Rico Waas Ikuti Rakor Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana.

- Penulis

Kamis, 15 Januari 2026 - 21:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Wilayah Sumatra secara daring dari rumah dinasnya, Kamis (15/1/2026). Rakor itu dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno dan dihadiri para menteri koordinator, menteri, serta kepala daerah se-Sumatra.

Mengawali rakor, Menko PMK Pratikno menyampaikan, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2026 tentang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Keppres tersebut diterbitkan sebagai respons atas bencana alam yang menimbulkan dampak luas terhadap kondisi ekonomi, sosial, dan kesejahteraan masyarakat di ketiga provinsi.

Baca Juga :  Rico Waas Dorong OPD Berkarya Dan Berinovasi Dalam Pembangunan Kota, Bukan Sekedar Bekerja

Pratikno menjelaskan, Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Satgas ini bertugas mengoordinasikan penyusunan kebijakan umum, rencana induk, serta rencana aksi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah terdampak bencana.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam struktur Satgas, Menko PMK bertindak sebagai Ketua Tim Pengarah yang didampingi seluruh menteri koordinator, Menteri Keuangan, Panglima TNI, dan Kapolri sebagai anggota. Sementara itu, Menteri Dalam Negeri ditunjuk sebagai Ketua Tim Pelaksana, dengan dukungan wakil ketua dari unsur TNI, BNPB, Brimob Polri, hingga Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara. Satgas ini juga dilengkapi berbagai bidang teknis, meliputi infrastruktur, permukiman, sosial, ekonomi, serta tata kelola pemerintahan, guna memastikan pemulihan berjalan menyeluruh dan berkelanjutan.

Baca Juga :  GANN Kota Medan Resmi Dikukuhkan, Perkuat Gerakan Nasional Perang Melawan Narkoba

Dalam pelaksanaannya, Satgas diwajibkan mengelola data tunggal terintegrasi untuk menjamin ketepatan sasaran bantuan dan akurasi pelaksanaan pembangunan. Seluruh pendanaan program percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi bersumber dari APBN serta sumber sah lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Presiden juga menekankan aspek akuntabilitas dengan mewajibkan laporan perkembangan rehabilitasi dan rekonstruksi disampaikan secara berkala setiap dua bulan sekali. Keppres tersebut berlaku sejak 8 Januari 2026.

Pada rakor itu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian selaku Ketua Tim Pelaksana Satgas juga memaparkan indikator progres pemulihan pascabencana di Provinsi Sumatera Utara, termasuk Kota Medan.
Berdasarkan data per 14 Januari 2026, kondisi Kota Medan pascabencana menunjukkan perkembangan yang signifikan. Pelayanan publik di Kota Medan dilaporkan telah kembali normal dan berada pada zona hijau. Aktivitas pemerintahan berjalan seperti sediakala, didukung layanan kesehatan yang telah pulih sepenuhnya, mulai dari rumah sakit, puskesmas, hingga klinik.

Baca Juga :  Kisruh Perjalanan Rico Waas ke Luar Negeri Jadi Sorotan, Agus Suryadi: Wali Kota Medan Harus Utamakan Tanggung Jawab Publik

Selain itu, sektor pendidikan juga telah kembali berfungsi normal, mencakup PAUD, TK, SMA/SMK, madrasah, hingga pondok pesantren. Akses transportasi pada jalan nasional dan jalan provinsi di wilayah Kota Medan dilaporkan lancar tanpa hambatan berarti. Layanan dasar masyarakat, seperti pasokan listrik, distribusi air bersih PDAM, jaringan internet, serta operasional SPBU, juga berada dalam kondisi stabil, menandai fase pemulihan Kota Medan yang semakin terkendali pascabencana.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Revitalisasi Rp1,25 Miliar di SMPN 38 Medan Jadi Sorotan, Aktivitas Belajar Berlangsung di Tengah Proyek Konstruksi
Warga Lingkungan XIV Terjun Mengeluh: Drainase Tersumbat, Jalan Tergenang, Perhatian Pemerintah Dinilai Minim
DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai
Komisi XIII DPR RI Kawal Pengembalian 83,26 Hektare Lahan Padang Halaban, Sugiat Santoso Tegaskan Negara Harus Hadir
Resmi Pimpin Kejari Madina, Mohammad Nursaitias Tegaskan Komitmen Pelayanan dan Penegakan Hukum
FORWAKA Nias Selatan Audiensi dengan Bupati, Perkuat Sinergi Pers dan Pemerintah untuk Pembangunan Daerah
Gerindra Sebut Perombakan Pimpinan BGN Bukti Komitmen Presiden Prabowo Benahi Program MBG
Ketua DPD MOSI Apresiasi Respons Cepat Direksi KIM Bersihkan Tumpukan Sampah di Kawasan Industri Medan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:25 WIB

Revitalisasi Rp1,25 Miliar di SMPN 38 Medan Jadi Sorotan, Aktivitas Belajar Berlangsung di Tengah Proyek Konstruksi

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:23 WIB

Warga Lingkungan XIV Terjun Mengeluh: Drainase Tersumbat, Jalan Tergenang, Perhatian Pemerintah Dinilai Minim

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:11 WIB

DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai

Jumat, 5 Juni 2026 - 04:52 WIB

Komisi XIII DPR RI Kawal Pengembalian 83,26 Hektare Lahan Padang Halaban, Sugiat Santoso Tegaskan Negara Harus Hadir

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:51 WIB

FORWAKA Nias Selatan Audiensi dengan Bupati, Perkuat Sinergi Pers dan Pemerintah untuk Pembangunan Daerah

Berita Terbaru