Proyek Karya De Villas Disorot: Stiker PBG Tak Terpasang, Diduga Langgar Tata Ruang dan Kewajiban RTH

- Penulis

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Proyek Pembangunan Perumahan Karya De Villas yang berlokasi di Jalan Istiqomah, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, menjadi sorotan setelah tidak ditemukan pemasangan stiker Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di lokasi proyek, padahal hal tersebut wajib secara hukum.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung, setiap bangunan yang telah mengantongi PBG wajib memasang tanda atau stiker PBG di lokasi pembangunan sebagai bentuk transparansi dan pengawasan publik. Namun hingga kini, tidak terlihat adanya plang atau stiker PBG pada proyek perumahan tersebut.

Baca Juga :  LSM Kebenaran Keadilan Geruduk Polda Sumut, Desak Oknum Jaksa Penodong Senpi Segera Diproses Hukum

Tak hanya itu, proyek Karya De Villas juga diduga melanggar ketentuan tata ruang, menyusul adanya indikasi bangunan yang berdiri di atas rencana jalan atau Keterangan Rencana Kota (KRK). Praktik tersebut secara tegas dilarang dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang melarang pemanfaatan ruang tidak sesuai peruntukannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Media telah berupaya meminta klarifikasi kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcitaru) Kota Medan, namun hingga berita ini diturunkan belum diperoleh penjelasan resmi terkait dasar hukum maupun rekomendasi teknis atas pembangunan di atas rencana jalan tersebut.

Baca Juga :  FORWAKA Sumut Desak Polisi Tuntaskan Laporan PWI Pusat terhadap Hotman Paris, Tegaskan Tak Boleh Ada Siapa Pun Kebal Hukum saat Diduga Merendahkan Martabat Pers

Selain persoalan PBG dan tata ruang, proyek Karya De Villas juga dipertanyakan terkait kewajiban penyediaan dan penyerahan Fasilitas Sosial (Fasos), Fasilitas Umum (Fasum), serta Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik. Sesuai ketentuan perumahan dan permukiman, pengembang wajib menyediakan minimal 10 persen RTH privat dan 10 persen RTH publik, serta menyerahkannya kepada pemerintah daerah.

Hingga saat ini, belum ada kejelasan apakah Fasos, Fasum, dan RTH publik proyek Karya De Villas telah diverifikasi dan diserahkan secara sah kepada Pemko Medan, termasuk apakah telah dibuatkan berita acara serah terima sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Diduga Serobot Aset SDA dan Timbun Makam, Proyek Koperasi Merah Putih Jadi Sorotan

Pengamat tata ruang menilai, jika dugaan pelanggaran ini terbukti, maka Pemko Medan wajib melakukan pengawasan, penindakan, hingga penerapan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara pekerjaan, hingga pencabutan perizinan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Media menegaskan akan terus menelusuri dokumen PBG, KRK, serta status Fasos–Fasum–RTH proyek Karya De Villas, dan membuka ruang klarifikasi kepada pihak Perkimcitaru Kota Medan maupun pengembang guna memenuhi asas keberimbangan dan kepentingan publik.

Penulis : LBS86/ TIM

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa
Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut
DPD MOSI Sumut Geruduk Kantor Bupati Deli Serdang, Desak Pembongkaran Pabrik Kasur Diduga Ilegal di Desa Sampali
Sugiat Santoso Dorong Petani Tingkatkan Kapasitas dan Daya Saing, Tegaskan Ketahanan Pangan Dimulai dari SDM Pertanian
H. Sugiat Santoso Hadiri Peletakan Batu Pertama Ponpes Dai & Tahfiz Nur Asyqi di Deli Serdang, Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Qurani
Wali Kota Tanjungbalai Percepat Sertifikasi Aset Daerah, Gandeng BPN Sumut Susun NPGT
PMII Madina Soroti Dugaan Aktivitas PETI, Minta Pangdam I/Bukit Barisan Cek Langsung ke Lokasi
Kepala dan Sekretaris Disdikbud Medan Bungkam, Dugaan Revitalisasi Sekolah Rp47,4 Miliar Kian Disorot, LSM Siapkan Laporan ke APH
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:41 WIB

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:11 WIB

Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:52 WIB

DPD MOSI Sumut Geruduk Kantor Bupati Deli Serdang, Desak Pembongkaran Pabrik Kasur Diduga Ilegal di Desa Sampali

Senin, 27 Juli 2026 - 20:55 WIB

Sugiat Santoso Dorong Petani Tingkatkan Kapasitas dan Daya Saing, Tegaskan Ketahanan Pangan Dimulai dari SDM Pertanian

Senin, 27 Juli 2026 - 17:12 WIB

H. Sugiat Santoso Hadiri Peletakan Batu Pertama Ponpes Dai & Tahfiz Nur Asyqi di Deli Serdang, Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Qurani

Berita Terbaru