MEDAN, LIBAS86.COM – Proses persidangan perkara dugaan korupsi pengalihan 93 hektare dari sekitar 8.000 hektare Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara I Regional 2 (sebelumnya PTPN II) menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk kepentingan pengembangan kawasan perumahan mewah Citraland masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mendakwa empat orang terdakwa, masing-masing mantan Direktur Utama PTPN II, direktur perusahaan mitra, serta dua pejabat pertanahan, atas dugaan pelanggaran ketentuan tindak pidana korupsi.
Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut sebelumnya menyatakan telah menyita uang pengganti kerugian negara senilai Rp263 miliar, sebagaimana terungkap dalam proses penyidikan dan dakwaan yang kini diuji di persidangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun di tengah berjalannya proses hukum tersebut, aktivitas pembangunan kawasan perumahan mewah Citraland di wilayah Helvetia, Sampali, dan Tanjung Morawa dilaporkan tetap berlangsung, tanpa adanya penghentian kegiatan fisik di lapangan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penegakan hukum terhadap objek perkara yang sedang diperiksa pengadilan.
Ketua Umum Forum Komunikasi Suara Masyarakat Sumut, Irwansyah, menyampaikan bahwa secara normatif, alih fungsi hak atas tanah negara dari HGU menjadi HGB yang menimbulkan kerugian negara telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Perubahan status hak atas tanah negara tidak mungkin terjadi tanpa proses administratif dan keterlibatan pejabat publik. Oleh karena itu, pertanggungjawaban hukum semestinya tidak hanya berhenti pada individu, tetapi juga membuka ruang penilaian terhadap peran korporasi dan pihak-pihak lain yang memperoleh manfaat ekonomi,” ujarnya kepada media, Selasa (10/2/2026).
Irwansyah juga menyoroti belum adanya penyitaan fisik terhadap lahan yang menjadi objek perkara, meskipun kerugian negara telah ditetapkan dan uang pengganti disita. Menurutnya, hal tersebut patut dikaji dalam konteks optimalisasi pemulihan aset (asset recovery) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Tipikor serta ketentuan penyitaan dalam Pasal 39 KUHAP.
Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola kawasan perumahan terkait status hukum lahan, kelengkapan perizinan, maupun kebijakan penghentian sementara pembangunan. Aktivitas promosi dan pemasaran perumahan juga masih terpantau berjalan di berbagai media.
Sorotan terhadap perkara ini sebelumnya juga mengemuka di tingkat nasional. Dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI bersama Jaksa Agung, anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Mangihut Sinaga mempertanyakan belum disentuhnya pihak pengelola kawasan perumahan dalam penetapan tersangka, meskipun proyek tersebut disebut sebagai pihak yang memperoleh manfaat ekonomi terbesar.
Di tingkat daerah, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara juga menyuarakan perlunya penghentian sementara pembangunan sampai terdapat kepastian hukum, termasuk kejelasan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan aspek perizinan lainnya.
Selain proses pidana yang sedang berjalan, persoalan alih aset dan kerja sama pengelolaan lahan PTPN juga tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 26/LHP/XX/8/2023 atas pengelolaan PTPN II, yang memuat berbagai temuan terkait ketidaksesuaian kontrak, potensi kerugian, serta pengelolaan aset eks HGU.
Berbagai fakta tersebut, menurut pengamat dan aktivis, menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap perkara pertanahan dan korupsi sumber daya negara masih menjadi perhatian serius publik, terutama dalam memastikan bahwa proses hukum berjalan adil, transparan, dan tidak tebang pilih, tanpa mengesampingkan asas praduga tidak bersalah bagi seluruh pihak.
Penulis : LBS86/ TIM
Editor : REDAKSI




















