Wujud Komitmen Bersama Dalam Meningkatkan Kesehatan Masyarakat, Walikota dan DPRD Medan Sepakati Perda KTR.

- Penulis

Senin, 29 Desember 2025 - 18:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas bersama dengan pimpinan DPRD Kota Medan resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) tentang Perubahan atas Perda Kota Medan No 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Persetujuan bersama ini berlangsung melalui rapat Paripurna DPRD Kota Medan yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (29/12/2025).

Dihadapan para pimpinan beserta anggota dewan yang hadir, Rico Waas menekankan bahwa kesehatan bukan sekadar bebas dari penyakit, melainkan keadaan sejahtera secara fisik, jiwa dan sosial agar masyarakat tetap produktif.

“Setiap orang berhak untuk hidup sehat, baik itu secara fisik, jiwa, sosial dan mendapatkan lingkungan yang sehat untuk mencapai peningkatan derajat kesehatannya. Sebaliknya juga, setiap orang berkewajiban untuk mewujudkan dan meningkatkan kesehatan masyarakat serta menghormati hak orang lain dalam upaya memperoleh lingkungan yang sehat,”kata Rico Waas.

Rico Waas juga mengatakan, Pemerintah dan masyarakat memiliki tanggung jawab dalam menanggulangi penyakit menular dan tidak menular seperti stroke, jantung koroner, hipertensi, diabetes, kanker dan gagal ginjal, upaya ini guna menurunkan angka kesakitan dan kematian dengan melakukan pengendalian faktor resiko, salah satunya yang disebabkan oleh rokok.

Baca Juga :  Wali Kota Medan Usulkan UMK 2026 Naik 8 Persen Jadi Rp4,3 Juta.

“merokok merupakan salah satu faktor resiko utama pemicu berbagai penyakit tidak menular yang dapat menyebabkan kematian,”ujar Rico Waas.

Rico Waas yang hadir didampingi Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, juga menyoroti mengenai perkembangan rokok elektrik di kalangan masyarakat. Maka dari itu, salah satu poin krusial dalam perubahan Perda ini adalah penyempurnaan definisi rokok yang kini mencakup perkembangan teknologi.

Dibagian akhir, ​Rico Waas menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan yang telah membahas regulasi ini dengan cermat. Dirinya berharap kehadiran Perda baru ini efektif menekan jumlah perokok di Kota Medan.

Baca Juga :  Yayasan Islam Terpadu Rahmat Kurnia Inisiasi Kemitraan Multistakeholder untuk Keberlanjutan Ekonomi Sosial, Pendidikan Kesehatan dan Lingkungan di Kelurahan Besar.

​”Diharapkan dengan kehadiran perubahan Perda KTR ini dapat mengurangi jumlah perokok di Kota Medan, sehingga dapat mendorong peningkatan kualitas kesehatan warga,” harap Rico Waas.

​Selanjutnya, dokumen Ranperda yang telah disetujui ini akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk mendapatkan nomor register sebelum akhirnya ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kota Medan.

Penulis : LBS86/ RG

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa
Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut
DPD MOSI Sumut Geruduk Kantor Bupati Deli Serdang, Desak Pembongkaran Pabrik Kasur Diduga Ilegal di Desa Sampali
Sugiat Santoso Dorong Petani Tingkatkan Kapasitas dan Daya Saing, Tegaskan Ketahanan Pangan Dimulai dari SDM Pertanian
H. Sugiat Santoso Hadiri Peletakan Batu Pertama Ponpes Dai & Tahfiz Nur Asyqi di Deli Serdang, Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Qurani
Wali Kota Tanjungbalai Percepat Sertifikasi Aset Daerah, Gandeng BPN Sumut Susun NPGT
PMII Madina Soroti Dugaan Aktivitas PETI, Minta Pangdam I/Bukit Barisan Cek Langsung ke Lokasi
Kepala dan Sekretaris Disdikbud Medan Bungkam, Dugaan Revitalisasi Sekolah Rp47,4 Miliar Kian Disorot, LSM Siapkan Laporan ke APH
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:41 WIB

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:11 WIB

Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:52 WIB

DPD MOSI Sumut Geruduk Kantor Bupati Deli Serdang, Desak Pembongkaran Pabrik Kasur Diduga Ilegal di Desa Sampali

Senin, 27 Juli 2026 - 20:55 WIB

Sugiat Santoso Dorong Petani Tingkatkan Kapasitas dan Daya Saing, Tegaskan Ketahanan Pangan Dimulai dari SDM Pertanian

Senin, 27 Juli 2026 - 17:12 WIB

H. Sugiat Santoso Hadiri Peletakan Batu Pertama Ponpes Dai & Tahfiz Nur Asyqi di Deli Serdang, Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Qurani

Berita Terbaru