MEDAN, LIBAS86.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, melantik dan memimpin serah terima jabatan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Asisten Pemulihan Aset (Aspema), serta Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Rabu (4/2/2026), di Aula Cipta Kerta Lantai III Kejati Sumut. Pelantikan tersebut merupakan bagian dari kebijakan strategis pimpinan Kejaksaan RI dalam rangka penguatan kinerja, tata kelola, dan integritas institusi penegak hukum.
Pelantikan dan sertijab dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 dan KEP-IV-24/C/01/2026 tertanggal 24 Desember 2025. Dalam keputusan tersebut, jabatan Aspidsus Kejati Sumut resmi diserahterimakan dari Mochamad Jefry, SH., M.Hum kepada Jhonny William Pardede, SH., M.Hum, sementara pejabat lama mendapat penugasan baru sebagai Kasubdit Monitoring dan Evaluasi pada Direktorat Pengendalian Operasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan RI.
Sementara itu, jabatan Asisten Pemulihan Aset kini diemban oleh Ronal Hasiholan Bakara, SH., MH, menggantikan Ali Akbar, SH., MH yang selanjutnya mendapat penugasan struktural Eselon II di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI. Adapun posisi Kajari Medan diserahterimakan dari Fajar Syah Putra, SH., MH kepada Ridwan Sujana Angsar, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus Lainnya dan TPPU pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam amanatnya, Kajati Sumut menegaskan bahwa pemulihan kerugian negara merupakan inti dari penegakan hukum yang berkeadilan. “Saya tegaskan bahwa pemulihan kerugian negara adalah esensi penegakan hukum. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi harus mampu mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara dan masyarakat,” tegas Harli Siregar.
Kepada Aspidsus, Kajati mengingatkan bahwa karakter kejahatan saat ini semakin kompleks dan terorganisir. “Kejahatan kini semakin terstruktur, terencana, dan memanfaatkan celah sistem. Karena itu, proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya. Sementara kepada Kajari Medan, Kajati menekankan pentingnya pelayanan hukum yang responsif. “Kejari bukan sekadar penerus laporan, tetapi harus menjadi pusat penyelesaian masalah hukum masyarakat di daerah,” katanya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Rizaldi membenarkan pelaksanaan sertijab tersebut. Ia menyampaikan bahwa pergantian pejabat merupakan bagian dari pembinaan organisasi dan kesinambungan kebijakan pimpinan Kejaksaan RI. “Dengan sertijab ini, diharapkan roda organisasi berjalan optimal untuk menunjang kinerja penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Rizaldi.
Penulis : LBS86/ REL
Editor : REDAKSI




















