Mandailing Natal, LIBAS86.COM – Ketua Koalisi Mahasiswa Pemuda Mandailing Natal (Komandan Madina), Robi Nasution, menegaskan komitmennya untuk terus memantau seluruh pekerjaan konstruksi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersumber dari APBD maupun APBN Tahun Anggaran 2025.
Robi menyampaikan, berdasarkan hasil pemantauan tim Komandan Madina di lapangan, masih ditemukan sejumlah pekerjaan konstruksi yang belum mencapai progres fisik maksimal, sementara tahun anggaran telah memasuki penghujung masa pelaksanaan. Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan prinsip akuntabilitas dan kepatuhan dalam pengelolaan keuangan negara.
Ia menegaskan agar tidak terjadi praktik persekongkolan atau kerja sama yang tidak sehat antara pihak rekanan atau pelaksana pekerjaan dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), khususnya dalam proses administrasi dan pencairan anggaran yang tidak sejalan dengan kondisi riil di lapangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami dari Komandan Madina secara tegas mengingatkan seluruh pihak agar bekerja sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai ada praktik persekongkolan antara rekanan dan PPK yang berpotensi melanggar regulasi serta mencoreng nama baik Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal,” tegas Robi.
Menurutnya, dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah, setiap tahapan memiliki dasar hukum serta tanggung jawab yang jelas. Oleh karena itu, setiap bentuk penyimpangan, baik secara administratif maupun teknis, dapat berdampak pada kualitas pembangunan dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum di kemudian hari.
Robi menambahkan, langkah pemantauan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial guna memastikan seluruh proses pembangunan daerah berjalan secara transparan, akuntabel, dan profesional.
Komandan Madina, lanjut Robi, akan terus melakukan monitoring serta pendokumentasian di lapangan. Pihaknya juga tidak menutup kemungkinan menyampaikan temuan kepada lembaga pengawasan yang berwenang apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.
Ia berharap peringatan tersebut dapat menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak terkait, sehingga penyelesaian pekerjaan konstruksi dapat dilakukan sesuai ketentuan dan tidak menyisakan persoalan hukum di kemudian hari.
Penulis : LBS86/ SP
Editor : REDAKSI





















