Restorative Justice Diterapkan, Kajati Sumut Pulihkan Harmoni Keluarga dalam Perkara Penganiayaan di Toba

- Penulis

Senin, 23 Februari 2026 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM  – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menegaskan komitmennya dalam menerapkan pendekatan humanis melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dalam penanganan perkara pidana. Kali ini, perkara penganiayaan yang ditangani Cabang Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba di Porsea resmi diselesaikan melalui jalur keadilan restoratif setelah melalui proses gelar perkara secara menyeluruh dan objektif.

Keputusan tersebut diambil langsung oleh Harli Siregar, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, didampingi Wakajati dan jajaran Pidana Umum, usai menerima paparan Jaksa Penuntut Umum melalui forum virtual yang digelar di Aula Cipta Kerta, Medan, Senin (23/2/2026). Ekspose perkara dilakukan secara detail, mencakup kronologi, kondisi korban, hingga dinamika sosial para pihak.

Baca Juga :  Kajati Sumut Kawal Gerakan Merawat Bumi, Ujian Komitmen Negara Cegah Krisis Lingkungan di Sumut.

Perkara bermula dari insiden pada 4 Oktober 2025 di Desa Patane IV, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba. Tersangka mendorong korban hingga terjatuh ke dalam saluran air dan mengalami luka ringan. Atas perbuatannya, tersangka sempat diproses dengan sangkaan Pasal 351 Ayat (1) juncto Pasal 466 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Namun, dalam perkembangan penanganan perkara, kedua belah pihak sepakat menempuh jalur perdamaian tanpa tekanan dari pihak mana pun.

Pertimbangan penerapan RJ didasarkan pada sejumlah faktor krusial: adanya perdamaian sukarela, hubungan kekerabatan antara tersangka dan korban, serta kondisi korban yang telah pulih secara fisik maupun psikis. Selain itu, unsur masyarakat yang diwakili Camat Porsea turut memohon agar perkara diselesaikan secara humanis demi menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan keluarga di lingkungan setempat.

Dalam keterangannya, Harli Siregar menegaskan bahwa pendekatan keadilan restoratif merupakan wujud kehadiran negara dalam menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan kemanfaatan sosial. Menurutnya, penyelesaian perkara pidana tidak selalu harus bermuara pada pemidanaan, terutama apabila penghukuman berpotensi memperuncing konflik sosial dan merusak relasi kekeluargaan yang masih dapat dipulihkan.

Baca Juga :  Kejati Sumut dan IAD Gelar Pasar Murah Ramadan di Medan, Bantu Stabilkan Harga Pangan Jelang Idul Fitri 1447 H

Senada dengan itu, Kasi Penkum Kejati Sumut menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mencermati secara objektif kondisi korban dan mempertimbangkan asas proporsionalitas serta kepentingan keadilan substantif. Penerapan RJ dalam perkara ini dinilai telah memenuhi syarat normatif dan sosiologis, sekaligus menjadi preseden penting bahwa hukum tidak hanya berfungsi menghukum, tetapi juga memulihkan.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kalapas IIB Padangsidimpuan Disorot Usai Temuan Ganja 6,8 Kg di Lapas, Kakanwil Ditjenpas Sumut Dukung Proses Hukum
DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai
Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Nias Naik Penyidikan, Forwaka Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku
8 Anggota Satnarkoba Polres Padangsidimpuan Diduga Langgar Kode Etik, Wartawan dan Publik Desak Transparansi Kapolres
Idul Adha 1447 H, Kejati Sumut Sembelih 13 Sapi dan 2 Kambing, Muhibuddin: Wujud Nyata Ketakwaan dan Kepedulian Sosial
Diduga Lamban Tindak SPBU Terkait Mafia Solar Subsidi, Polres Tapanuli Selatan Disorot Publik di Kasus BBM Paluta
Kunjungan STIH Graha Kirana ke GANN Kota Medan Bahas Solusi Stigma Negatif, Pelecehan Seksual dan Penyalahgunaan Narkoba
Geruduk Kejatisu, ALAMP AKSI Desak Usut Dugaan Kredit Macet Bank Sumut Bernilai Miliaran Rupiah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:41 WIB

Kalapas IIB Padangsidimpuan Disorot Usai Temuan Ganja 6,8 Kg di Lapas, Kakanwil Ditjenpas Sumut Dukung Proses Hukum

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:11 WIB

DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai

Senin, 1 Juni 2026 - 06:41 WIB

Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Nias Naik Penyidikan, Forwaka Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:13 WIB

8 Anggota Satnarkoba Polres Padangsidimpuan Diduga Langgar Kode Etik, Wartawan dan Publik Desak Transparansi Kapolres

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:06 WIB

Idul Adha 1447 H, Kejati Sumut Sembelih 13 Sapi dan 2 Kambing, Muhibuddin: Wujud Nyata Ketakwaan dan Kepedulian Sosial

Berita Terbaru