Restorative Justice Diterapkan, Kajati Sumut Pulihkan Harmoni Keluarga dalam Perkara Penganiayaan di Toba

- Penulis

Senin, 23 Februari 2026 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM  – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menegaskan komitmennya dalam menerapkan pendekatan humanis melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dalam penanganan perkara pidana. Kali ini, perkara penganiayaan yang ditangani Cabang Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba di Porsea resmi diselesaikan melalui jalur keadilan restoratif setelah melalui proses gelar perkara secara menyeluruh dan objektif.

Keputusan tersebut diambil langsung oleh Harli Siregar, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, didampingi Wakajati dan jajaran Pidana Umum, usai menerima paparan Jaksa Penuntut Umum melalui forum virtual yang digelar di Aula Cipta Kerta, Medan, Senin (23/2/2026). Ekspose perkara dilakukan secara detail, mencakup kronologi, kondisi korban, hingga dinamika sosial para pihak.

Baca Juga :  Pesta Sabu Digerebek Polisi di Medan Marelan, Dua Ketua Ormas dan Preman Kampung Ditangkap

Perkara bermula dari insiden pada 4 Oktober 2025 di Desa Patane IV, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba. Tersangka mendorong korban hingga terjatuh ke dalam saluran air dan mengalami luka ringan. Atas perbuatannya, tersangka sempat diproses dengan sangkaan Pasal 351 Ayat (1) juncto Pasal 466 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Namun, dalam perkembangan penanganan perkara, kedua belah pihak sepakat menempuh jalur perdamaian tanpa tekanan dari pihak mana pun.

Pertimbangan penerapan RJ didasarkan pada sejumlah faktor krusial: adanya perdamaian sukarela, hubungan kekerabatan antara tersangka dan korban, serta kondisi korban yang telah pulih secara fisik maupun psikis. Selain itu, unsur masyarakat yang diwakili Camat Porsea turut memohon agar perkara diselesaikan secara humanis demi menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan keluarga di lingkungan setempat.

Dalam keterangannya, Harli Siregar menegaskan bahwa pendekatan keadilan restoratif merupakan wujud kehadiran negara dalam menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan kemanfaatan sosial. Menurutnya, penyelesaian perkara pidana tidak selalu harus bermuara pada pemidanaan, terutama apabila penghukuman berpotensi memperuncing konflik sosial dan merusak relasi kekeluargaan yang masih dapat dipulihkan.

Baca Juga :  Amanat Jaksa Agung RI di Sampaikan Kajati Sumut Dalam Hakordia 2025: Secara Tegas dan Strategis, Perbaikan Tata Kelola juga Pemulihan Keuangan Negara Untuk Kemakmuran Rakyat

Senada dengan itu, Kasi Penkum Kejati Sumut menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mencermati secara objektif kondisi korban dan mempertimbangkan asas proporsionalitas serta kepentingan keadilan substantif. Penerapan RJ dalam perkara ini dinilai telah memenuhi syarat normatif dan sosiologis, sekaligus menjadi preseden penting bahwa hukum tidak hanya berfungsi menghukum, tetapi juga memulihkan.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa
Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Tim 9 Kejagung yang Diisi Kajati Sumut Muhibuddin Usut Dugaan Korupsi dan TPPU
DPC GANN Medan Raih Penghargaan dari BNNP Sumut, Suntik Semangat Perkuat Program P4GN dan ANANDA
Tiga Mantan Pejabat Kejati Sumut Jadi Pimpinan Kejaksaan Agung, Asep Mulyana Wakil Jaksa Agung, Leo Simanjuntak Jampidum, Harli Siregar Kabadiklat
FORWAKA Sumut Desak Polisi Tuntaskan Laporan PWI Pusat terhadap Hotman Paris, Tegaskan Tak Boleh Ada Siapa Pun Kebal Hukum saat Diduga Merendahkan Martabat Pers
Dana Revitalisasi Sekolah Rp852 Miliar di Sumut Disorot, LSM Pucuk Bukit Nusantara : Dugaan Proyek Dikerjakan Pihak Ketiga Akan Dilaporkan ke APH
KPK Perkuat Tata Kelola Berintegritas di Asahan, Kawal Capaian Kabupaten Ber-Aksi dan Desa Antikorupsi 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:41 WIB

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:11 WIB

Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut

Sabtu, 25 Juli 2026 - 05:44 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Tim 9 Kejagung yang Diisi Kajati Sumut Muhibuddin Usut Dugaan Korupsi dan TPPU

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:23 WIB

DPC GANN Medan Raih Penghargaan dari BNNP Sumut, Suntik Semangat Perkuat Program P4GN dan ANANDA

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:26 WIB

Tiga Mantan Pejabat Kejati Sumut Jadi Pimpinan Kejaksaan Agung, Asep Mulyana Wakil Jaksa Agung, Leo Simanjuntak Jampidum, Harli Siregar Kabadiklat

Berita Terbaru