“Vonis Berat untuk Akuang, Negara Tegas atau Tidak?”

- Penulis

Kamis, 19 Februari 2026 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Nama Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng kembali menjadi perbincangan setelah dijatuhi pidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar serta kewajiban membayar uang pengganti ratusan miliar rupiah oleh Pengadilan Tinggi Medan dalam perkara alih fungsi kawasan mangrove di Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut. Putusan tersebut mempertegas posisi hukum Akuang sebagai terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi terkait kawasan konservasi.

Namun, setelah vonis dijatuhkan, perhatian publik tidak berhenti pada amar putusan. Sorotan kini mengarah pada pelaksanaan eksekusi, khususnya terhadap lahan yang telah disita negara sejak 2022 berdasarkan penetapan pengadilan. Di lapangan, muncul informasi bahwa aktivitas panen Tandan Buah Segar (TBS) sawit di sebagian kawasan tersebut masih terlihat.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: sejauh mana efektivitas pengamanan barang sitaan dan pengawasan atas kawasan konservasi yang telah menjadi objek perkara?

Baca Juga :  Penyidikan Korupsi Dana Hibah KPU Tanjungbalai Diduga Mengendap di Kejari, FKSM Sumut Akan Lapor ke Jaksa Agung dan Kajati Sumut, Kastel : Telah Periksa 60 Saksi

Dalam proses sebelumnya di Pengadilan Negeri Medan, majelis hakim memerintahkan terdakwa tetap ditahan. Sementara pengelolaan kawasan eks mangrove yang disita disebut dititiprawatkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara.

Pihak BKSDA menyatakan bahwa penitipan dilakukan terhadap kawasan hutan, bukan terhadap aktivitas usaha perkebunan sebagai entitas bisnis. Pernyataan tersebut memperlihatkan adanya batas kewenangan administratif, namun sekaligus menegaskan pentingnya koordinasi lintas lembaga dalam memastikan putusan pengadilan berjalan efektif di lapangan.

Dalam perspektif hukum, vonis bukan hanya soal penghukuman individu, melainkan juga tentang pemulihan kerugian negara dan pemulihan kawasan konservasi. Kasus Akuang kini menjadi barometer: apakah negara cukup kuat tidak hanya dalam menjatuhkan putusan, tetapi juga dalam mengeksekusinya secara konsisten dan transparan.

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Selenggarakan Forum Komunikasi Publik sebagai Wujud Transparansi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK.

Pada akhirnya, sorotan terhadap Akuang bukan sekadar soal satu nama. Ini adalah ujian integritas penegakan hukum dan perlindungan lingkungan. Putusan telah dibacakan di ruang sidang, publik kini menunggu ketegasan yang sama terlihat nyata di lapangan. ⚖️🌿

Penulis : LBS86/ TIM

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

LBH Medan Kritik Anggaran Rp10 Miliar untuk Gedung Satreskrim Polrestabes Medan
BAMPERSU Geruduk Polres Binjai, Desak Kapolres Copot Kasat Narkoba Terkait Maraknya Dugaan Peredaran Narkoba
KTH Pantai Labu Forestry Resmi Laporkan PT Tun Suwindu ke Kapolda Sumut dan Kementerian Kehutanan, Dugaan Penyerobotan Hutan Lindung Rugemuk Menguat
Puluhan Emak-Emak Geruduk Gudang Diduga Penimbunan Solar Subsidi di Pantai Labu
Mahasiswa Desak Kejatisu Periksa Wesly Silalahi Terkait Dugaan Korupsi Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 di Pematangsiantar
Kasus Citraland Deli Serdang: JPU Banding Vonis Bebas 4 Terdakwa, Dugaan PAD Bocor Disorot
Kajari Nias Selatan Imam Fauzi Gandeng FORWAKA, Perkuat Penegakan Hukum Transparan
DPC GANN Medan Gandeng Fraksi NasDem DPRD Medan Perangi Narkoba, Afif Abdillah Dorong Perda Pencegahan Narkotika
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:59 WIB

LBH Medan Kritik Anggaran Rp10 Miliar untuk Gedung Satreskrim Polrestabes Medan

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:29 WIB

BAMPERSU Geruduk Polres Binjai, Desak Kapolres Copot Kasat Narkoba Terkait Maraknya Dugaan Peredaran Narkoba

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:50 WIB

KTH Pantai Labu Forestry Resmi Laporkan PT Tun Suwindu ke Kapolda Sumut dan Kementerian Kehutanan, Dugaan Penyerobotan Hutan Lindung Rugemuk Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:35 WIB

Puluhan Emak-Emak Geruduk Gudang Diduga Penimbunan Solar Subsidi di Pantai Labu

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:36 WIB

Mahasiswa Desak Kejatisu Periksa Wesly Silalahi Terkait Dugaan Korupsi Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 di Pematangsiantar

Berita Terbaru