Cemburu Berujung Penganiayaan, Kejati Sumut Hentikan Perkara Lewat Restorative Justice

- Penulis

Selasa, 10 Februari 2026 - 03:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, libas86.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyetujui penghentian penanganan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang ditangani Kejaksaan Negeri Simalungun melalui pendekatan keadilan restoratif. Keputusan tersebut diambil setelah Tim Jaksa Penuntut Umum memaparkan ekspose perkara kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Ekspose perkara diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, yang didampingi Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny, Asisten Tindak Pidana Umum Jurist Preciselly, serta para Kepala Seksi di bidang Pidana Umum. Setelah mencermati pemaparan jaksa, pimpinan Kejati Sumut menilai perkara tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

Baca Juga :  Pasca Insiden MBG, Warga Kembali Percaya Polri: Bandar Narkoba Diburu Hingga Tuntas

Berdasarkan kronologi singkat, peristiwa terjadi pada Jumat malam, 5 Desember 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, di salah satu kamar rumah milik tersangka di Kabupaten Simalungun. Dalam konteks hubungan personal, perbincangan antara tersangka dan korban diduga dipicu oleh persoalan kecemburuan yang berujung pada tindakan penganiayaan, sehingga peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas peristiwa itu, tersangka sempat dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, subsidair Pasal 466 ayat (1) UU yang sama. Namun, dalam proses penanganan perkara, jaksa mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk hubungan antara tersangka dan korban yang merupakan pasangan kekasih dan memiliki rencana pernikahan, serta adanya perdamaian yang disepakati secara sukarela oleh kedua belah pihak dan keluarga.

Baca Juga :  Kanwil Kemenag Sumut Teken MoU Dengan Kejati Sumut Perkuat Kerja Sama Bidang Perdata dan TUN

Selain itu, tokoh masyarakat setempat yang diwakili kepala lingkungan turut mendorong agar perkara tersebut diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif demi mencegah konflik sosial berkepanjangan di kemudian hari. Korban, dengan pendampingan keluarga, juga telah menyatakan menerima permohonan maaf tersangka, yang disertai komitmen tidak mengulangi perbuatannya.

Baca Juga :  Jelang Liga 2 Grup Barat, Kejati Sumut Tegaskan Pembinaan Sepak Bola Bagian dari Reformasi Kelembagaan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menegaskan bahwa penegakan hukum tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan. “Hukum harus memberi manfaat dan memperkuat hubungan sosial di tengah masyarakat, agar konflik tidak berkembang menjadi dendam yang berkepanjangan,” ujarnya. Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menyatakan penerapan keadilan restoratif ini sejalan dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 serta semangat KUHP baru yang menempatkan pemulihan dan harmoni sosial sebagai bagian dari tujuan penegakan hukum.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kajati Sumut Harli Siregar Pimpin Aksi Berbagi Takjil, Tegaskan Spirit Humanis Penegakan Hukum di Ramadhan 1447 H
PUSHPA Desak Kepastian Hukum: Dua Dugaan Korupsi DPRD Medan Mandek di Kejatisu, Publik Tunggu Ketegasan
Jaksa Agung Tekankan Integritas dan Pelayanan Humanis Saat Kunjungi Kejati Sumut
Irwansyah FKSM Sumut Minta Aparat Bergerak Cepat: Dugaan Transaksi Proyek ASN PUPR di Hotel Harus Dibuka Terang
Tiga Eks Kepala KSOP Belawan Ditahan, Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhanan 2023–2024
Berbagi Berkah Ramadan 1447 H, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan IAD Sumut Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim
Restorative Justice Diterapkan, Kajati Sumut Pulihkan Harmoni Keluarga dalam Perkara Penganiayaan di Toba
Kejati Sumut Terima Pengembalian Rp13,18 Miliar Kasus Dugaan Korupsi KSPN Danau Toba TA 2022
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:39 WIB

Kajati Sumut Harli Siregar Pimpin Aksi Berbagi Takjil, Tegaskan Spirit Humanis Penegakan Hukum di Ramadhan 1447 H

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:02 WIB

PUSHPA Desak Kepastian Hukum: Dua Dugaan Korupsi DPRD Medan Mandek di Kejatisu, Publik Tunggu Ketegasan

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:28 WIB

Jaksa Agung Tekankan Integritas dan Pelayanan Humanis Saat Kunjungi Kejati Sumut

Kamis, 26 Februari 2026 - 01:30 WIB

Irwansyah FKSM Sumut Minta Aparat Bergerak Cepat: Dugaan Transaksi Proyek ASN PUPR di Hotel Harus Dibuka Terang

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:50 WIB

Tiga Eks Kepala KSOP Belawan Ditahan, Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhanan 2023–2024

Berita Terbaru