MEDAN, LIBAS86.COM — LBH Medan melaporkan oknum jaksa peneliti dan pejabat Seksi Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ke Komisi Kejaksaan RI dan Kejaksaan Agung RI. Pengaduan itu terkait dugaan lambannya penanganan perkara penggelapan yang menjerat Heri Rahman sebagai tersangka, namun hingga kini berkas perkara belum juga dinyatakan lengkap atau P21.
Wakil Direktur LBH Medan, Ali Hanafiah Matondang, menyebut kliennya, Arjoni, telah berjuang sejak 2021 untuk memperoleh kepastian hukum atas dugaan penggelapan harta bersama pasca perceraian. Salah satu objek sengketa adalah satu unit Toyota Avanza yang menurut putusan Pengadilan Agama Tanjung Balai menjadi bagian hak korban. Namun, kendaraan tersebut disebut hilang, sehingga korban melapor ke Polda Sumut melalui laporan polisi pada Mei 2021.
Menurut Ali, penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara telah menetapkan Heri Rahman sebagai tersangka pada Januari 2025. Bahkan, upaya praperadilan tersangka ditolak oleh Pengadilan Negeri Medan. Meski demikian, proses di tahap penuntutan justru dinilai berlarut-larut karena jaksa peneliti berulang kali mengembalikan berkas perkara dengan petunjuk tambahan, mulai dari permintaan keterangan ahli fikih, ahli pidana, hingga konfrontasi ulang antara pelapor dan tersangka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
LBH Medan menilai pola pengembalian berkas yang berulang tersebut menimbulkan dugaan ketidakprofesionalan dan keberpihakan terhadap tersangka. Kuasa hukum korban juga menyinggung adanya dugaan sinyal permintaan imbalan agar perkara segera dinyatakan lengkap. Atas dasar itu, LBH Medan telah lebih dulu melapor ke Asisten Pengawasan Kejati Sumut pada Agustus 2025. Namun, menurut mereka, hingga kini belum ada kejelasan tindak lanjut, sehingga pengaduan dilayangkan langsung ke Komjak dan Jamwas pada Maret 2026.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, meminta agar konfirmasi diarahkan ke bidang Pidana Umum. Sementara itu, Asisten Pengawasan Kejati Sumut belum memberikan penjelasan rinci. Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rizaldi, menyatakan laporan tersebut saat ini sedang dalam tahap telaah oleh unsur pengawasan dan pemeriksa pidana umum.
Kasus ini kini menjadi sorotan karena menyangkut asas kepastian hukum, profesionalitas aparat penegak hukum, dan perlindungan hak korban. LBH Medan mendesak Jaksa Agung, Komjak, serta pimpinan Kejati Sumut segera menuntaskan pengawasan internal, memperjelas status berkas perkara, dan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran etik atau prosedur dalam penanganan kasus tersebut.
Penulis : LBS86/ REL
Editor : REDAKSI
Sumber Berita: LBH Medan
















