MADINA, LIBAS86.COM — Kepolisian Sektor (Polsek) Lingga Bayu berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Pulo Padang, Desa Simpang Durian, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Rabu (17/12/2025). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika dalam jumlah besar.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kapolsek Lingga Bayu sekitar pukul 13.00 WIB terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Dusun Pulo Padang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Lingga Bayu langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama personel untuk melakukan penyelidikan intensif di lapangan.
Hasil penyelidikan mengarah pada adanya transaksi narkoba di sebuah warung milik warga bernama Pandi. Sekitar pukul 23.00 WIB, personel Polsek Lingga Bayu bergerak menuju lokasi. Saat dilakukan penggerebekan, sejumlah orang melarikan diri, namun petugas berhasil mengamankan satu orang laki-laki dewasa bernama Antoni Pranata (30), warga Desa Lancat, Kecamatan Lingga Bayu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil penggeledahan badan terhadap Antoni Pranata, petugas menemukan satu bungkus rokok yang berisi satu buah kaca pirex bekas. Penggeledahan kemudian dilanjutkan terhadap sepeda motor milik tersangka dan ditemukan dua bungkus plastik berisi plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik, serta satu bungkus plastik transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Selain itu, polisi juga mengamankan lima unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Seluruh barang bukti kemudian dibawa dan diamankan ke Polsek Lingga Bayu untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan tersangka, kendaraan yang diamankan merupakan milik tersangka dan rekan-rekannya yang sempat melarikan diri dari lokasi. Penggeledahan lanjutan terhadap sepeda motor dilakukan di Polsek Lingga Bayu dengan disaksikan unsur Pemerintah Desa Simpang Durian dan tokoh masyarakat setempat.
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan pada sepeda motor Supra X warna hitam-putih milik Ghoirul NST alias Yong dua bungkus plastik besar transparan yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 200,93 gram, serta satu dompet berisi gunting, timbangan, dan plastik klip. Sementara itu, pada sepeda motor Beat warna hijau milik Sadar ditemukan satu plastik besar berisi plastik klip transparan. Adapun dua sepeda motor lainnya, masing-masing milik Izal dan Menek, tidak ditemukan barang bukti (nihil).
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Atas keberhasilan pengungkapan kasus tersebut, masyarakat Desa Simpang Durian menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian. Warga menilai langkah cepat aparat telah memberikan rasa aman dan menjadi peringatan tegas bagi pelaku peredaran narkoba.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolres Mandailing Natal beserta jajaran, khususnya Kapolsek Lingga Bayu dan anggota, yang telah bekerja keras mengungkap dugaan peredaran narkoba di Desa Simpang Durian. Pengungkapan ini sangat berarti bagi kami karena selama ini aktivitas tersebut sudah cukup meresahkan masyarakat,” ujar Yusron Lubis, Kasi Pemerintahan Desa Simpang Durian.
Penulis : LBS86/ SP
Editor : REDAKSI





















