MEDAN, LIBAS86.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menegaskan komitmennya dalam menerapkan pendekatan humanis melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dalam penanganan perkara pidana. Kali ini, perkara penganiayaan yang ditangani Cabang Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba di Porsea resmi diselesaikan melalui jalur keadilan restoratif setelah melalui proses gelar perkara secara menyeluruh dan objektif.
Keputusan tersebut diambil langsung oleh Harli Siregar, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, didampingi Wakajati dan jajaran Pidana Umum, usai menerima paparan Jaksa Penuntut Umum melalui forum virtual yang digelar di Aula Cipta Kerta, Medan, Senin (23/2/2026). Ekspose perkara dilakukan secara detail, mencakup kronologi, kondisi korban, hingga dinamika sosial para pihak.
Perkara bermula dari insiden pada 4 Oktober 2025 di Desa Patane IV, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba. Tersangka mendorong korban hingga terjatuh ke dalam saluran air dan mengalami luka ringan. Atas perbuatannya, tersangka sempat diproses dengan sangkaan Pasal 351 Ayat (1) juncto Pasal 466 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Namun, dalam perkembangan penanganan perkara, kedua belah pihak sepakat menempuh jalur perdamaian tanpa tekanan dari pihak mana pun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertimbangan penerapan RJ didasarkan pada sejumlah faktor krusial: adanya perdamaian sukarela, hubungan kekerabatan antara tersangka dan korban, serta kondisi korban yang telah pulih secara fisik maupun psikis. Selain itu, unsur masyarakat yang diwakili Camat Porsea turut memohon agar perkara diselesaikan secara humanis demi menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan keluarga di lingkungan setempat.
Dalam keterangannya, Harli Siregar menegaskan bahwa pendekatan keadilan restoratif merupakan wujud kehadiran negara dalam menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan kemanfaatan sosial. Menurutnya, penyelesaian perkara pidana tidak selalu harus bermuara pada pemidanaan, terutama apabila penghukuman berpotensi memperuncing konflik sosial dan merusak relasi kekeluargaan yang masih dapat dipulihkan.
Senada dengan itu, Kasi Penkum Kejati Sumut menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mencermati secara objektif kondisi korban dan mempertimbangkan asas proporsionalitas serta kepentingan keadilan substantif. Penerapan RJ dalam perkara ini dinilai telah memenuhi syarat normatif dan sosiologis, sekaligus menjadi preseden penting bahwa hukum tidak hanya berfungsi menghukum, tetapi juga memulihkan.
Penulis : LBS86/ REL
Editor : REDAKSI




















