
DELI SERDANG I LIBAS86.COM – Konflik dugaan penguasaan kawasan hutan lindung di Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, kini menjadi sorotan publik. Kelompok Tani Hutan (KTH) Pantai Labu Forestry resmi melaporkan PT Tun Suwindu kepada Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kapolda Sumatera Utara dan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, terkait dugaan aktivitas pemagaran di kawasan yang disebut berstatus hutan lindung definitif.
Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor B-17/PLF/6/2026 yang turut ditembuskan kepada berbagai instansi pemerintah, mulai dari Pemerintah Desa Rugemuk, Camat Pantai Labu, Bupati Deli Serdang, Gubernur Sumatera Utara hingga jajaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Langkah hukum ini dilakukan menyusul kekhawatiran masyarakat atas dugaan tertutupnya akses terhadap sumber penghidupan warga yang selama ini menggantungkan ekonomi di kawasan tersebut.
Ketua KTH Pantai Labu Forestry, Tuah, menegaskan bahwa pemagaran yang dilakukan pihak perusahaan dinilai merugikan masyarakat Desa Rugemuk dan berpotensi mengganggu keberadaan kawasan hutan lindung. Menurutnya, warga kehilangan akses terhadap lahan usaha yang selama ini mereka kelola. “Kami meminta aparat penegak hukum bertindak tegas agar hukum tidak kalah oleh kepentingan tertentu. Negara harus hadir melindungi kawasan hutan lindung yang menjadi aset bersama,” tegasnya kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Tuah menjelaskan bahwa kawasan hutan lindung di Desa Rugemuk telah melalui proses tata batas resmi oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Sumatera Utara pada tahun 2024. Dalam proses itu, kelompok tani turut dilibatkan, termasuk pemasangan tapal batas di lapangan. Ia juga merujuk pada SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6609 Tahun 2021 tentang Penetapan Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara, yang disebut menetapkan status kawasan tersebut sebagai hutan lindung definitif atau inkrah.
Di sisi lain, Penjabat Kepala Desa Rugemuk, Hermanto, membenarkan bahwa pemerintah desa tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait aktivitas pemagaran tersebut. Bahkan, upaya mediasi yang telah diinisiasi pemerintah desa disebut tidak mendapatkan respons dari pihak perusahaan. Persoalan ini pun telah dilaporkan ke tingkat kecamatan guna mendapat perhatian lebih lanjut dari pemerintah daerah.
Hingga kini, aktivitas pemagaran di lokasi masih dilaporkan berlangsung dan memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait legalitas serta izin yang dikantongi. Sementara upaya konfirmasi kepada pihak PT Tun Suwindu belum membuahkan hasil. Kasus dugaan penyerobotan hutan lindung di Rugemuk ini kini menjadi perhatian masyarakat dan pegiat lingkungan hidup yang menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam menjaga kawasan hutan lindung dari dugaan penguasaan yang bertentangan dengan aturan perundang-undangan.
Penulis : LBS86/ NRD
Editor : REDAKSI






















































































































































































































































































































































































































































































































































































































































