lubis Jadi Sorotan  Publik, Wibawa Penegakan Hukum di Madina Dipertanyakan

Untuk menjamin keberimbangan informasi dan hak jawab, redaksi telah mengajukan permohonan konfirmasi resmi kepada pihak PT KIM terkait legalitas izin pengusahaan air dimaksud, termasuk jenis izin, masa berlaku, instansi penerbit, serta dasar hukum operasional komersial atas pendapatan pengelolaan air sebagaimana tercatat dalam laporan tahunan perusahaan.

Dalam jawaban awal yang diterima redaksi, pihak PT KIM menyampaikan bahwa pertanyaan tersebut akan dikonfirmasi terlebih dahulu kepada pejabat atau penanggung jawab terkait (PIC). Namun hingga upaya konfirmasi lanjutan dilakukan, belum terdapat penjelasan resmi tambahan yang disampaikan kepada redaksi.

Kondisi ini memunculkan ruang pertanyaan publik, khususnya mengenai transparansi pengelolaan sumber daya air di kawasan industri, mengingat air merupakan sumber daya alam yang penguasaannya berada dalam mandat negara dan pemanfaatannya harus mengedepankan prinsip keberlanjutan, kepatuhan hukum, serta akuntabilitas.

Baca Juga :  Forwaka Sumut dan Kabupaten/Kota Kompak Berbagi Takjil, Perkuat Kebersamaan Insan Pers

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen terbuka, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta prinsip kehati-hatian jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi tetap terbuka bagi PT KIM atau pihak terkait lainnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis : LBS86/ TIM

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Atribut Sekolah Rp16 Miliar di Medan Dihentikan, Setoran Ratusan Juta Jadi Dalih Nihil Kerugian Negara
Soroti Pengadaan PIN DPRD Tapsel Rp267 Juta, Mahasiswa Demo ke Kejari dan Polres
Kadispora Medan Lepas Smartfren Fun Run 2026, Car Free Day dan UMKM Lokal Ramaikan Lapangan Merdeka.
Kejari Medan Tolak Izin Pelantikan FORWAKA, Pernyataan Kasi Intel Picu Sorotan Regulasi dan Transparansi
Zakiyuddin Harahap Dorong Perlindungan Ojol di Medan: PKH Daerah, UHC, hingga Jaminan Kecelakaan Diperkuat
Muhammad Zulfahri Tanjung Desak Usut Tuntas Dugaan Kredit Fiktif di Bank Rakyat Indonesia Unit Cemara.
PWI dan JMSI Sumut Apresiasi Kinerja Kajati Harli Siregar: Prestasi Gemilang, Penegakan Hukum Makin Tajam.
Kejari Gunungsitoli Bantah Isu “Kotak-kotakan” Wartawan, Forwaka Tegaskan Pertemuan Hanya Bahas Pelantikan.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 21:16 WIB

Dugaan Korupsi Atribut Sekolah Rp16 Miliar di Medan Dihentikan, Setoran Ratusan Juta Jadi Dalih Nihil Kerugian Negara

Minggu, 19 April 2026 - 14:03 WIB

Soroti Pengadaan PIN DPRD Tapsel Rp267 Juta, Mahasiswa Demo ke Kejari dan Polres

Minggu, 19 April 2026 - 11:37 WIB

Kadispora Medan Lepas Smartfren Fun Run 2026, Car Free Day dan UMKM Lokal Ramaikan Lapangan Merdeka.

Sabtu, 18 April 2026 - 21:34 WIB

Kejari Medan Tolak Izin Pelantikan FORWAKA, Pernyataan Kasi Intel Picu Sorotan Regulasi dan Transparansi

Sabtu, 18 April 2026 - 20:53 WIB

Zakiyuddin Harahap Dorong Perlindungan Ojol di Medan: PKH Daerah, UHC, hingga Jaminan Kecelakaan Diperkuat

Berita Terbaru