“Vonis Berat untuk Akuang, Negara Tegas atau Tidak?”

- Penulis

Kamis, 19 Februari 2026 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Nama Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng kembali menjadi perbincangan setelah dijatuhi pidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar serta kewajiban membayar uang pengganti ratusan miliar rupiah oleh Pengadilan Tinggi Medan dalam perkara alih fungsi kawasan mangrove di Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut. Putusan tersebut mempertegas posisi hukum Akuang sebagai terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi terkait kawasan konservasi.

Namun, setelah vonis dijatuhkan, perhatian publik tidak berhenti pada amar putusan. Sorotan kini mengarah pada pelaksanaan eksekusi, khususnya terhadap lahan yang telah disita negara sejak 2022 berdasarkan penetapan pengadilan. Di lapangan, muncul informasi bahwa aktivitas panen Tandan Buah Segar (TBS) sawit di sebagian kawasan tersebut masih terlihat.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: sejauh mana efektivitas pengamanan barang sitaan dan pengawasan atas kawasan konservasi yang telah menjadi objek perkara?

Baca Juga :  Akuang Perambah Hutan Negara Taman Margasatwa KG-LTL Divonis 10 Tahun dan Denda Rp. 826 M dengan Perintah Ditahan, Kejatisu Tak Tahu Kondisi Objek Sitaan

Dalam proses sebelumnya di Pengadilan Negeri Medan, majelis hakim memerintahkan terdakwa tetap ditahan. Sementara pengelolaan kawasan eks mangrove yang disita disebut dititiprawatkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara.

Pihak BKSDA menyatakan bahwa penitipan dilakukan terhadap kawasan hutan, bukan terhadap aktivitas usaha perkebunan sebagai entitas bisnis. Pernyataan tersebut memperlihatkan adanya batas kewenangan administratif, namun sekaligus menegaskan pentingnya koordinasi lintas lembaga dalam memastikan putusan pengadilan berjalan efektif di lapangan.

Dalam perspektif hukum, vonis bukan hanya soal penghukuman individu, melainkan juga tentang pemulihan kerugian negara dan pemulihan kawasan konservasi. Kasus Akuang kini menjadi barometer: apakah negara cukup kuat tidak hanya dalam menjatuhkan putusan, tetapi juga dalam mengeksekusinya secara konsisten dan transparan.

Baca Juga :  Wakili Kajari Madina, Kasi Intel Jupri Hadiri Optimalisasi Program Jaga Desa dan Pelantikan ABPEDNAS Sumut

Pada akhirnya, sorotan terhadap Akuang bukan sekadar soal satu nama. Ini adalah ujian integritas penegakan hukum dan perlindungan lingkungan. Putusan telah dibacakan di ruang sidang, publik kini menunggu ketegasan yang sama terlihat nyata di lapangan. ⚖️🌿

Penulis : LBS86/ TIM

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Eksekusi Akuang Belum Juga Dilaksanakan, LBH Medan Soroti Dugaan Pembiaran dan Keterlibatan Pihak Lain
SEMA 4 Tahun 2026 Batasi Upaya Hukum Putusan Bebas, Jupri Wandy: Jangan Korbankan Keadilan demi Kepastian
Kasus Kematian Luis Hutabarat Diadukan ke 5 Lembaga Negara, Tim ARMI Desak Negara Buka Dugaan Pembunuhan dan Penyiksaan
Dua Pria Diamankan Polisi, Sabu 1,03 Gram Disita di Lumban Dolok
Kasus Kematian Anak 4 Tahun di Madina Masih Didalami, Polisi Periksa Sejumlah Saksi
BASCAM Desak Polda Sumut Ambil Alih Kasus Scammer Tanjungbalai, Soroti Pemeriksaan Pemilik Rumah
Polres Madina Ungkap 25 Perkara, Sita 48,5 Kg Ganja dan 6,33 Gram Sabu
PP GPA Desak Jaksa Agung Transparan Bongkar Asal-usul Emas 74 Kg dan Uang Rp476 Miliar dalam Kasus Febrie Adriansyah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 00:38 WIB

SEMA 4 Tahun 2026 Batasi Upaya Hukum Putusan Bebas, Jupri Wandy: Jangan Korbankan Keadilan demi Kepastian

Rabu, 2 September 2026 - 13:55 WIB

Kasus Kematian Luis Hutabarat Diadukan ke 5 Lembaga Negara, Tim ARMI Desak Negara Buka Dugaan Pembunuhan dan Penyiksaan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:17 WIB

Dua Pria Diamankan Polisi, Sabu 1,03 Gram Disita di Lumban Dolok

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Kasus Kematian Anak 4 Tahun di Madina Masih Didalami, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:32 WIB

BASCAM Desak Polda Sumut Ambil Alih Kasus Scammer Tanjungbalai, Soroti Pemeriksaan Pemilik Rumah

Berita Terbaru