Proyek Karya De Villas Disorot: Stiker PBG Tak Terpasang, Diduga Langgar Tata Ruang dan Kewajiban RTH

- Penulis

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Proyek Pembangunan Perumahan Karya De Villas yang berlokasi di Jalan Istiqomah, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, menjadi sorotan setelah tidak ditemukan pemasangan stiker Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di lokasi proyek, padahal hal tersebut wajib secara hukum.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung, setiap bangunan yang telah mengantongi PBG wajib memasang tanda atau stiker PBG di lokasi pembangunan sebagai bentuk transparansi dan pengawasan publik. Namun hingga kini, tidak terlihat adanya plang atau stiker PBG pada proyek perumahan tersebut.

Baca Juga :  Turnamen Badminton PB Mitra Sporty Medan Resmi Dibuka, Dispora dan Camat Marelan Dorong Sportivitas & Generasi Sehat

Tak hanya itu, proyek Karya De Villas juga diduga melanggar ketentuan tata ruang, menyusul adanya indikasi bangunan yang berdiri di atas rencana jalan atau Keterangan Rencana Kota (KRK). Praktik tersebut secara tegas dilarang dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang melarang pemanfaatan ruang tidak sesuai peruntukannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Media telah berupaya meminta klarifikasi kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcitaru) Kota Medan, namun hingga berita ini diturunkan belum diperoleh penjelasan resmi terkait dasar hukum maupun rekomendasi teknis atas pembangunan di atas rencana jalan tersebut.

Baca Juga :  Amanat Jaksa Agung RI di Sampaikan Kajati Sumut Dalam Hakordia 2025: Secara Tegas dan Strategis, Perbaikan Tata Kelola juga Pemulihan Keuangan Negara Untuk Kemakmuran Rakyat

Selain persoalan PBG dan tata ruang, proyek Karya De Villas juga dipertanyakan terkait kewajiban penyediaan dan penyerahan Fasilitas Sosial (Fasos), Fasilitas Umum (Fasum), serta Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik. Sesuai ketentuan perumahan dan permukiman, pengembang wajib menyediakan minimal 10 persen RTH privat dan 10 persen RTH publik, serta menyerahkannya kepada pemerintah daerah.

Hingga saat ini, belum ada kejelasan apakah Fasos, Fasum, dan RTH publik proyek Karya De Villas telah diverifikasi dan diserahkan secara sah kepada Pemko Medan, termasuk apakah telah dibuatkan berita acara serah terima sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Pemko Medan Terima UHC Award 2026, Dinkes Pastikan Layanan Kesehatan Makin Optimal

Pengamat tata ruang menilai, jika dugaan pelanggaran ini terbukti, maka Pemko Medan wajib melakukan pengawasan, penindakan, hingga penerapan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara pekerjaan, hingga pencabutan perizinan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Media menegaskan akan terus menelusuri dokumen PBG, KRK, serta status Fasos–Fasum–RTH proyek Karya De Villas, dan membuka ruang klarifikasi kepada pihak Perkimcitaru Kota Medan maupun pengembang guna memenuhi asas keberimbangan dan kepentingan publik.

Penulis : LBS86/ TIM

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Muhammad Zulfahri Tanjung Desak Usut Tuntas Dugaan Kredit Fiktif di Bank Rakyat Indonesia Unit Cemara.
PWI dan JMSI Sumut Apresiasi Kinerja Kajati Harli Siregar: Prestasi Gemilang, Penegakan Hukum Makin Tajam.
Kejari Gunungsitoli Bantah Isu “Kotak-kotakan” Wartawan, Forwaka Tegaskan Pertemuan Hanya Bahas Pelantikan.
Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim Lantik 11 Pejabat Eselon II, Tegaskan Reformasi Birokrasi dan Percepatan Visi Tanjungbalai EMAS.
Jembatan Gang Damai Medan Roboh Diterjang Banjir, Akses Warga Lumpuh — Rico Waas Gandeng PT KAI Bangun Jalur Baru.
Calon Penumpang KM Kelud Meninggal di Pelabuhan Belawan, Pelindo Regional 1 Sampaikan Duka Mendalam
Forwaka Dairi Gandeng Kantor Hukum Jetra-Ira & Rekan, Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan Saat Bertugas
Propam Mabes Polri Gelar Gaktibplin Senpi di Polres Madina, Tekankan Disiplin Personel
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 14:28 WIB

Muhammad Zulfahri Tanjung Desak Usut Tuntas Dugaan Kredit Fiktif di Bank Rakyat Indonesia Unit Cemara.

Sabtu, 18 April 2026 - 12:20 WIB

PWI dan JMSI Sumut Apresiasi Kinerja Kajati Harli Siregar: Prestasi Gemilang, Penegakan Hukum Makin Tajam.

Jumat, 17 April 2026 - 23:47 WIB

Kejari Gunungsitoli Bantah Isu “Kotak-kotakan” Wartawan, Forwaka Tegaskan Pertemuan Hanya Bahas Pelantikan.

Jumat, 17 April 2026 - 23:07 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim Lantik 11 Pejabat Eselon II, Tegaskan Reformasi Birokrasi dan Percepatan Visi Tanjungbalai EMAS.

Jumat, 17 April 2026 - 22:50 WIB

Jembatan Gang Damai Medan Roboh Diterjang Banjir, Akses Warga Lumpuh — Rico Waas Gandeng PT KAI Bangun Jalur Baru.

Berita Terbaru