Dirut PT.BP “BPS” dan Dirut PT.GEEP “Drs. BGA” di Tahan Kejatisu, Diduga Korupsi Smartboard TA. 2024 di Tebing Tinggi

- Penulis

Rabu, 26 November 2025 - 20:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Setelah melaksanakan serangkaian tindakan pemeriksaan dan ekspose perkara dalam penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-26/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 24 Oktober 2025 yang ditindak lanjut dengan penggeladahan dibeberapa lokasi, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara telah menetapkan status tersangka kepada 2 (dua) orang yang diduga terlibat atau berperan dalam Proyek Pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) SMP Negeri Se-Kota Tebing Tinggi Ta.2024 dan selanjutnya dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan yaitu :

1- Sdr.”BPS” Selaku Direktur Utama PT.BP (perusahaan distributor barang)

2- Sdr.Drs.“BGA” Selaku Direktur Utama PT.GEEP selaku (perusahaan penyedia barang).

Kronologi terjadinya tindak pidana korupsi, bahwa Bahwa PT.GEEP selaku perusahaan penyedia barang membeli papan Tulis Interaktif tersebut dari PT.BP selaku Perusahaan Distributor dengan harga Rp.110.000.000.-x 93 unit = Rp.10.230.000.000.- lalu pihak PT.BP tersebut membeli langsung Papan Tulis Interaktif Merk ViewSonic Paket tersebut dari PT.Ghalva Technologies selaku Perusahaan Principal (Pemegang Lisensi ViewSonic) dengan harga Rp.27.027.028.- x 93 unit = Rp.2.513.513.604.-, jadi dalam penyidikan ini ditemukan perbedaan harga yang cukup signifikan diduga karena kerjasama untuk melakukan Mark Up harga secara tidak sah dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri /orang lain antara tersangka “BPS” selaku Direktur Utama PT.BP dan tersangka  “Drs.BGA” selaku Direktur Utama PT.G.E.E.P.

Baca Juga :  Tiga Eks Kepala KSOP Belawan Ditahan, Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhanan 2023–2024

Bahwa sesuai peran dan perbuatannya, kepada para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana.

Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan serta untuk mencegah para tersangka mengulangi perbuatannya ataupun menghilangkan barang bukti, kemudian terhadap para tersangka dilakukan penahanan dengan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-27/L.2.1/Fd.2/11/2025 tanggal 26 Nopember 2025 untuk tersangka “BPS” dan surat perintah penahanan terhadap tersangka “Drs.BGA” dengan Nomor PRINT-26/L.2.1/Fd.2/11/2025 tanggal 26 Nopember 2025 dengan penahanan untuk 20 (dua puluh) hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Baca Juga :  Timeline Sengketa Lahan Marelan, Dari Laporan Warga hingga Status Hukum Lurah Terjun Lukmanul Hakim

Terkait apakah ada keterlibatan pihak lain, penyidik saat ini masih terus bekerja dan tidak Menutup kemungkinan apabila ditemukan alat bukti yang cukup maka akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

LBH Medan Kritik Anggaran Rp10 Miliar untuk Gedung Satreskrim Polrestabes Medan
Peringati 1 Muharram 1448 H, Aliansi Ormas Islam Gelar Konvoi Parade Tauhid di Medan
BAMPERSU Geruduk Polres Binjai, Desak Kapolres Copot Kasat Narkoba Terkait Maraknya Dugaan Peredaran Narkoba
Tanpa Orasi, AMP2K Gegerkan Kantor Bupati dan Desak KPK Turun Lagi ke Madina
IQTAFFEST I STAIN MADINA Sukses Digelar, Para Juara Raih Golden Ticket Kuliah Tanpa Tes
Tuan Guru Batak Prihatin Pernyataan Eks Ketua BEM UGM Diduga Hina Presiden Prabowo, Soroti Etika dan Moral Bangsa
Kepala SMPN 30 Medan Apresiasi DPC GANN Kota Medan, Ratusan Siswa Antusias Ikuti Edukasi Bahaya Narkoba
KTH Pantai Labu Forestry Resmi Laporkan PT Tun Suwindu ke Kapolda Sumut dan Kementerian Kehutanan, Dugaan Penyerobotan Hutan Lindung Rugemuk Menguat
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:59 WIB

LBH Medan Kritik Anggaran Rp10 Miliar untuk Gedung Satreskrim Polrestabes Medan

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:52 WIB

Peringati 1 Muharram 1448 H, Aliansi Ormas Islam Gelar Konvoi Parade Tauhid di Medan

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:29 WIB

BAMPERSU Geruduk Polres Binjai, Desak Kapolres Copot Kasat Narkoba Terkait Maraknya Dugaan Peredaran Narkoba

Senin, 15 Juni 2026 - 18:18 WIB

Tanpa Orasi, AMP2K Gegerkan Kantor Bupati dan Desak KPK Turun Lagi ke Madina

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:58 WIB

Tuan Guru Batak Prihatin Pernyataan Eks Ketua BEM UGM Diduga Hina Presiden Prabowo, Soroti Etika dan Moral Bangsa

Berita Terbaru