Kejati Sumut Terapkan Restorative Justice, Tersangka Kelalaian Lalu Lintas di Madina Dihentikan Penuntutannya

- Penulis

Senin, 26 Januari 2026 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghentikan penuntutan perkara pidana kelalaian lalu lintas yang terjadi di Kabupaten Mandailing Natal melalui pendekatan restorative justice. Kebijakan tersebut diputuskan setelah ekspose perkara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejari Mandailing Natal dinilai telah memenuhi seluruh syarat formil dan materil sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, menegaskan bahwa hukum tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga harus memberi manfaat nyata dalam menciptakan perdamaian dan menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat.

“Hukum harus memberi manfaat dalam menciptakan perdamaian, menghapuskan kebencian, serta menjaga hubungan sosial yang baik di masyarakat,” tegas Kajati Sumut saat ekspose perkara yang digelar secara daring dari ruang rapat lantai II Kejati Sumut.

Dalam ekspose tersebut, Kajati Sumut didampingi Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny, Aspidum Kejati Sumut Jurist Preciselly, serta jajaran pejabat bidang pidana umum. Perkara yang dievaluasi merupakan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Sabtu, 15 November 2025, sekitar pukul 06.00 WIB di Desa Kampung Baru, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal.

Tersangka Iwan Freddy Sirait saat itu mengemudikan satu unit truk box Hino dari arah Panyabungan menuju Padangsidimpuan. Dalam kondisi cuaca gerimis, kendaraan yang dikemudikannya kehilangan kendali dan menabrak satu unit mobil angkutan Mitsubishi L300 yang membawa 11 penumpang. Peristiwa tersebut mengakibatkan kerusakan kendaraan serta sejumlah penumpang mengalami luka ringan dan trauma.

Baca Juga :  Sinergi Hukum Awal 2026, Pemkab Madina–Kejari Teken MoU Bidang Datun

Atas peristiwa tersebut, tersangka sempat dijerat Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Namun, dalam prosesnya, tersangka mengakui kelalaiannya, menyampaikan permohonan maaf, serta bertanggung jawab mengganti biaya perbaikan kendaraan dan pengobatan korban.

Seluruh korban menerima permohonan maaf tersebut dan sepakat berdamai. Tokoh masyarakat yang mewakili korban juga mengajukan permohonan kepada jaksa agar perkara diselesaikan melalui mekanisme restorative justice demi menjaga hubungan sosial yang harmonis di kemudian hari.

Baca Juga :  PPK Proyek Waterfront City Danau Toba Resmi Ditahan, Kejati Sumut Ungkap Dugaan Korupsi Rp13 Miliar

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, SH., MH menjelaskan bahwa penerapan restorative justice dilakukan secara selektif dan ketat berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020. Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran negara melalui Kejaksaan dalam menyelesaikan persoalan hukum secara humanis dan berkeadilan.

“Hukum tidak hanya menghukum atau memenjarakan, tetapi harus menjadi sarana pembinaan ketertiban dan kedamaian di masyarakat,” pungkas Rizaldi.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kajati Sumut Harli Siregar Pimpin Aksi Berbagi Takjil, Tegaskan Spirit Humanis Penegakan Hukum di Ramadhan 1447 H
PUSHPA Desak Kepastian Hukum: Dua Dugaan Korupsi DPRD Medan Mandek di Kejatisu, Publik Tunggu Ketegasan
Jaksa Agung Tekankan Integritas dan Pelayanan Humanis Saat Kunjungi Kejati Sumut
Irwansyah FKSM Sumut Minta Aparat Bergerak Cepat: Dugaan Transaksi Proyek ASN PUPR di Hotel Harus Dibuka Terang
Tiga Eks Kepala KSOP Belawan Ditahan, Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhanan 2023–2024
Berbagi Berkah Ramadan 1447 H, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan IAD Sumut Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim
Restorative Justice Diterapkan, Kajati Sumut Pulihkan Harmoni Keluarga dalam Perkara Penganiayaan di Toba
Kejati Sumut Terima Pengembalian Rp13,18 Miliar Kasus Dugaan Korupsi KSPN Danau Toba TA 2022
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:39 WIB

Kajati Sumut Harli Siregar Pimpin Aksi Berbagi Takjil, Tegaskan Spirit Humanis Penegakan Hukum di Ramadhan 1447 H

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:02 WIB

PUSHPA Desak Kepastian Hukum: Dua Dugaan Korupsi DPRD Medan Mandek di Kejatisu, Publik Tunggu Ketegasan

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:28 WIB

Jaksa Agung Tekankan Integritas dan Pelayanan Humanis Saat Kunjungi Kejati Sumut

Kamis, 26 Februari 2026 - 01:30 WIB

Irwansyah FKSM Sumut Minta Aparat Bergerak Cepat: Dugaan Transaksi Proyek ASN PUPR di Hotel Harus Dibuka Terang

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:50 WIB

Tiga Eks Kepala KSOP Belawan Ditahan, Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhanan 2023–2024

Berita Terbaru