MEDAN, LIBAS86.CIM – Pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menjadi perhatian publik menyusul munculnya sejumlah catatan kritis terkait kesesuaian perencanaan, transparansi proses pengadaan, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan keuangan negara dan jasa konstruksi.
Berdasarkan dokumen dan informasi yang dihimpun media, pada Tahun Anggaran 2023 Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Biro Umum Sekretariat Daerah melaksanakan pembangunan parkir dan landscape Kejati Sumut senilai Rp4,3 miliar yang bersumber dari APBD Perubahan 2023. Ruang lingkup pekerjaan meliputi pematangan lahan, gapura, pagar, pos satpam, dan lapangan.
Namun pada Februari 2024, dilakukan seleksi jasa konsultansi perencanaan pembangunan gedung Kejati Sumut, kemudian dilanjutkan pembangunan gedung utama pada Tahun Anggaran 2025 oleh Dinas PUPR Sumut. Dalam pelaksanaannya, area parkir dan landscape yang sebelumnya dibangun justru dibongkar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keselarasan perencanaan dan pengelolaan aset daerah. Secara normatif, penghapusan atau perubahan fungsi aset negara wajib mengacu pada prinsip tertib administrasi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam regulasi keuangan negara. Apabila pembongkaran aset tidak disertai perhitungan nilai manfaat sisa atau penggantian yang proporsional, maka secara hukum hal tersebut berpotensi menimbulkan implikasi kerugian keuangan negara yang harus diuji oleh aparat berwenang.
Proses Tender dan Prinsip Persaingan Usaha
Dalam tahap pengadaan pembangunan gedung, tender pertama dan tender ulang pada 2025 memunculkan catatan kritis publik terkait metode evaluasi dan pengguguran peserta. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah terakhir dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 menegaskan bahwa pengadaan wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel (Pasal 6).
Selain itu, setiap tahapan evaluasi penawaran secara normatif harus disertai alasan yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif. Ketidakjelasan uraian evaluasi berpotensi menimbulkan persepsi ketidakterbukaan, meskipun seluruhnya tetap harus diuji melalui mekanisme sanggah dan pengawasan sesuai aturan.
Dalam konteks persaingan usaha, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 22 mengatur larangan persekongkolan dalam tender. Namun demikian, setiap dugaan pelanggaran norma tersebut hanya dapat dinilai dan diputuskan oleh lembaga berwenang berdasarkan alat bukti yang sah.
Pelaksanaan Pekerjaan dan Serah Terima
Pelaksanaan pembangunan gedung Kejati Sumut memiliki masa kerja hingga Desember 2025. Namun berdasarkan pengamatan lapangan dan keterangan pemerhati jasa konstruksi, pada awal 2026 masih ditemukan sejumlah item pekerjaan yang belum sepenuhnya rampung, seperti instalasi mekanikal, elektrikal, plumbing, waterproofing, serta pengujian sistem.
Secara hukum, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menegaskan bahwa penyelenggaraan jasa konstruksi wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (Pasal 59). Serah terima pekerjaan secara normatif hanya dapat dilakukan apabila hasil pekerjaan telah memenuhi spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak.
Apabila serah terima pekerjaan dilakukan sebelum seluruh item terpenuhi, maka kondisi tersebut secara administratif dan teknis wajib diklarifikasi oleh para pihak terkait guna memastikan tidak terjadi pelanggaran kontrak maupun potensi kerugian negara.
Aspek Pertanggungjawaban Hukum
Dalam perspektif hukum keuangan negara, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara berpotensi memiliki konsekuensi hukum (Pasal 2 dan Pasal 3). Namun penilaian atas unsur tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses penyelidikan dan pembuktian.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak Dinas PUPR Sumut dan pejabat terkait belum memperoleh tanggapan resmi. Dalam kerangka negara hukum dan asas praduga tak bersalah, klarifikasi terbuka menjadi penting guna memastikan bahwa seluruh proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, dan serah terima pekerjaan telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Publik kini menunggu penjelasan yang transparan dan akuntabel, demi memastikan bahwa pengelolaan anggaran negara benar-benar dilaksanakan secara tepat sasaran, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis : LBS86/ REL/ TIM
Editor : REDAKSI




















