“Vonis Berat untuk Akuang, Negara Tegas atau Tidak?”

- Penulis

Kamis, 19 Februari 2026 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Nama Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng kembali menjadi perbincangan setelah dijatuhi pidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar serta kewajiban membayar uang pengganti ratusan miliar rupiah oleh Pengadilan Tinggi Medan dalam perkara alih fungsi kawasan mangrove di Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut. Putusan tersebut mempertegas posisi hukum Akuang sebagai terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi terkait kawasan konservasi.

Namun, setelah vonis dijatuhkan, perhatian publik tidak berhenti pada amar putusan. Sorotan kini mengarah pada pelaksanaan eksekusi, khususnya terhadap lahan yang telah disita negara sejak 2022 berdasarkan penetapan pengadilan. Di lapangan, muncul informasi bahwa aktivitas panen Tandan Buah Segar (TBS) sawit di sebagian kawasan tersebut masih terlihat.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: sejauh mana efektivitas pengamanan barang sitaan dan pengawasan atas kawasan konservasi yang telah menjadi objek perkara?

Baca Juga :  Berikan Apresiasi Saat Rakerda, Dr. Harli Siregar : "Apresiasi Sebagai Pendorong Kinerja Penegakan Hukum Demi Masyarakat".

Dalam proses sebelumnya di Pengadilan Negeri Medan, majelis hakim memerintahkan terdakwa tetap ditahan. Sementara pengelolaan kawasan eks mangrove yang disita disebut dititiprawatkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara.

Pihak BKSDA menyatakan bahwa penitipan dilakukan terhadap kawasan hutan, bukan terhadap aktivitas usaha perkebunan sebagai entitas bisnis. Pernyataan tersebut memperlihatkan adanya batas kewenangan administratif, namun sekaligus menegaskan pentingnya koordinasi lintas lembaga dalam memastikan putusan pengadilan berjalan efektif di lapangan.

Dalam perspektif hukum, vonis bukan hanya soal penghukuman individu, melainkan juga tentang pemulihan kerugian negara dan pemulihan kawasan konservasi. Kasus Akuang kini menjadi barometer: apakah negara cukup kuat tidak hanya dalam menjatuhkan putusan, tetapi juga dalam mengeksekusinya secara konsisten dan transparan.

Baca Juga :  Penyidikan Korupsi Dana Hibah KPU Tanjungbalai Diduga Mengendap di Kejari, FKSM Sumut Akan Lapor ke Jaksa Agung dan Kajati Sumut, Kastel : Telah Periksa 60 Saksi

Pada akhirnya, sorotan terhadap Akuang bukan sekadar soal satu nama. Ini adalah ujian integritas penegakan hukum dan perlindungan lingkungan. Putusan telah dibacakan di ruang sidang, publik kini menunggu ketegasan yang sama terlihat nyata di lapangan. ⚖️🌿

Penulis : LBS86/ TIM

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Perumda Tirtanadi Gandeng Kejati Sumut, Perkuat Mitigasi Risiko Hukum di Sektor BUMD
Pujakesuma Desak Pembebasan Toni Aji Anggoro, Demo di Pengadilan Medan Berujung Blokade Jalan
Imigrasi Tanjungbalai-Asahan Tindak Tegas Kasus Penyelundupan 6 PMI Non Prosedural, 3 ABK Terancam 15 Tahun Penjara
Dugaan Korupsi Atribut Sekolah Rp16 Miliar di Medan Dihentikan, Kejari: Tidak Ditemukan Kerugian Negara
Soroti Pengadaan PIN DPRD Tapsel Rp267 Juta, Mahasiswa Demo ke Kejari dan Polres
Muhammad Zulfahri Tanjung Desak Usut Tuntas Dugaan Kredit Fiktif di Bank Rakyat Indonesia Unit Cemara.
PWI dan JMSI Sumut Apresiasi Kinerja Kajati Harli Siregar: Prestasi Gemilang, Penegakan Hukum Makin Tajam.
Kejari Gunungsitoli Bantah Isu “Kotak-kotakan” Wartawan, Forwaka Tegaskan Pertemuan Hanya Bahas Pelantikan.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 14:31 WIB

Perumda Tirtanadi Gandeng Kejati Sumut, Perkuat Mitigasi Risiko Hukum di Sektor BUMD

Senin, 20 April 2026 - 22:33 WIB

Pujakesuma Desak Pembebasan Toni Aji Anggoro, Demo di Pengadilan Medan Berujung Blokade Jalan

Senin, 20 April 2026 - 21:02 WIB

Imigrasi Tanjungbalai-Asahan Tindak Tegas Kasus Penyelundupan 6 PMI Non Prosedural, 3 ABK Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 19 April 2026 - 14:03 WIB

Soroti Pengadaan PIN DPRD Tapsel Rp267 Juta, Mahasiswa Demo ke Kejari dan Polres

Sabtu, 18 April 2026 - 14:28 WIB

Muhammad Zulfahri Tanjung Desak Usut Tuntas Dugaan Kredit Fiktif di Bank Rakyat Indonesia Unit Cemara.

Berita Terbaru