Warga Geger! Pria 23 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Rumah Kontrakan, Polisi Selidiki Penyebabnya

- Penulis

Senin, 2 Februari 2026 - 01:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MADINA, LIBAS86.COM – Warga Simpang Telkom Lintas Timur, Desa Sigalapang Julu, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), digegerkan dengan penemuan seorang pria yang ditemukan meninggal dunia di dalam kamar rumah kontrakannya, Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Korban diketahui bernama Ahmad Rinaldi (23), seorang wiraswasta asal Gang Sinagosi, Kelurahan Kayu Jati, Kecamatan Panyabungan. Ia ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di dalam kamar kontrakannya.

Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh seorang saksi yang hendak menemui korban di rumah kontrakan. Setelah tidak mendapatkan respons saat memanggil korban, saksi kemudian menyalakan lampu salah satu ruangan dan mendapati korban telah meninggal dunia. Kejadian itu segera dilaporkan kepada warga sekitar.

Mendapat laporan masyarakat, personel Polsek Panyabungan langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengamanan serta olah tempat kejadian perkara (TKP), dibantu Unit Identifikasi Polres Mandailing Natal.

Baca Juga :  Rico Waas Dorong Inovasi Publik Lewat Lomba Invensi Brida Medan, Tegaskan “Medan untuk Semua” Bukan Sekadar Tagline

Kapolres Mandailing Natal AKBP Bagus Priandy, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Madina AKP Megawati, mengatakan bahwa pihak kepolisian masih melakukan pendalaman guna mengungkap penyebab kematian korban.

“Setelah menerima laporan, personel langsung turun ke lokasi untuk pengamanan dan olah TKP. Saat ini kami masih mengumpulkan keterangan saksi serta menunggu hasil pemeriksaan medis,” ujar AKP Megawati.

Berdasarkan pemeriksaan awal, petugas tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Selanjutnya, jenazah dievakuasi ke RSUD Panyabungan untuk dilakukan pemeriksaan medis lebih lanjut.

Baca Juga :  Rico Waas Dorong Standarisasi Jalan dan Trotoar, Estetika Kota Medan Harus Sejalan dengan Ketahanan Infrastruktur

“Penyebab pasti kematian korban belum dapat disimpulkan dan masih menunggu hasil pemeriksaan rumah sakit,” tambahnya.

AKP Megawati juga menyampaikan bahwa pihak keluarga korban telah menolak dilakukan autopsi dan membuat surat pernyataan resmi. Meski demikian, proses penanganan tetap dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Setelah dilakukan visum, jenazah korban diserahkan kepada pihak keluarga untuk selanjutnya dimakamkan.

Penulis : LBS86/ SP

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Calon Penumpang KM Kelud Meninggal di Pelabuhan Belawan, Pelindo Regional 1 Sampaikan Duka Mendalam
Forwaka Dairi Gandeng Kantor Hukum Jetra-Ira & Rekan, Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan Saat Bertugas
Propam Mabes Polri Gelar Gaktibplin Senpi di Polres Madina, Tekankan Disiplin Personel
Laskar Prabowo 08 Sumut Apresiasi Satlantas Polrestabes Medan, Dinilai Humanis dan Responsif Layani Masyarakat
Ruko CBD Helvetia Tanpa PBG, Proses SHGB Eks HGU PTPN 2 Diminta Diusut
Realisasi PAD Medan Capai 19,91 Persen, Rico Waas Genjot Pajak Daerah dan Tunggakan PBB
DPC GANN Kota Medan Jalin Sinergi dengan LLDIKTI Wilayah I, Dorong Kampus Bersih Narkoba
LSM Kebenaran Keadilan Geruduk Polda Sumut, Desak Oknum Jaksa Penodong Senpi Segera Diproses Hukum
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 11:58 WIB

Calon Penumpang KM Kelud Meninggal di Pelabuhan Belawan, Pelindo Regional 1 Sampaikan Duka Mendalam

Kamis, 16 April 2026 - 16:53 WIB

Forwaka Dairi Gandeng Kantor Hukum Jetra-Ira & Rekan, Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan Saat Bertugas

Kamis, 16 April 2026 - 15:27 WIB

Propam Mabes Polri Gelar Gaktibplin Senpi di Polres Madina, Tekankan Disiplin Personel

Kamis, 16 April 2026 - 14:44 WIB

Laskar Prabowo 08 Sumut Apresiasi Satlantas Polrestabes Medan, Dinilai Humanis dan Responsif Layani Masyarakat

Kamis, 16 April 2026 - 13:05 WIB

Ruko CBD Helvetia Tanpa PBG, Proses SHGB Eks HGU PTPN 2 Diminta Diusut

Berita Terbaru