MADINA, LIBAS86.COM – Kepolisian Resor Mandailing Natal (Polres Madina) menunjukkan komitmen serius dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Sepanjang periode November hingga Desember 2025, Polres Madina berhasil mengungkap 18 laporan polisi (LP) kasus tindak pidana narkotika.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras Satresnarkoba Polres Madina bersama Polsek jajaran, sebagai bagian dari upaya berkelanjutan memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Madina.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, S.H., S.I.K., dalam konferensi pers yang turut dihadiri Kasat Resnarkoba AKP Said Rum Padilla Harahap, Plt Kasi Humas IPDA Fahrul Sya’ban Simanjuntak, serta KBO Satresnarkoba IPDA A. Batubara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres menegaskan bahwa seluruh penanganan perkara narkotika dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan prosedur hukum yang sah.
“Kami bekerja berdasarkan fakta hukum dan laporan masyarakat, bukan asumsi atau tekanan pihak mana pun. Tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum,” tegas AKBP Arie Sofandi Paloh.
Salah satu kasus menonjol adalah penangkapan Wira (inisial W) yang diduga sebagai bandar narkotika di wilayah Kecamatan Siabu. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba yang diduga dikendalikan oleh Wira.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Satresnarkoba, Satreskrim, dan Intelkam Polres Madina melakukan penyelidikan secara tertutup. Setelah mengantongi alat bukti yang cukup, petugas kemudian mengamankan Wira beserta sejumlah barang bukti narkotika.
Penindakan dilakukan secara terukur guna memastikan pihak yang diamankan benar-benar terindikasi kuat terlibat dalam peredaran gelap narkoba. Keberhasilan ini mendapat apresiasi masyarakat, ditandai dengan pemasangan papan bunga sebagai bentuk dukungan terhadap kinerja Polres Madina, khususnya Satresnarkoba.
Selain itu, Polres Madina juga mengungkap kasus Romadhon Lee bin M. Takdir Lee, yang sempat menyita perhatian publik. Kasus ini bermula pada Jumat, 19 Desember 2025, saat warga Desa Singkuang I dan Singkuang II, Kecamatan Muara Batang Gadis, melakukan sweeping terhadap sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi peredaran narkotika.
Personel Polsek Muara Batang Gadis segera turun ke lokasi untuk mengamankan situasi dan mencegah aksi main hakim sendiri. Kapolres menegaskan bahwa saat diamankan di Polsek MBG, status Romadhon belum sebagai tersangka karena belum ditemukan barang bukti narkotika.
Pada Sabtu dini hari, 20 Desember 2025, Romadhon bersama keluarganya meninggalkan Polsek MBG setelah menerima informasi adanya ancaman dari warga. Tim gabungan Polda Sumatera Utara dan Polres Madina kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya Romadhon menyerahkan diri ke Polres Madina pada Senin pagi sekitar pukul 06.30 WIB.
Pengembangan kasus berlanjut dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Kamis, 25 Desember 2025, di rumah tersangka yang disaksikan Sekretaris Desa Singkuang II, Romansyah. Dari hasil olah TKP, petugas menemukan barang bukti berupa:
1 plastik klip berisi sabu
1 alat hisap sabu (bong)
2 plastik klip kosong
Barang-barang diduga hasil kejahatan, yakni rak piring, blender, dipan, dua kasur/tilam
1 unit sepeda motor Yamaha NMAX
Berdasarkan alat bukti tersebut, pada 26 Desember 2025, penyelidikan resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan dan Romadhon ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Madina mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat enam orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus narkotika, masing-masing:
RM (Desa Sikapas, Kecamatan Muara Batang Gadis)
KM (Desa Batu Mundom)
Mila (M) (Desa Sikapas)
Buyung dan Maman (Desa patiluban)
IR (Desa Natal)
Kapolres Madina mengimbau para DPO agar segera menyerahkan diri.
“Kami mengimbau seluruh DPO, khususnya saudari Mila, agar segera menyerahkan diri. Polres Madina akan terus melakukan pengejaran dan memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Secara keseluruhan, sepanjang November–Desember 2025, Polres Madina menangani 18 LP kasus narkotika dengan 20 orang tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
Sabu seberat 121,23 gram
Ganja seberat 8.515,98 gram
1 unit mobil
5 unit sepeda motor
14 unit telepon genggam
3 unit timbangan digital
3 alat hisap sabu (bong)
Uang tunai sebesar Rp1.216.000
“Kami tidak membeda-bedakan siapa pun. Seluruh pelaku tindak pidana narkotika akan kami proses sesuai hukum. Dukungan masyarakat sangat kami harapkan untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkoba,” tutup AKBP Arie Sofandi Paloh.
Penulis : LBS86/ SP
Editor : REDAKSI





















