LBH Medan Adukan Jaksa Kejati Sumut ke Komjak dan Jamwas, Kasus Dugaan Penggelapan Mandek Lebih Setahun

- Penulis

Senin, 13 April 2026 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM — LBH Medan melaporkan oknum jaksa peneliti dan pejabat Seksi Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ke Komisi Kejaksaan RI dan Kejaksaan Agung RI. Pengaduan itu terkait dugaan lambannya penanganan perkara penggelapan yang menjerat Heri Rahman sebagai tersangka, namun hingga kini berkas perkara belum juga dinyatakan lengkap atau P21.

Wakil Direktur LBH Medan, Ali Hanafiah Matondang, menyebut kliennya, Arjoni, telah berjuang sejak 2021 untuk memperoleh kepastian hukum atas dugaan penggelapan harta bersama pasca perceraian. Salah satu objek sengketa adalah satu unit Toyota Avanza yang menurut putusan Pengadilan Agama Tanjung Balai menjadi bagian hak korban. Namun, kendaraan tersebut disebut hilang, sehingga korban melapor ke Polda Sumut melalui laporan polisi pada Mei 2021.

Baca Juga :  Gelar Rapat Satgas PKH, Koordinasi Hasil Investigasi Atas Kondisi Pasca Bencana Sumut, Aceh dan Sumbar.

Menurut Ali, penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara telah menetapkan Heri Rahman sebagai tersangka pada Januari 2025. Bahkan, upaya praperadilan tersangka ditolak oleh Pengadilan Negeri Medan. Meski demikian, proses di tahap penuntutan justru dinilai berlarut-larut karena jaksa peneliti berulang kali mengembalikan berkas perkara dengan petunjuk tambahan, mulai dari permintaan keterangan ahli fikih, ahli pidana, hingga konfrontasi ulang antara pelapor dan tersangka.

LBH Medan menilai pola pengembalian berkas yang berulang tersebut menimbulkan dugaan ketidakprofesionalan dan keberpihakan terhadap tersangka. Kuasa hukum korban juga menyinggung adanya dugaan sinyal permintaan imbalan agar perkara segera dinyatakan lengkap. Atas dasar itu, LBH Medan telah lebih dulu melapor ke Asisten Pengawasan Kejati Sumut pada Agustus 2025. Namun, menurut mereka, hingga kini belum ada kejelasan tindak lanjut, sehingga pengaduan dilayangkan langsung ke Komjak dan Jamwas pada Maret 2026.

Menanggapi polemik tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, meminta agar konfirmasi diarahkan ke bidang Pidana Umum. Sementara itu, Asisten Pengawasan Kejati Sumut belum memberikan penjelasan rinci. Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rizaldi, menyatakan laporan tersebut saat ini sedang dalam tahap telaah oleh unsur pengawasan dan pemeriksa pidana umum.

Baca Juga :  Sertijab PJU dan Kajari di Kejati Sumut, Abdullah Noer Deny Jabat Wakajati, Nauli Rahim Jabat Asintel, Harli Siregar Perangi Korupsi Guna Pulihkan Keuangan Negara

Kasus ini kini menjadi sorotan karena menyangkut asas kepastian hukum, profesionalitas aparat penegak hukum, dan perlindungan hak korban. LBH Medan mendesak Jaksa Agung, Komjak, serta pimpinan Kejati Sumut segera menuntaskan pengawasan internal, memperjelas status berkas perkara, dan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran etik atau prosedur dalam penanganan kasus tersebut.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Sumber Berita: LBH Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Mutasi Besar Kejagung: Muhibuddin Pimpin Kejati Sumut, Harli Siregar Naik Jadi Inspektur III Jamwas
Paskah Kejati Sumut 2026: Harli Siregar Ajak Insan Adhyaksa Perkuat Integritas dan Nilai Kemanusiaan
Publik Soroti Mandeknya Penanganan Dugaan Pungli Anggota DPRD Medan, Kejati Sumut Diminta Transparan
Diduga Cemari Lingkungan dan Tak Kantongi Izin, Pabrik Roti di Medan Helvetia Disorot Warga dan Aktivis
LSM Kebenaran Keadilan dan Korban Ancam Demo di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara–Polda Sumatera Utara, Desak Usut Tuntas Dugaan Pengancaman Senjata oleh Oknum Jaksa
Tiga Bulan Menggantung, Sopir Truk Asal Sumut Cari Keadilan atas Kecelakaan di Bypass Palembang
“Rakyat Antre, Pelangsir Diduga Bebas: MOSI Sumut Desak Pertamina dan Polda Tindak Tegas Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Medan Tembung”
Teriak “Maling”, Berujung Maut: 6 Pelaku Penganiayaan Diamankan Polisi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 21:11 WIB

Mutasi Besar Kejagung: Muhibuddin Pimpin Kejati Sumut, Harli Siregar Naik Jadi Inspektur III Jamwas

Senin, 13 April 2026 - 17:15 WIB

LBH Medan Adukan Jaksa Kejati Sumut ke Komjak dan Jamwas, Kasus Dugaan Penggelapan Mandek Lebih Setahun

Minggu, 12 April 2026 - 19:21 WIB

Paskah Kejati Sumut 2026: Harli Siregar Ajak Insan Adhyaksa Perkuat Integritas dan Nilai Kemanusiaan

Minggu, 12 April 2026 - 15:04 WIB

Publik Soroti Mandeknya Penanganan Dugaan Pungli Anggota DPRD Medan, Kejati Sumut Diminta Transparan

Minggu, 12 April 2026 - 01:37 WIB

LSM Kebenaran Keadilan dan Korban Ancam Demo di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara–Polda Sumatera Utara, Desak Usut Tuntas Dugaan Pengancaman Senjata oleh Oknum Jaksa

Berita Terbaru