Saudara Kandung Tidak Boleh Saling Dendam, Kejatisu Damaikan Perkara Penganiayaan Dengan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice)

- Penulis

Selasa, 11 November 2025 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Kajati Sumatera Utara, “Jaksa Ingin Menciptakan Kedamaian Dan Memulihkan Hubungan Baik Ditengah Masyarakat Tanpa Pemidanaan”.

Medan [11/11/2025], Kejati Sumut memutuskan penanganan perkara pidana penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Labuhan Batu untuk diselesaikan melalui keadilan restorative (Restoratif Justice).

Keputusan itu dilakukan setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr.Harli Siregar melalui Wakajati Abdullah Noer Denny, SH.,MH diampingi Aspidum Jurist Precisely, SH.,MH dan jajaran melaksanakan ekspose permohonan penyelesaian perkara pidana melalui Restoratif Justice kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Prof.Dr.Asep N Mulyana.

“Tersangka Syahroni warga Kecamatan Panai Hilir Pada Tanggal 24 Juni 2025 sedang melintas dengan mengendarai sepeda Motor di Jalan Kampung Baru Kec. Panai Hilir Kab.Labuhan Batu bertemu dengan korban Zulkifli dan langsung melakukan penganiayaan karena adanya perselisihan pada waktu sebelumnya, ujar PLH Kasi Penerangan Hukum Indra Ahmadi Hasibuan kepada Media, ”dari kronologi perkara yang dilaporkan, mungkin diantara kakak beradik kandung ini sebelumnya ada tersimpan dendam atau rasa tidak suka, sehingga saat mereka bertemu menyebabkan pertikaian itu yang menyebabkan korban yang merupakan kakak atau abang kandung tersangka mengalami luka ringan” ujarnya.

Baca Juga :  Irwan Perangin Angin Eks Dirut PTP II Ditahan Kejati Sumut Dugaan Korupsi Inbreng HGU Jadi Komplek Citraland

Indra menambahkan, akibat pertikaian itu, kemudian terhadap tersangka dilakukan proses hukum oleh Kepolisian dengan sangkaan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.

Masih menurut Indra, Penerapan Restoratif Justice Penerapan restoratif justice sebagai wujud hadirnya negara melalui Kejaksaan untuk mendorong keharmonisan hubungan di tengah-tengah keluarga dan masyarakat tanpa menyisakan dendam atau amarah.

Itu dilakukan karena telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan sebagaimana dalam Peraturan Kejaksaan RI No.15 Tahun 2020, dimana tersangka telah mengakui kesalahannya dan menyatakan tidak ada niatnya untuk melakukan perbuatan tersebut namun hanya karena khilaf serta tersangka sudah meminta maaf kepada korban, kemudian bahwa korban telah menerima permintaan maaf dengan tanpa adanya syarat tertentu kepada tersangka dan korban maupun tersangka sudah berdamai dan korban sudah memaafkan perbuatan tersangka, serta sebagai syarat pendukung mutlak adanya masyarakat yang diwakili Kepala Lurah dan Kepala Lingkungan yang sangat ingin perkara ini dihentikan secara restorative justice, Ujar Indra Ahmadi menutup.

Penulis : LBS86/ RG

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jembatan Gang Damai Medan Roboh Diterjang Banjir, Akses Warga Lumpuh — Rico Waas Gandeng PT KAI Bangun Jalur Baru.
Calon Penumpang KM Kelud Meninggal di Pelabuhan Belawan, Pelindo Regional 1 Sampaikan Duka Mendalam
Forwaka Dairi Gandeng Kantor Hukum Jetra-Ira & Rekan, Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan Saat Bertugas
Propam Mabes Polri Gelar Gaktibplin Senpi di Polres Madina, Tekankan Disiplin Personel
Laskar Prabowo 08 Sumut Apresiasi Satlantas Polrestabes Medan, Dinilai Humanis dan Responsif Layani Masyarakat
Ruko CBD Helvetia Tanpa PBG, Proses SHGB Eks HGU PTPN 2 Diminta Diusut
Realisasi PAD Medan Capai 19,91 Persen, Rico Waas Genjot Pajak Daerah dan Tunggakan PBB
DPC GANN Kota Medan Jalin Sinergi dengan LLDIKTI Wilayah I, Dorong Kampus Bersih Narkoba
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 22:50 WIB

Jembatan Gang Damai Medan Roboh Diterjang Banjir, Akses Warga Lumpuh — Rico Waas Gandeng PT KAI Bangun Jalur Baru.

Jumat, 17 April 2026 - 11:58 WIB

Calon Penumpang KM Kelud Meninggal di Pelabuhan Belawan, Pelindo Regional 1 Sampaikan Duka Mendalam

Kamis, 16 April 2026 - 16:53 WIB

Forwaka Dairi Gandeng Kantor Hukum Jetra-Ira & Rekan, Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan Saat Bertugas

Kamis, 16 April 2026 - 15:27 WIB

Propam Mabes Polri Gelar Gaktibplin Senpi di Polres Madina, Tekankan Disiplin Personel

Kamis, 16 April 2026 - 14:44 WIB

Laskar Prabowo 08 Sumut Apresiasi Satlantas Polrestabes Medan, Dinilai Humanis dan Responsif Layani Masyarakat

Berita Terbaru