MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan proses hukum perkara penganiayaan yang melibatkan dua ibu rumah tangga di Kabupaten Karo melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif. Keputusan tersebut diambil langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, setelah perkara dari Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga dipaparkan dalam ekspose perkara pada Senin (16/3/2026).
Dalam ekspose tersebut, Kajati Sumut didampingi Wakil Kajati Sumut Abdullah Noer Denny, SH., MH serta Asisten Pidana Umum Jurist Precisely, SH., MH bersama jajaran. Setelah menelaah seluruh fakta hukum dan mempertimbangkan syarat penerapan restorative justice, Kajati Sumut memutuskan perkara tersebut layak diselesaikan melalui pendekatan perdamaian.
Kasus ini bermula pada Kamis, 10 Juli 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di kawasan perladangan Perembangen, Desa Munte, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo. Saat itu korban Buah Hati Br Ginting sedang memanen jagung miliknya ketika didatangi tersangka Regina Br Sembiring. Perselisihan terkait kepemilikan lahan berujung tindakan pemukulan hingga korban terjatuh dan dijambak rambutnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas kejadian tersebut, tersangka sempat diproses hukum dengan sangkaan melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Namun dalam perkembangan penanganan perkara, kedua belah pihak sepakat menempuh jalan damai setelah tersangka mengakui kesalahan dan meminta maaf secara tulus kepada korban.
Selain adanya perdamaian antara korban dan pelaku, faktor hubungan kekerabatan serta permintaan tokoh masyarakat, pihak kecamatan, dan kepala desa juga menjadi pertimbangan penting. Mereka berharap konflik tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan agar hubungan sosial di tengah masyarakat tetap terjaga.
Kajati Sumut Harli Siregar menegaskan bahwa penerapan restorative justice merupakan bentuk pendekatan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan. “Penerapan restorative justice sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 menjadi bukti bahwa hukum tidak hanya untuk memenjarakan pelaku, tetapi juga menjaga kearifan lokal dan menghadirkan kedamaian agar hubungan sosial masyarakat tetap terpelihara,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Rizaldi menyampaikan bahwa perkara dari Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga telah memenuhi seluruh syarat penerapan restorative justice sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 serta kebijakan terbaru dalam sistem hukum pidana nasional. Pendekatan ini, kata dia, menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan untuk menghadirkan proses hukum yang berkeadilan, humanis, dan mengutamakan perdamaian di tengah masyarakat.
Penulis : LBS86/ REL
Editor : REDAKSI
















