Soal Pasien Tak Bisa Dijenguk, Kasat Narkoba dan Petugas Rehab Amelia Angkat Bicara

- Penulis

Senin, 27 Oktober 2025 - 23:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MADINA, LIBAS86.COM — Setelah muncul pemberitaan berjudul “Kekecewaan Seorang Ibu Tidak Bisa Jenguk Anaknya Pasien Rehab Narkoba”, pihak Rehabilitasi Narkoba Amelia di Jalan Sudirman, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait situasi yang terjadi.

Sebelumnya, Cuutwan Saripah (63), warga Desa Lumban Dolok, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), mengaku kecewa karena tidak dapat menjenguk anaknya, Hadir Ali Nasution, yang tengah menjalani rehabilitasi narkoba di tempat tersebut. Ia dan keluarganya telah menempuh jarak sekitar 70 kilometer selama dua jam perjalanan, namun tidak diperkenankan bertemu anaknya.

Menanggapi hal itu, petugas rehabilitasi Ardi Nasution menjelaskan bahwa pasien atas nama Ali Nasution saat ini tengah dalam penanganan khusus karena diduga menghasut pasien lain untuk melarikan diri dari tempat rehabilitasi.

“Benar, pasien atas nama Ali Nasution sedang kami tempatkan di ruang isolasi sementara karena diduga mengajak pasien lain kabur. Ini langkah antisipasi agar situasi tetap kondusif,” ujar Ardi, saat dijumpai di kantin Polres Madina ketika menjemput pasien, Senin (27/10/2025).

Ardi juga menegaskan bahwa pihaknya menerapkan aturan kunjungan keluarga hanya pada hari Sabtu sebagai bagian dari disiplin dan fokus pemulihan pasien.

“Kami tidak menutup komunikasi dengan keluarga. Namun, kunjungan memang dijadwalkan hanya satu kali dalam seminggu, yaitu hari Sabtu. Di luar itu, kami tetap berkomunikasi dengan pihak keluarga,” tambahnya.

Baca Juga :  Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Asahan Gelar Press Release Terkait Penangkapan Satu Unit Kapal Di Duga Pengangkut PMI Non Prosedural

Selain itu, Ardi menjelaskan bahwa dokter pengawas pasien berada di Medan, dan pemeriksaan kesehatan dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting.

“Dokter datang langsung ke Padangsidimpuan jika memang ada pasien baru atau kondisi khusus,” terangnya.

Ia juga menyebutkan bahwa pasien yang bersangkutan masih memiliki tunggakan biaya rehabilitasi sebesar Rp10 juta, dari total biaya yang disepakati sebelumnya, dengan cicilan Rp4 juta per bulan dan baru dibayarkan Rp2 juta.

“Asalkan mereka membayarkan Rp10 juta itu, boleh saja pasien dipulangkan. Tapi selama belum diselesaikan, kami tetap mengikuti ketentuan yang berlaku di tempat rehab,” tegas Ardi.

Baca Juga :  Kasus Tragis Paskibra Madina, Berkas Pembunuhan DF Resmi P21

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina), AKP Said Rum Padilla Harahap, mengatakan hingga kini belum ada laporan resmi yang diterima terkait dugaan percobaan pelarian atau penghasutan antar pasien di tempat rehab tersebut.

“Secara lisan memang ada informasi soal dugaan penghasutan, namun secara resmi belum ada laporan tertulis yang kami terima. Jika nanti ada laporan masuk, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur,” ujar Kasat.

Kasat Narkoba juga menjelaskan bahwa Tempat Rehabilitasi Amelia memiliki nota kesepahaman (MOU) dengan pihak kepolisian, dan pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut jika ada laporan resmi dari keluarga pasien maupun pihak yayasan.

Penulis : LBS86/ MB

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kalapas IIB Padangsidimpuan Disorot Usai Temuan Ganja 6,8 Kg di Lapas, Kakanwil Ditjenpas Sumut Dukung Proses Hukum
DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai
Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Nias Naik Penyidikan, Forwaka Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku
8 Anggota Satnarkoba Polres Padangsidimpuan Diduga Langgar Kode Etik, Wartawan dan Publik Desak Transparansi Kapolres
Idul Adha 1447 H, Kejati Sumut Sembelih 13 Sapi dan 2 Kambing, Muhibuddin: Wujud Nyata Ketakwaan dan Kepedulian Sosial
Diduga Lamban Tindak SPBU Terkait Mafia Solar Subsidi, Polres Tapanuli Selatan Disorot Publik di Kasus BBM Paluta
Kunjungan STIH Graha Kirana ke GANN Kota Medan Bahas Solusi Stigma Negatif, Pelecehan Seksual dan Penyalahgunaan Narkoba
Geruduk Kejatisu, ALAMP AKSI Desak Usut Dugaan Kredit Macet Bank Sumut Bernilai Miliaran Rupiah
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:41 WIB

Kalapas IIB Padangsidimpuan Disorot Usai Temuan Ganja 6,8 Kg di Lapas, Kakanwil Ditjenpas Sumut Dukung Proses Hukum

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:11 WIB

DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai

Senin, 1 Juni 2026 - 06:41 WIB

Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Nias Naik Penyidikan, Forwaka Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:13 WIB

8 Anggota Satnarkoba Polres Padangsidimpuan Diduga Langgar Kode Etik, Wartawan dan Publik Desak Transparansi Kapolres

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:06 WIB

Idul Adha 1447 H, Kejati Sumut Sembelih 13 Sapi dan 2 Kambing, Muhibuddin: Wujud Nyata Ketakwaan dan Kepedulian Sosial

Berita Terbaru