MEDAN, libas86.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyetujui penghentian penanganan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang ditangani Kejaksaan Negeri Simalungun melalui pendekatan keadilan restoratif. Keputusan tersebut diambil setelah Tim Jaksa Penuntut Umum memaparkan ekspose perkara kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Ekspose perkara diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, yang didampingi Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny, Asisten Tindak Pidana Umum Jurist Preciselly, serta para Kepala Seksi di bidang Pidana Umum. Setelah mencermati pemaparan jaksa, pimpinan Kejati Sumut menilai perkara tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
Berdasarkan kronologi singkat, peristiwa terjadi pada Jumat malam, 5 Desember 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, di salah satu kamar rumah milik tersangka di Kabupaten Simalungun. Dalam konteks hubungan personal, perbincangan antara tersangka dan korban diduga dipicu oleh persoalan kecemburuan yang berujung pada tindakan penganiayaan, sehingga peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas peristiwa itu, tersangka sempat dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, subsidair Pasal 466 ayat (1) UU yang sama. Namun, dalam proses penanganan perkara, jaksa mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk hubungan antara tersangka dan korban yang merupakan pasangan kekasih dan memiliki rencana pernikahan, serta adanya perdamaian yang disepakati secara sukarela oleh kedua belah pihak dan keluarga.
Selain itu, tokoh masyarakat setempat yang diwakili kepala lingkungan turut mendorong agar perkara tersebut diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif demi mencegah konflik sosial berkepanjangan di kemudian hari. Korban, dengan pendampingan keluarga, juga telah menyatakan menerima permohonan maaf tersangka, yang disertai komitmen tidak mengulangi perbuatannya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menegaskan bahwa penegakan hukum tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan. “Hukum harus memberi manfaat dan memperkuat hubungan sosial di tengah masyarakat, agar konflik tidak berkembang menjadi dendam yang berkepanjangan,” ujarnya. Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menyatakan penerapan keadilan restoratif ini sejalan dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 serta semangat KUHP baru yang menempatkan pemulihan dan harmoni sosial sebagai bagian dari tujuan penegakan hukum.
Penulis : LBS86/ REL
Editor : REDAKSI




















