LBH Medan: Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru Ancam Demokrasi, Desak Pemerintah Terbitkan Perpu.

- Penulis

Jumat, 2 Januari 2026 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) UU Nomor 1 Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) UU Nomor 20 Tahun 2025 yang efektif berlaku mulai 2 Januari 2026, berpotensi serius mengancam demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia. Penilaian tersebut disampaikan LBH Medan dalam rilis pers resmi yang menyoroti proses pembentukan kedua undang-undang yang dinilai minim partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).

LBH Medan mempertanyakan apakah KUHP dan KUHAP baru akan benar-benar menjadi instrumen negara hukum yang membatasi kekuasaan aparat penegak hukum, atau justru berubah menjadi alat kekuasaan untuk merepresi dan membungkam masyarakat sipil. Kekhawatiran ini menguat seiring belum siapnya negara dalam menyambut berlakunya aturan hukum baru tersebut, ditandai dengan masih banyaknya peraturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) yang hingga akhir 2025 belum disahkan.

Baca Juga :  Di Tengah Duka Sumatera, Ribuan Warga Tanjungbalai Larut dalam Zikir dan Doa di Usia Kota ke-405

Situasi ini, menurut LBH Medan, berpotensi memicu apa yang mereka sebut sebagai “bencana keadilan dan kepastian hukum”, yakni kebingungan dan kekacauan dalam praktik penegakan hukum di lapangan, baik bagi aparat penegak hukum maupun masyarakat. LBH Medan juga menilai paradigma penegakan hukum pidana sepanjang 2024–2025 seharusnya menjadi bahan evaluasi serius pemerintah, mengingat maraknya politisasi proses hukum dan instrumentalisasi aparat penegak hukum yang merusak prinsip supremasi hukum.

Lebih lanjut, LBH Medan menyoroti meningkatnya pelanggaran hak asasi manusia, termasuk tingginya angka penangkapan massal terhadap demonstran dan aktivis lingkungan. Praktik kriminalisasi kerap dilakukan dengan penggunaan instrumen hukum yang dinilai gegabah, sementara di sisi lain impunitas korporasi dalam kejahatan lingkungan masih sangat kuat, dengan sanksi administratif yang lebih dominan dibanding pemidanaan, meski dampak kerusakannya bersifat lintas generasi.

Atas dasar tersebut, LBH Medan menyimpulkan bahwa KUHP dan KUHAP baru berisiko memperkuat represivitas negara, membuka peluang penyalahgunaan kewenangan aparat, serta menyuburkan praktik transaksional dan korupsi dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, LBH Medan mendesak pemerintah untuk menunda pemberlakuan KUHP dan KUHAP melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).

Baca Juga :  Pasca Insiden MBG, Warga Kembali Percaya Polri: Bandar Narkoba Diburu Hingga Tuntas

LBH Medan juga menegaskan pentingnya membuka kembali ruang partisipasi publik secara menyeluruh guna memperbaiki substansi hukum pidana dan hukum acara pidana nasional. Langkah tersebut dinilai krusial demi menjamin tegaknya keadilan, perlindungan hak asasi manusia, serta kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Narahubung:

Irvan Saputra, S.H., M.H

Richard S.D. Hutapea, S.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

PKC PMII Sumut Desak Kodam I/Bukit Barisan Periksa Dandim 0212/Tapsel Terkait Dugaan Tambang Ilegal
Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum, Plt Kajari Mandailing Natal Silaturahmi ke Polres Mandailing Natal
Kapolres Madina Terima Kunjungan Plt Kajari, Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum
4.000 Kursi Ludes Sehari, Program Mudik Gratis Pemko Medan 2026 Diserbu Warga
Tebar Berkah Ramadhan, LMP Madina Santuni 39 Anak Yatim dan Bagikan Takjil 
JPB Sumut Tebar 1.700 Takjil di Deli Serdang, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Ramadhan 1447 H
PISTAKA dan SUMMA Pimpin Aksi Damai di Medan, Soroti Isu Penggabungan TNI dalam Skema BOP
Ketua Forwaka Sumut Irfandi Tegaskan Komitmen Ukhuwah dan Kepedulian dalam Safari Ramadhan 1447 H
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 22:24 WIB

PKC PMII Sumut Desak Kodam I/Bukit Barisan Periksa Dandim 0212/Tapsel Terkait Dugaan Tambang Ilegal

Senin, 2 Maret 2026 - 21:04 WIB

Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum, Plt Kajari Mandailing Natal Silaturahmi ke Polres Mandailing Natal

Senin, 2 Maret 2026 - 19:34 WIB

Kapolres Madina Terima Kunjungan Plt Kajari, Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum

Senin, 2 Maret 2026 - 18:21 WIB

4.000 Kursi Ludes Sehari, Program Mudik Gratis Pemko Medan 2026 Diserbu Warga

Minggu, 1 Maret 2026 - 23:24 WIB

Tebar Berkah Ramadhan, LMP Madina Santuni 39 Anak Yatim dan Bagikan Takjil 

Berita Terbaru