KTH Pantai Labu Forestry Resmi Laporkan PT Tun Suwindu ke Kapolda Sumut dan Kementerian Kehutanan, Dugaan Penyerobotan Hutan Lindung Rugemuk Menguat

- Penulis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas memasang plang larangan di kawasan hutan lindung Desa Rugemuk Pantai Labu Deli Serdang terkait dugaan aktivitas pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin
Petugas gabungan bersama unsur pengawasan kehutanan terlihat memasang plang larangan aktivitas ilegal di kawasan hutan lindung Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Pemasangan plang dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap dugaan aktivitas pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin.

DELI SERDANG I LIBAS86.COM – Konflik dugaan penguasaan kawasan hutan lindung di Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, kini menjadi sorotan publik. Kelompok Tani Hutan (KTH) Pantai Labu Forestry resmi melaporkan PT Tun Suwindu kepada Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kapolda Sumatera Utara dan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, terkait dugaan aktivitas pemagaran di kawasan yang disebut berstatus hutan lindung definitif.

Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor B-17/PLF/6/2026 yang turut ditembuskan kepada berbagai instansi pemerintah, mulai dari Pemerintah Desa Rugemuk, Camat Pantai Labu, Bupati Deli Serdang, Gubernur Sumatera Utara hingga jajaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Langkah hukum ini dilakukan menyusul kekhawatiran masyarakat atas dugaan tertutupnya akses terhadap sumber penghidupan warga yang selama ini menggantungkan ekonomi di kawasan tersebut.

Baca Juga :  Lagi dan Lagi, Kajatisu Selesaikan Perkara Penganiayaan Warga Silaen Toba Dengan Restoratif Justice.

Ketua KTH Pantai Labu Forestry, Tuah, menegaskan bahwa pemagaran yang dilakukan pihak perusahaan dinilai merugikan masyarakat Desa Rugemuk dan berpotensi mengganggu keberadaan kawasan hutan lindung. Menurutnya, warga kehilangan akses terhadap lahan usaha yang selama ini mereka kelola. “Kami meminta aparat penegak hukum bertindak tegas agar hukum tidak kalah oleh kepentingan tertentu. Negara harus hadir melindungi kawasan hutan lindung yang menjadi aset bersama,” tegasnya kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Tuah menjelaskan bahwa kawasan hutan lindung di Desa Rugemuk telah melalui proses tata batas resmi oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Sumatera Utara pada tahun 2024. Dalam proses itu, kelompok tani turut dilibatkan, termasuk pemasangan tapal batas di lapangan. Ia juga merujuk pada SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6609 Tahun 2021 tentang Penetapan Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara, yang disebut menetapkan status kawasan tersebut sebagai hutan lindung definitif atau inkrah.

Baca Juga :  Ketua FORWAKA Medan Soroti Dugaan Lambannya Penanganan Kasus, Laporan Warga di Polres Pelabuhan Belawan Disebut Mandek Sejak 2022

Di sisi lain, Penjabat Kepala Desa Rugemuk, Hermanto, membenarkan bahwa pemerintah desa tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait aktivitas pemagaran tersebut. Bahkan, upaya mediasi yang telah diinisiasi pemerintah desa disebut tidak mendapatkan respons dari pihak perusahaan. Persoalan ini pun telah dilaporkan ke tingkat kecamatan guna mendapat perhatian lebih lanjut dari pemerintah daerah.

Baca Juga :  Mutasi Besar Kejagung: Muhibuddin Pimpin Kejati Sumut, Harli Siregar Naik Jadi Inspektur III Jamwas

Hingga kini, aktivitas pemagaran di lokasi masih dilaporkan berlangsung dan memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait legalitas serta izin yang dikantongi. Sementara upaya konfirmasi kepada pihak PT Tun Suwindu belum membuahkan hasil. Kasus dugaan penyerobotan hutan lindung di Rugemuk ini kini menjadi perhatian masyarakat dan pegiat lingkungan hidup yang menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam menjaga kawasan hutan lindung dari dugaan penguasaan yang bertentangan dengan aturan perundang-undangan.

Penulis : LBS86/ NRD

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Ribuan Warga Langkat Serbu Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis, Bukti Tingginya Kebutuhan Layanan Kesehatan di Daerah
Muskab PERTINA Mandailing Natal Masa Bakti 2026–2030 Berlangsung Sukses, Faisal Pimpin PERTINA Madina
KONPEK-SUMUT Siap Kepung Kantor ESDM Sumut, Desak Evaluasi PT Sorikmas Mining
PMII Madina Soroti Dugaan Aktivitas Tong Pengolahan Emas Tanpa Izin, Akan Surati Kapolda Sumut
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Lantik 9 Pejabat Administrator dan Pengawas, Perkuat Kinerja ASN dan Pelayanan Publik
Alumni Ponpes Islamiyah Gunung Raya Tembus Timnas U-19, Irpan Abadi Siregar Jadi Inspirasi Santri
LBH Perisai Indonesia Beri Penyuluhan Hukum di Rutan Kelas IIB Tanjung Pura, Perkuat Profesionalisme Petugas Pemasyarakatan
AMPMSU Kecewa Surat Pemberitahuan Aksi Ditolak, Soroti Pelayanan Intelkam Polrestabes Medan
Berita ini 0 kali dibaca
Kasus dugaan penyerobotan hutan lindung di Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, mencuat setelah Kelompok Tani Hutan (KTH) Pantai Labu Forestry resmi melaporkan PT Tun Suwindu ke Kapolda Sumut dan Kementerian Kehutanan RI. Aktivitas pemagaran di kawasan yang disebut telah berstatus hutan lindung definitif dinilai merugikan masyarakat dan memicu perhatian publik serta pegiat lingkungan hidup.

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:05 WIB

Ribuan Warga Langkat Serbu Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis, Bukti Tingginya Kebutuhan Layanan Kesehatan di Daerah

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:16 WIB

Muskab PERTINA Mandailing Natal Masa Bakti 2026–2030 Berlangsung Sukses, Faisal Pimpin PERTINA Madina

Sabtu, 20 Juni 2026 - 00:59 WIB

KONPEK-SUMUT Siap Kepung Kantor ESDM Sumut, Desak Evaluasi PT Sorikmas Mining

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:55 WIB

PMII Madina Soroti Dugaan Aktivitas Tong Pengolahan Emas Tanpa Izin, Akan Surati Kapolda Sumut

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:18 WIB

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Lantik 9 Pejabat Administrator dan Pengawas, Perkuat Kinerja ASN dan Pelayanan Publik

Berita Terbaru