Proyek Gedung Kejati Sumut Disorot: Kepatuhan Perencanaan, Proses Tender, dan Serah Terima Pekerjaan Mengacu Regulasi Dipertanyakan

- Penulis

Senin, 9 Februari 2026 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.CIM –  Pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menjadi perhatian publik menyusul munculnya sejumlah catatan kritis terkait kesesuaian perencanaan, transparansi proses pengadaan, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan keuangan negara dan jasa konstruksi.

Berdasarkan dokumen dan informasi yang dihimpun media, pada Tahun Anggaran 2023 Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Biro Umum Sekretariat Daerah melaksanakan pembangunan parkir dan landscape Kejati Sumut senilai Rp4,3 miliar yang bersumber dari APBD Perubahan 2023. Ruang lingkup pekerjaan meliputi pematangan lahan, gapura, pagar, pos satpam, dan lapangan.

Namun pada Februari 2024, dilakukan seleksi jasa konsultansi perencanaan pembangunan gedung Kejati Sumut, kemudian dilanjutkan pembangunan gedung utama pada Tahun Anggaran 2025 oleh Dinas PUPR Sumut. Dalam pelaksanaannya, area parkir dan landscape yang sebelumnya dibangun justru dibongkar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keselarasan perencanaan dan pengelolaan aset daerah. Secara normatif, penghapusan atau perubahan fungsi aset negara wajib mengacu pada prinsip tertib administrasi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam regulasi keuangan negara. Apabila pembongkaran aset tidak disertai perhitungan nilai manfaat sisa atau penggantian yang proporsional, maka secara hukum hal tersebut berpotensi menimbulkan implikasi kerugian keuangan negara yang harus diuji oleh aparat berwenang.

Baca Juga :  Pimpin Upacara Peringatan HBN- 77, Kriston Napitupulu : "Pelaksanaan Tugas Pemasyarakatan Yang Profesional, Berintegritas dan Bertanggung Jawab Adalah Kontribusi Nyata Dalam Bela Negara".

Proses Tender dan Prinsip Persaingan Usaha

Dalam tahap pengadaan pembangunan gedung, tender pertama dan tender ulang pada 2025 memunculkan catatan kritis publik terkait metode evaluasi dan pengguguran peserta. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah terakhir dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 menegaskan bahwa pengadaan wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel (Pasal 6).

Selain itu, setiap tahapan evaluasi penawaran secara normatif harus disertai alasan yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif. Ketidakjelasan uraian evaluasi berpotensi menimbulkan persepsi ketidakterbukaan, meskipun seluruhnya tetap harus diuji melalui mekanisme sanggah dan pengawasan sesuai aturan.

Baca Juga :  Kejati Sumut Perkuat Peran Penegakan Hukum Humanis, DPD Demokrat Sumut Datang Audiensi Bangun Sinergi Strategis

Dalam konteks persaingan usaha, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 22 mengatur larangan persekongkolan dalam tender. Namun demikian, setiap dugaan pelanggaran norma tersebut hanya dapat dinilai dan diputuskan oleh lembaga berwenang berdasarkan alat bukti yang sah.
Pelaksanaan Pekerjaan dan Serah Terima

Pelaksanaan pembangunan gedung Kejati Sumut memiliki masa kerja hingga Desember 2025. Namun berdasarkan pengamatan lapangan dan keterangan pemerhati jasa konstruksi, pada awal 2026 masih ditemukan sejumlah item pekerjaan yang belum sepenuhnya rampung, seperti instalasi mekanikal, elektrikal, plumbing, waterproofing, serta pengujian sistem.

Secara hukum, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menegaskan bahwa penyelenggaraan jasa konstruksi wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (Pasal 59). Serah terima pekerjaan secara normatif hanya dapat dilakukan apabila hasil pekerjaan telah memenuhi spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak.

Apabila serah terima pekerjaan dilakukan sebelum seluruh item terpenuhi, maka kondisi tersebut secara administratif dan teknis wajib diklarifikasi oleh para pihak terkait guna memastikan tidak terjadi pelanggaran kontrak maupun potensi kerugian negara.

Baca Juga :  Dituding Kutip Uang Keamanan Lintas Dinas, Kadinkes Madina Dibela Kuasa Hukum: Tidak Ada Pungli

Aspek Pertanggungjawaban Hukum
Dalam perspektif hukum keuangan negara, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara berpotensi memiliki konsekuensi hukum (Pasal 2 dan Pasal 3). Namun penilaian atas unsur tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses penyelidikan dan pembuktian.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak Dinas PUPR Sumut dan pejabat terkait belum memperoleh tanggapan resmi. Dalam kerangka negara hukum dan asas praduga tak bersalah, klarifikasi terbuka menjadi penting guna memastikan bahwa seluruh proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, dan serah terima pekerjaan telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Publik kini menunggu penjelasan yang transparan dan akuntabel, demi memastikan bahwa pengelolaan anggaran negara benar-benar dilaksanakan secara tepat sasaran, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penulis : LBS86/ REL/ TIM

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa
Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Tim 9 Kejagung yang Diisi Kajati Sumut Muhibuddin Usut Dugaan Korupsi dan TPPU
DPC GANN Medan Raih Penghargaan dari BNNP Sumut, Suntik Semangat Perkuat Program P4GN dan ANANDA
Tiga Mantan Pejabat Kejati Sumut Jadi Pimpinan Kejaksaan Agung, Asep Mulyana Wakil Jaksa Agung, Leo Simanjuntak Jampidum, Harli Siregar Kabadiklat
FORWAKA Sumut Desak Polisi Tuntaskan Laporan PWI Pusat terhadap Hotman Paris, Tegaskan Tak Boleh Ada Siapa Pun Kebal Hukum saat Diduga Merendahkan Martabat Pers
Dana Revitalisasi Sekolah Rp852 Miliar di Sumut Disorot, LSM Pucuk Bukit Nusantara : Dugaan Proyek Dikerjakan Pihak Ketiga Akan Dilaporkan ke APH
KPK Perkuat Tata Kelola Berintegritas di Asahan, Kawal Capaian Kabupaten Ber-Aksi dan Desa Antikorupsi 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:41 WIB

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:11 WIB

Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut

Sabtu, 25 Juli 2026 - 05:44 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Tim 9 Kejagung yang Diisi Kajati Sumut Muhibuddin Usut Dugaan Korupsi dan TPPU

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:23 WIB

DPC GANN Medan Raih Penghargaan dari BNNP Sumut, Suntik Semangat Perkuat Program P4GN dan ANANDA

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:26 WIB

Tiga Mantan Pejabat Kejati Sumut Jadi Pimpinan Kejaksaan Agung, Asep Mulyana Wakil Jaksa Agung, Leo Simanjuntak Jampidum, Harli Siregar Kabadiklat

Berita Terbaru