Restorative Justice Diterapkan, Kajati Sumut Pulihkan Harmoni Keluarga dalam Perkara Penganiayaan di Toba

- Penulis

Senin, 23 Februari 2026 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM  – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menegaskan komitmennya dalam menerapkan pendekatan humanis melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dalam penanganan perkara pidana. Kali ini, perkara penganiayaan yang ditangani Cabang Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba di Porsea resmi diselesaikan melalui jalur keadilan restoratif setelah melalui proses gelar perkara secara menyeluruh dan objektif.

Keputusan tersebut diambil langsung oleh Harli Siregar, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, didampingi Wakajati dan jajaran Pidana Umum, usai menerima paparan Jaksa Penuntut Umum melalui forum virtual yang digelar di Aula Cipta Kerta, Medan, Senin (23/2/2026). Ekspose perkara dilakukan secara detail, mencakup kronologi, kondisi korban, hingga dinamika sosial para pihak.

Baca Juga :  Public Campaign ZI, PN Mandailing Natal Perkuat Komitmen WBK/WBBM

Perkara bermula dari insiden pada 4 Oktober 2025 di Desa Patane IV, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba. Tersangka mendorong korban hingga terjatuh ke dalam saluran air dan mengalami luka ringan. Atas perbuatannya, tersangka sempat diproses dengan sangkaan Pasal 351 Ayat (1) juncto Pasal 466 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Namun, dalam perkembangan penanganan perkara, kedua belah pihak sepakat menempuh jalur perdamaian tanpa tekanan dari pihak mana pun.

Pertimbangan penerapan RJ didasarkan pada sejumlah faktor krusial: adanya perdamaian sukarela, hubungan kekerabatan antara tersangka dan korban, serta kondisi korban yang telah pulih secara fisik maupun psikis. Selain itu, unsur masyarakat yang diwakili Camat Porsea turut memohon agar perkara diselesaikan secara humanis demi menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan keluarga di lingkungan setempat.

Dalam keterangannya, Harli Siregar menegaskan bahwa pendekatan keadilan restoratif merupakan wujud kehadiran negara dalam menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan kemanfaatan sosial. Menurutnya, penyelesaian perkara pidana tidak selalu harus bermuara pada pemidanaan, terutama apabila penghukuman berpotensi memperuncing konflik sosial dan merusak relasi kekeluargaan yang masih dapat dipulihkan.

Baca Juga :  Di Hadapan Komisi III DPR RI, Kajati Sumut Tegaskan: Hukum Bermartabat dan Transparan

Senada dengan itu, Kasi Penkum Kejati Sumut menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mencermati secara objektif kondisi korban dan mempertimbangkan asas proporsionalitas serta kepentingan keadilan substantif. Penerapan RJ dalam perkara ini dinilai telah memenuhi syarat normatif dan sosiologis, sekaligus menjadi preseden penting bahwa hukum tidak hanya berfungsi menghukum, tetapi juga memulihkan.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kajati Sumut Harli Siregar Pimpin Aksi Berbagi Takjil, Tegaskan Spirit Humanis Penegakan Hukum di Ramadhan 1447 H
PUSHPA Desak Kepastian Hukum: Dua Dugaan Korupsi DPRD Medan Mandek di Kejatisu, Publik Tunggu Ketegasan
Jaksa Agung Tekankan Integritas dan Pelayanan Humanis Saat Kunjungi Kejati Sumut
Irwansyah FKSM Sumut Minta Aparat Bergerak Cepat: Dugaan Transaksi Proyek ASN PUPR di Hotel Harus Dibuka Terang
Tiga Eks Kepala KSOP Belawan Ditahan, Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhanan 2023–2024
Berbagi Berkah Ramadan 1447 H, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan IAD Sumut Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim
Kejati Sumut Terima Pengembalian Rp13,18 Miliar Kasus Dugaan Korupsi KSPN Danau Toba TA 2022
Aset Sitaan 210 Hektare di Langkat Jadi Sorotan, Jaksa Agung Ingatkan Pengawasan Ketat dan Transparan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:39 WIB

Kajati Sumut Harli Siregar Pimpin Aksi Berbagi Takjil, Tegaskan Spirit Humanis Penegakan Hukum di Ramadhan 1447 H

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:02 WIB

PUSHPA Desak Kepastian Hukum: Dua Dugaan Korupsi DPRD Medan Mandek di Kejatisu, Publik Tunggu Ketegasan

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:28 WIB

Jaksa Agung Tekankan Integritas dan Pelayanan Humanis Saat Kunjungi Kejati Sumut

Kamis, 26 Februari 2026 - 01:30 WIB

Irwansyah FKSM Sumut Minta Aparat Bergerak Cepat: Dugaan Transaksi Proyek ASN PUPR di Hotel Harus Dibuka Terang

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:50 WIB

Tiga Eks Kepala KSOP Belawan Ditahan, Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhanan 2023–2024

Berita Terbaru