Kajati Sumut Hentikan Perkara Penganiayaan di Karo Lewat Restorative Justice, Dua Ibu Rumah Tangga Akhirnya Berdamai

- Penulis

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan proses hukum perkara penganiayaan yang melibatkan dua ibu rumah tangga di Kabupaten Karo melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif. Keputusan tersebut diambil langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, setelah perkara dari Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga dipaparkan dalam ekspose perkara pada Senin (16/3/2026).

Dalam ekspose tersebut, Kajati Sumut didampingi Wakil Kajati Sumut Abdullah Noer Denny, SH., MH serta Asisten Pidana Umum Jurist Precisely, SH., MH bersama jajaran. Setelah menelaah seluruh fakta hukum dan mempertimbangkan syarat penerapan restorative justice, Kajati Sumut memutuskan perkara tersebut layak diselesaikan melalui pendekatan perdamaian.

Baca Juga :  Penyidikan Korupsi Dana Hibah KPU Tanjungbalai Diduga Mengendap di Kejari, FKSM Sumut Akan Lapor ke Jaksa Agung dan Kajati Sumut, Kastel : Telah Periksa 60 Saksi

Kasus ini bermula pada Kamis, 10 Juli 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di kawasan perladangan Perembangen, Desa Munte, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo. Saat itu korban Buah Hati Br Ginting sedang memanen jagung miliknya ketika didatangi tersangka Regina Br Sembiring. Perselisihan terkait kepemilikan lahan berujung tindakan pemukulan hingga korban terjatuh dan dijambak rambutnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas kejadian tersebut, tersangka sempat diproses hukum dengan sangkaan melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Namun dalam perkembangan penanganan perkara, kedua belah pihak sepakat menempuh jalan damai setelah tersangka mengakui kesalahan dan meminta maaf secara tulus kepada korban.

Baca Juga :  Serah Terima Jabatan di Polres Madina, Kapolres Dorong Kinerja dan Pelayanan Lebih Maksimal

Selain adanya perdamaian antara korban dan pelaku, faktor hubungan kekerabatan serta permintaan tokoh masyarakat, pihak kecamatan, dan kepala desa juga menjadi pertimbangan penting. Mereka berharap konflik tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan agar hubungan sosial di tengah masyarakat tetap terjaga.

Kajati Sumut Harli Siregar menegaskan bahwa penerapan restorative justice merupakan bentuk pendekatan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan. “Penerapan restorative justice sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 menjadi bukti bahwa hukum tidak hanya untuk memenjarakan pelaku, tetapi juga menjaga kearifan lokal dan menghadirkan kedamaian agar hubungan sosial masyarakat tetap terpelihara,” ujarnya.

Baca Juga :  PPK Proyek Waterfront City Danau Toba Resmi Ditahan, Kejati Sumut Ungkap Dugaan Korupsi Rp13 Miliar

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Rizaldi menyampaikan bahwa perkara dari Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga telah memenuhi seluruh syarat penerapan restorative justice sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 serta kebijakan terbaru dalam sistem hukum pidana nasional. Pendekatan ini, kata dia, menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan untuk menghadirkan proses hukum yang berkeadilan, humanis, dan mengutamakan perdamaian di tengah masyarakat.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Propam Mabes Polri Gelar Gaktibplin Senpi di Polres Madina, Tekankan Disiplin Personel
Laskar Prabowo 08 Sumut Apresiasi Satlantas Polrestabes Medan, Dinilai Humanis dan Responsif Layani Masyarakat
DPC GANN Kota Medan Jalin Sinergi dengan LLDIKTI Wilayah I, Dorong Kampus Bersih Narkoba
LSM Kebenaran Keadilan Geruduk Polda Sumut, Desak Oknum Jaksa Penodong Senpi Segera Diproses Hukum
Diduga Tambang Ilegal di Lahan PTPSU Natal Madina, Pemprov Sumut dan Pemda Kompak Bungkam
Mutasi Besar Kejagung: Muhibuddin Pimpin Kejati Sumut, Harli Siregar Naik Jadi Inspektur III Jamwas
LBH Medan Adukan Jaksa Kejati Sumut ke Komjak dan Jamwas, Kasus Dugaan Penggelapan Mandek Lebih Setahun
Paskah Kejati Sumut 2026: Harli Siregar Ajak Insan Adhyaksa Perkuat Integritas dan Nilai Kemanusiaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 15:27 WIB

Propam Mabes Polri Gelar Gaktibplin Senpi di Polres Madina, Tekankan Disiplin Personel

Kamis, 16 April 2026 - 14:44 WIB

Laskar Prabowo 08 Sumut Apresiasi Satlantas Polrestabes Medan, Dinilai Humanis dan Responsif Layani Masyarakat

Rabu, 15 April 2026 - 08:43 WIB

LSM Kebenaran Keadilan Geruduk Polda Sumut, Desak Oknum Jaksa Penodong Senpi Segera Diproses Hukum

Senin, 13 April 2026 - 23:17 WIB

Diduga Tambang Ilegal di Lahan PTPSU Natal Madina, Pemprov Sumut dan Pemda Kompak Bungkam

Senin, 13 April 2026 - 21:11 WIB

Mutasi Besar Kejagung: Muhibuddin Pimpin Kejati Sumut, Harli Siregar Naik Jadi Inspektur III Jamwas

Berita Terbaru