Saudara Kandung Tidak Boleh Saling Dendam, Kejatisu Damaikan Perkara Penganiayaan Dengan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice)

- Penulis

Selasa, 11 November 2025 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Kajati Sumatera Utara, “Jaksa Ingin Menciptakan Kedamaian Dan Memulihkan Hubungan Baik Ditengah Masyarakat Tanpa Pemidanaan”.

Medan [11/11/2025], Kejati Sumut memutuskan penanganan perkara pidana penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Labuhan Batu untuk diselesaikan melalui keadilan restorative (Restoratif Justice).

Keputusan itu dilakukan setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr.Harli Siregar melalui Wakajati Abdullah Noer Denny, SH.,MH diampingi Aspidum Jurist Precisely, SH.,MH dan jajaran melaksanakan ekspose permohonan penyelesaian perkara pidana melalui Restoratif Justice kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Prof.Dr.Asep N Mulyana.

“Tersangka Syahroni warga Kecamatan Panai Hilir Pada Tanggal 24 Juni 2025 sedang melintas dengan mengendarai sepeda Motor di Jalan Kampung Baru Kec. Panai Hilir Kab.Labuhan Batu bertemu dengan korban Zulkifli dan langsung melakukan penganiayaan karena adanya perselisihan pada waktu sebelumnya, ujar PLH Kasi Penerangan Hukum Indra Ahmadi Hasibuan kepada Media, ”dari kronologi perkara yang dilaporkan, mungkin diantara kakak beradik kandung ini sebelumnya ada tersimpan dendam atau rasa tidak suka, sehingga saat mereka bertemu menyebabkan pertikaian itu yang menyebabkan korban yang merupakan kakak atau abang kandung tersangka mengalami luka ringan” ujarnya.

Baca Juga :  Terpidana Seumur Hidup Kasus 335 Kg Ganja Sulaiman Daud Ditangkap Tim Tabur Kejatisu Setelah 10 Tahun Buron

Indra menambahkan, akibat pertikaian itu, kemudian terhadap tersangka dilakukan proses hukum oleh Kepolisian dengan sangkaan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.

Masih menurut Indra, Penerapan Restoratif Justice Penerapan restoratif justice sebagai wujud hadirnya negara melalui Kejaksaan untuk mendorong keharmonisan hubungan di tengah-tengah keluarga dan masyarakat tanpa menyisakan dendam atau amarah.

Itu dilakukan karena telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan sebagaimana dalam Peraturan Kejaksaan RI No.15 Tahun 2020, dimana tersangka telah mengakui kesalahannya dan menyatakan tidak ada niatnya untuk melakukan perbuatan tersebut namun hanya karena khilaf serta tersangka sudah meminta maaf kepada korban, kemudian bahwa korban telah menerima permintaan maaf dengan tanpa adanya syarat tertentu kepada tersangka dan korban maupun tersangka sudah berdamai dan korban sudah memaafkan perbuatan tersangka, serta sebagai syarat pendukung mutlak adanya masyarakat yang diwakili Kepala Lurah dan Kepala Lingkungan yang sangat ingin perkara ini dihentikan secara restorative justice, Ujar Indra Ahmadi menutup.

Penulis : LBS86/ RG

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

LBH Medan Kritik Anggaran Rp10 Miliar untuk Gedung Satreskrim Polrestabes Medan
Peringati 1 Muharram 1448 H, Aliansi Ormas Islam Gelar Konvoi Parade Tauhid di Medan
BAMPERSU Geruduk Polres Binjai, Desak Kapolres Copot Kasat Narkoba Terkait Maraknya Dugaan Peredaran Narkoba
Tanpa Orasi, AMP2K Gegerkan Kantor Bupati dan Desak KPK Turun Lagi ke Madina
IQTAFFEST I STAIN MADINA Sukses Digelar, Para Juara Raih Golden Ticket Kuliah Tanpa Tes
Tuan Guru Batak Prihatin Pernyataan Eks Ketua BEM UGM Diduga Hina Presiden Prabowo, Soroti Etika dan Moral Bangsa
Kepala SMPN 30 Medan Apresiasi DPC GANN Kota Medan, Ratusan Siswa Antusias Ikuti Edukasi Bahaya Narkoba
KTH Pantai Labu Forestry Resmi Laporkan PT Tun Suwindu ke Kapolda Sumut dan Kementerian Kehutanan, Dugaan Penyerobotan Hutan Lindung Rugemuk Menguat
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:59 WIB

LBH Medan Kritik Anggaran Rp10 Miliar untuk Gedung Satreskrim Polrestabes Medan

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:52 WIB

Peringati 1 Muharram 1448 H, Aliansi Ormas Islam Gelar Konvoi Parade Tauhid di Medan

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:29 WIB

BAMPERSU Geruduk Polres Binjai, Desak Kapolres Copot Kasat Narkoba Terkait Maraknya Dugaan Peredaran Narkoba

Senin, 15 Juni 2026 - 18:18 WIB

Tanpa Orasi, AMP2K Gegerkan Kantor Bupati dan Desak KPK Turun Lagi ke Madina

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:58 WIB

Tuan Guru Batak Prihatin Pernyataan Eks Ketua BEM UGM Diduga Hina Presiden Prabowo, Soroti Etika dan Moral Bangsa

Berita Terbaru