LBH Medan Adukan Jaksa Kejati Sumut ke Komjak dan Jamwas, Kasus Dugaan Penggelapan Mandek Lebih Setahun

- Penulis

Senin, 13 April 2026 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM — LBH Medan melaporkan oknum jaksa peneliti dan pejabat Seksi Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ke Komisi Kejaksaan RI dan Kejaksaan Agung RI. Pengaduan itu terkait dugaan lambannya penanganan perkara penggelapan yang menjerat Heri Rahman sebagai tersangka, namun hingga kini berkas perkara belum juga dinyatakan lengkap atau P21.

Wakil Direktur LBH Medan, Ali Hanafiah Matondang, menyebut kliennya, Arjoni, telah berjuang sejak 2021 untuk memperoleh kepastian hukum atas dugaan penggelapan harta bersama pasca perceraian. Salah satu objek sengketa adalah satu unit Toyota Avanza yang menurut putusan Pengadilan Agama Tanjung Balai menjadi bagian hak korban. Namun, kendaraan tersebut disebut hilang, sehingga korban melapor ke Polda Sumut melalui laporan polisi pada Mei 2021.

Baca Juga :  Bentengi Generasi Muda Sejak Dini, Kejati Sumut Turun Langsung ke SMP St. Ignasius Medan: Perang Melawan Narkoba dan Pelanggaran UU ITE Dimulai dari Sekolah

Menurut Ali, penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara telah menetapkan Heri Rahman sebagai tersangka pada Januari 2025. Bahkan, upaya praperadilan tersangka ditolak oleh Pengadilan Negeri Medan. Meski demikian, proses di tahap penuntutan justru dinilai berlarut-larut karena jaksa peneliti berulang kali mengembalikan berkas perkara dengan petunjuk tambahan, mulai dari permintaan keterangan ahli fikih, ahli pidana, hingga konfrontasi ulang antara pelapor dan tersangka.

LBH Medan menilai pola pengembalian berkas yang berulang tersebut menimbulkan dugaan ketidakprofesionalan dan keberpihakan terhadap tersangka. Kuasa hukum korban juga menyinggung adanya dugaan sinyal permintaan imbalan agar perkara segera dinyatakan lengkap. Atas dasar itu, LBH Medan telah lebih dulu melapor ke Asisten Pengawasan Kejati Sumut pada Agustus 2025. Namun, menurut mereka, hingga kini belum ada kejelasan tindak lanjut, sehingga pengaduan dilayangkan langsung ke Komjak dan Jamwas pada Maret 2026.

Menanggapi polemik tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, meminta agar konfirmasi diarahkan ke bidang Pidana Umum. Sementara itu, Asisten Pengawasan Kejati Sumut belum memberikan penjelasan rinci. Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rizaldi, menyatakan laporan tersebut saat ini sedang dalam tahap telaah oleh unsur pengawasan dan pemeriksa pidana umum.

Baca Juga :  Ketua FORWAKA Medan Soroti Dugaan Lambannya Penanganan Kasus, Laporan Warga di Polres Pelabuhan Belawan Disebut Mandek Sejak 2022

Kasus ini kini menjadi sorotan karena menyangkut asas kepastian hukum, profesionalitas aparat penegak hukum, dan perlindungan hak korban. LBH Medan mendesak Jaksa Agung, Komjak, serta pimpinan Kejati Sumut segera menuntaskan pengawasan internal, memperjelas status berkas perkara, dan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran etik atau prosedur dalam penanganan kasus tersebut.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Sumber Berita: LBH Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa
Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Tim 9 Kejagung yang Diisi Kajati Sumut Muhibuddin Usut Dugaan Korupsi dan TPPU
DPC GANN Medan Raih Penghargaan dari BNNP Sumut, Suntik Semangat Perkuat Program P4GN dan ANANDA
Tiga Mantan Pejabat Kejati Sumut Jadi Pimpinan Kejaksaan Agung, Asep Mulyana Wakil Jaksa Agung, Leo Simanjuntak Jampidum, Harli Siregar Kabadiklat
FORWAKA Sumut Desak Polisi Tuntaskan Laporan PWI Pusat terhadap Hotman Paris, Tegaskan Tak Boleh Ada Siapa Pun Kebal Hukum saat Diduga Merendahkan Martabat Pers
Dana Revitalisasi Sekolah Rp852 Miliar di Sumut Disorot, LSM Pucuk Bukit Nusantara : Dugaan Proyek Dikerjakan Pihak Ketiga Akan Dilaporkan ke APH
KPK Perkuat Tata Kelola Berintegritas di Asahan, Kawal Capaian Kabupaten Ber-Aksi dan Desa Antikorupsi 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:41 WIB

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:11 WIB

Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut

Sabtu, 25 Juli 2026 - 05:44 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Tim 9 Kejagung yang Diisi Kajati Sumut Muhibuddin Usut Dugaan Korupsi dan TPPU

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:23 WIB

DPC GANN Medan Raih Penghargaan dari BNNP Sumut, Suntik Semangat Perkuat Program P4GN dan ANANDA

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:26 WIB

Tiga Mantan Pejabat Kejati Sumut Jadi Pimpinan Kejaksaan Agung, Asep Mulyana Wakil Jaksa Agung, Leo Simanjuntak Jampidum, Harli Siregar Kabadiklat

Berita Terbaru