“Vonis Berat untuk Akuang, Negara Tegas atau Tidak?”

- Penulis

Kamis, 19 Februari 2026 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Nama Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng kembali menjadi perbincangan setelah dijatuhi pidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar serta kewajiban membayar uang pengganti ratusan miliar rupiah oleh Pengadilan Tinggi Medan dalam perkara alih fungsi kawasan mangrove di Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut. Putusan tersebut mempertegas posisi hukum Akuang sebagai terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi terkait kawasan konservasi.

Namun, setelah vonis dijatuhkan, perhatian publik tidak berhenti pada amar putusan. Sorotan kini mengarah pada pelaksanaan eksekusi, khususnya terhadap lahan yang telah disita negara sejak 2022 berdasarkan penetapan pengadilan. Di lapangan, muncul informasi bahwa aktivitas panen Tandan Buah Segar (TBS) sawit di sebagian kawasan tersebut masih terlihat.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: sejauh mana efektivitas pengamanan barang sitaan dan pengawasan atas kawasan konservasi yang telah menjadi objek perkara?

Baca Juga :  Bentengi Pelajar dari Narkoba dan Kenakalan Remaja, Kejari Madina Gelar Jaksa Masuk Sekolah

Dalam proses sebelumnya di Pengadilan Negeri Medan, majelis hakim memerintahkan terdakwa tetap ditahan. Sementara pengelolaan kawasan eks mangrove yang disita disebut dititiprawatkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara.

Pihak BKSDA menyatakan bahwa penitipan dilakukan terhadap kawasan hutan, bukan terhadap aktivitas usaha perkebunan sebagai entitas bisnis. Pernyataan tersebut memperlihatkan adanya batas kewenangan administratif, namun sekaligus menegaskan pentingnya koordinasi lintas lembaga dalam memastikan putusan pengadilan berjalan efektif di lapangan.

Dalam perspektif hukum, vonis bukan hanya soal penghukuman individu, melainkan juga tentang pemulihan kerugian negara dan pemulihan kawasan konservasi. Kasus Akuang kini menjadi barometer: apakah negara cukup kuat tidak hanya dalam menjatuhkan putusan, tetapi juga dalam mengeksekusinya secara konsisten dan transparan.

Baca Juga :  Bersama Komisi III DPR RI dan Pengadilan Tinggi, Kejatisu Gelar Forum Group Discusion (FGD) Sambut Pemberlakuan KUHAP Baru.

Pada akhirnya, sorotan terhadap Akuang bukan sekadar soal satu nama. Ini adalah ujian integritas penegakan hukum dan perlindungan lingkungan. Putusan telah dibacakan di ruang sidang, publik kini menunggu ketegasan yang sama terlihat nyata di lapangan. ⚖️🌿

Penulis : LBS86/ TIM

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kejari Madina Hadirkan Edukasi Hukum Lewat Program Jaksa Menyapa DI Radio Start 102.6 FM
Pengawasan Internal Diperketat, 23 Perwira Polres Mandailing Natal Negatif Narkoba
Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum, Plt Kajari Mandailing Natal Silaturahmi ke Polres Mandailing Natal
Kapolres Madina Terima Kunjungan Plt Kajari, Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum
Kajati Sumut Harli Siregar Pimpin Aksi Berbagi Takjil, Tegaskan Spirit Humanis Penegakan Hukum di Ramadhan 1447 H
PUSHPA Desak Kepastian Hukum: Dua Dugaan Korupsi DPRD Medan Mandek di Kejatisu, Publik Tunggu Ketegasan
Jaksa Agung Tekankan Integritas dan Pelayanan Humanis Saat Kunjungi Kejati Sumut
Irwansyah FKSM Sumut Minta Aparat Bergerak Cepat: Dugaan Transaksi Proyek ASN PUPR di Hotel Harus Dibuka Terang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 20:25 WIB

Kejari Madina Hadirkan Edukasi Hukum Lewat Program Jaksa Menyapa DI Radio Start 102.6 FM

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:38 WIB

Pengawasan Internal Diperketat, 23 Perwira Polres Mandailing Natal Negatif Narkoba

Senin, 2 Maret 2026 - 19:34 WIB

Kapolres Madina Terima Kunjungan Plt Kajari, Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:39 WIB

Kajati Sumut Harli Siregar Pimpin Aksi Berbagi Takjil, Tegaskan Spirit Humanis Penegakan Hukum di Ramadhan 1447 H

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:02 WIB

PUSHPA Desak Kepastian Hukum: Dua Dugaan Korupsi DPRD Medan Mandek di Kejatisu, Publik Tunggu Ketegasan

Berita Terbaru