Longsor Tambang Tradisional di Kotanopan, Satu Tewas Dua Luka, Polisi Bergerak Cepat Evakuasi Korban

- Penulis

Senin, 2 Februari 2026 - 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MADINA, LIBAS86.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Kotanopan bergerak cepat turun ke lokasi kejadian perkara (TKP) untuk menangani longsor tebing di area penambangan emas tradisional yang menewaskan satu orang dan melukai dua lainnya, Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Peristiwa tragis itu terjadi di kawasan penambangan emas tradisional yang berada di sekitar aliran sungai dan persawahan, jauh dari permukiman warga. Lokasi tersebut diketahui kerap dimanfaatkan masyarakat untuk aktivitas penambangan secara manual.

Baca Juga :  Polres Madina Tancap Gas Berantas Narkoba, 18 Kasus Terungkap dalam Dua Bulan

Akibat longsoran tanah dan batuan, seorang warga bernama Hartono (40), petani asal Desa Hutadangka, meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara dua korban lainnya, Masdi (50) dan Ahmad Sarif (28), juga petani dari desa yang sama, mengalami luka pada bagian kaki akibat tertimbun material longsor.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan keterangan saksi di lapangan, ketiga korban bukan operator maupun pekerja mesin dompeng. Mereka sedang melakukan aktivitas penambangan emas secara tradisional, sementara mesin dompeng yang berada di lokasi dalam kondisi tidak beroperasi saat kejadian.

Baca Juga :  Teriak “Maling”, Berujung Maut: 6 Pelaku Penganiayaan Diamankan Polisi

Menerima laporan warga, personel Polsek Kotanopan langsung mendatangi TKP, melakukan pengamanan, serta mengevakuasi para korban bersama masyarakat. Dua korban luka dilarikan ke Puskesmas Kotanopan untuk mendapatkan perawatan medis, sedangkan korban meninggal dunia diserahkan kepada pihak keluarga.

Kapolres Mandailing Natal AKBP Bagus Priandy, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kotanopan, menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah melakukan serangkaian langkah penanganan, mulai dari olah TKP, pendataan dan pemeriksaan saksi, koordinasi dengan tenaga medis untuk keperluan visum et repertum (VER), hingga pemasangan garis polisi bersama tim Inafis Polres Madina.

Baca Juga :  Pabrik Tempe Tanpa ijin Bebas Beroperasional Di Desa Sigara -Gara Kabupaten Deli Serdang

“Hingga saat ini, kami masih melakukan penyelidikan guna memastikan penyebab pasti longsor serta mendalami kemungkinan adanya unsur kelalaian yang berpotensi melanggar ketentuan hukum,” ujarnya.

Penulis : LBS86/ SP

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Pemko Medan Kumpulkan 28 Ton Sampah dalam Gotong Royong Massal
Revitalisasi Rp1,25 Miliar di SMPN 38 Medan Jadi Sorotan, Aktivitas Belajar Berlangsung di Tengah Proyek Konstruksi
Warga Lingkungan XIV Terjun Mengeluh: Drainase Tersumbat, Jalan Tergenang, Perhatian Pemerintah Dinilai Minim
DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai
Komisi XIII DPR RI Kawal Pengembalian 83,26 Hektare Lahan Padang Halaban, Sugiat Santoso Tegaskan Negara Harus Hadir
Resmi Pimpin Kejari Madina, Mohammad Nursaitias Tegaskan Komitmen Pelayanan dan Penegakan Hukum
FORWAKA Nias Selatan Audiensi dengan Bupati, Perkuat Sinergi Pers dan Pemerintah untuk Pembangunan Daerah
Gerindra Sebut Perombakan Pimpinan BGN Bukti Komitmen Presiden Prabowo Benahi Program MBG
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:07 WIB

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Pemko Medan Kumpulkan 28 Ton Sampah dalam Gotong Royong Massal

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:25 WIB

Revitalisasi Rp1,25 Miliar di SMPN 38 Medan Jadi Sorotan, Aktivitas Belajar Berlangsung di Tengah Proyek Konstruksi

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:23 WIB

Warga Lingkungan XIV Terjun Mengeluh: Drainase Tersumbat, Jalan Tergenang, Perhatian Pemerintah Dinilai Minim

Jumat, 5 Juni 2026 - 04:52 WIB

Komisi XIII DPR RI Kawal Pengembalian 83,26 Hektare Lahan Padang Halaban, Sugiat Santoso Tegaskan Negara Harus Hadir

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:17 WIB

Resmi Pimpin Kejari Madina, Mohammad Nursaitias Tegaskan Komitmen Pelayanan dan Penegakan Hukum

Berita Terbaru