Dinas Perkimcitaru Buka Alur PBG, Camat Helvetia dan Satpol PP Masih Bungkam

- Penulis

Sabtu, 31 Januari 2026 - 00:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcitaru) Kota Medan memberikan penjelasan resmi terkait mekanisme penerbitan dan pengawasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan, di tengah sorotan publik atas maraknya aktivitas pembangunan di sejumlah wilayah.

Kepala Dinas Perkimcitaru Kota Medan menjelaskan bahwa proses penerbitan PBG dilaksanakan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang terintegrasi dengan Aplikasi SIPEMUDA (Sistem Perizinan Medan untuk Semua). Dalam mekanisme tersebut, pemohon wajib memenuhi data umum dan data teknis sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai turunan dari regulasi bangunan gedung, Jum’at (30/1/2026).

Baca Juga :  Rico Waas Dukung Anak Muda Angkat Budaya Lokal Lewat Jong Batak’s Arts Festival

Lebih lanjut dijelaskan, apabila dalam kegiatan monitoring dan evaluasi ditemukan adanya pembangunan yang belum memiliki PBG, Dinas Perkimcitaru akan menjatuhkan sanksi administratif berupa surat peringatan kepada pemilik bangunan. Apabila surat peringatan tersebut tidak dipatuhi, Dinas Perkimcitaru akan menyampaikan data hasil monitoring dan evaluasi kepada Satpol PP Kota Medan untuk dilakukan penindakan lanjutan sesuai kewenangan penegakan peraturan daerah.

Sementara itu, terkait fungsi pengawasan di tingkat wilayah serta penegakan administratif di lapangan, Camat Medan Helvetia dan Kepala Satpol PP Kota Medan telah diupayakan untuk dimintai konfirmasi oleh redaksi Media Online LIBAS86.COM. Namun hingga berita ini disusun dan ditayangkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak yang bersangkutan.

Baca Juga :  Rico Waas Lepas Kontingen Pesparawi Kota Medan ke Papua Barat, Bidik Prestasi Nasional

Redaksi menegaskan, konfirmasi tersebut disampaikan sebagai bagian dari pemenuhan asas keberimbangan dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Media ini tetap membuka ruang klarifikasi dari seluruh pihak terkait guna melengkapi informasi kepada publik secara utuh dan proporsional.

Penulis : LBS86/ TIM

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Revitalisasi Rp1,25 Miliar di SMPN 38 Medan Jadi Sorotan, Aktivitas Belajar Berlangsung di Tengah Proyek Konstruksi
Warga Lingkungan XIV Terjun Mengeluh: Drainase Tersumbat, Jalan Tergenang, Perhatian Pemerintah Dinilai Minim
DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai
Komisi XIII DPR RI Kawal Pengembalian 83,26 Hektare Lahan Padang Halaban, Sugiat Santoso Tegaskan Negara Harus Hadir
Resmi Pimpin Kejari Madina, Mohammad Nursaitias Tegaskan Komitmen Pelayanan dan Penegakan Hukum
FORWAKA Nias Selatan Audiensi dengan Bupati, Perkuat Sinergi Pers dan Pemerintah untuk Pembangunan Daerah
Gerindra Sebut Perombakan Pimpinan BGN Bukti Komitmen Presiden Prabowo Benahi Program MBG
Ketua DPD MOSI Apresiasi Respons Cepat Direksi KIM Bersihkan Tumpukan Sampah di Kawasan Industri Medan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:25 WIB

Revitalisasi Rp1,25 Miliar di SMPN 38 Medan Jadi Sorotan, Aktivitas Belajar Berlangsung di Tengah Proyek Konstruksi

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:23 WIB

Warga Lingkungan XIV Terjun Mengeluh: Drainase Tersumbat, Jalan Tergenang, Perhatian Pemerintah Dinilai Minim

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:11 WIB

DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai

Jumat, 5 Juni 2026 - 04:52 WIB

Komisi XIII DPR RI Kawal Pengembalian 83,26 Hektare Lahan Padang Halaban, Sugiat Santoso Tegaskan Negara Harus Hadir

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:51 WIB

FORWAKA Nias Selatan Audiensi dengan Bupati, Perkuat Sinergi Pers dan Pemerintah untuk Pembangunan Daerah

Berita Terbaru