Kejatisu Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Proyek Waterfront City Pangururan, Tele KSPN Danau Toba TA 2022, Kerugian Negara Ditaksir Rp13 Miliar

- Penulis

Senin, 2 Februari 2026 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022. Penetapan dilakukan pada Senin, 2 Februari 2026.

Tersangka berinisial ET, yang pada periode 1 Agustus 2017 hingga 31 Desember 2023 menjabat sebagai General Manager/Kepala Wilayah IV Medan PT Yodya Karya (Persero), diduga berperan sebagai Manajemen Konstruksi atau Konsultan Pengawas dalam proyek tersebut. Penetapan ini merupakan pengembangan perkara setelah sebelumnya penyidik menahan tersangka ESK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 27 Januari 2026.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium, Kejatisu Tahan 2 Pejabat Inalum

Penyidik menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah diperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka ET diduga tidak menjalankan kewajiban pengawasan pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak kerja, sehingga berdampak pada tidak terpenuhinya mutu dan spesifikasi pekerjaan sebagaimana dipersyaratkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sekitar ±Rp13 miliar. Proyek yang berada di kawasan strategis pariwisata nasional Danau Toba itu sejatinya ditujukan untuk mendukung pengembangan destinasi unggulan, namun justru diduga menyimpang dari prinsip akuntabilitas dan pengelolaan keuangan negara.

Baca Juga :  Polsek Lingga Bayu Bongkar Peredaran Sabu di Simpang Durian, Lebih 200 Gram Diamankan, Tuai Apresiasi Warga

Atas dugaan perbuatannya, tersangka ET dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 603 dan 604 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga :  Pujakesuma Desak Pembebasan Toni Aji Anggoro, Demo di Pengadilan Medan Berujung Blokade Jalan

Usai penetapan tersangka, ET menjalani pemeriksaan kesehatan dan selanjutnya dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-03/L.2/Fd.2/1/2026 tanggal 2 Februari 2026, untuk masa penahanan 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta. Penyidik menegaskan proses pendalaman perkara masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, yang dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa
Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Tim 9 Kejagung yang Diisi Kajati Sumut Muhibuddin Usut Dugaan Korupsi dan TPPU
DPC GANN Medan Raih Penghargaan dari BNNP Sumut, Suntik Semangat Perkuat Program P4GN dan ANANDA
Tiga Mantan Pejabat Kejati Sumut Jadi Pimpinan Kejaksaan Agung, Asep Mulyana Wakil Jaksa Agung, Leo Simanjuntak Jampidum, Harli Siregar Kabadiklat
FORWAKA Sumut Desak Polisi Tuntaskan Laporan PWI Pusat terhadap Hotman Paris, Tegaskan Tak Boleh Ada Siapa Pun Kebal Hukum saat Diduga Merendahkan Martabat Pers
Dana Revitalisasi Sekolah Rp852 Miliar di Sumut Disorot, LSM Pucuk Bukit Nusantara : Dugaan Proyek Dikerjakan Pihak Ketiga Akan Dilaporkan ke APH
KPK Perkuat Tata Kelola Berintegritas di Asahan, Kawal Capaian Kabupaten Ber-Aksi dan Desa Antikorupsi 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:41 WIB

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:11 WIB

Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut

Sabtu, 25 Juli 2026 - 05:44 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Tim 9 Kejagung yang Diisi Kajati Sumut Muhibuddin Usut Dugaan Korupsi dan TPPU

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:23 WIB

DPC GANN Medan Raih Penghargaan dari BNNP Sumut, Suntik Semangat Perkuat Program P4GN dan ANANDA

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:26 WIB

Tiga Mantan Pejabat Kejati Sumut Jadi Pimpinan Kejaksaan Agung, Asep Mulyana Wakil Jaksa Agung, Leo Simanjuntak Jampidum, Harli Siregar Kabadiklat

Berita Terbaru