Kejatisu Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Proyek Waterfront City Pangururan, Tele KSPN Danau Toba TA 2022, Kerugian Negara Ditaksir Rp13 Miliar

- Penulis

Senin, 2 Februari 2026 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022. Penetapan dilakukan pada Senin, 2 Februari 2026.

Tersangka berinisial ET, yang pada periode 1 Agustus 2017 hingga 31 Desember 2023 menjabat sebagai General Manager/Kepala Wilayah IV Medan PT Yodya Karya (Persero), diduga berperan sebagai Manajemen Konstruksi atau Konsultan Pengawas dalam proyek tersebut. Penetapan ini merupakan pengembangan perkara setelah sebelumnya penyidik menahan tersangka ESK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 27 Januari 2026.

Baca Juga :  Dugaan Alih Lahan 13,5 Hektar Senilai Rp. 1,35 T Bekas Rencana Perumahan IKIP yang Dilaporkan FKSM Sumut ke Kejatisu Jalan Ditempat

Penyidik menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah diperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka ET diduga tidak menjalankan kewajiban pengawasan pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak kerja, sehingga berdampak pada tidak terpenuhinya mutu dan spesifikasi pekerjaan sebagaimana dipersyaratkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sekitar ±Rp13 miliar. Proyek yang berada di kawasan strategis pariwisata nasional Danau Toba itu sejatinya ditujukan untuk mendukung pengembangan destinasi unggulan, namun justru diduga menyimpang dari prinsip akuntabilitas dan pengelolaan keuangan negara.

Baca Juga :  Sebagai Tokoh Pendorong Keterbukaan Informasi Lembaga Hukum, Dr.Harli Siregar Terima Penghargaan Detikcom Award.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka ET dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 603 dan 604 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga :  Penyidikan Korupsi Dana Hibah KPU Tanjungbalai Diduga Mengendap di Kejari, FKSM Sumut Akan Lapor ke Jaksa Agung dan Kajati Sumut, Kastel : Telah Periksa 60 Saksi

Usai penetapan tersangka, ET menjalani pemeriksaan kesehatan dan selanjutnya dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-03/L.2/Fd.2/1/2026 tanggal 2 Februari 2026, untuk masa penahanan 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta. Penyidik menegaskan proses pendalaman perkara masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, yang dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kejari Madina Hadirkan Edukasi Hukum Lewat Program Jaksa Menyapa DI Radio Start 102.6 FM
Pengawasan Internal Diperketat, 23 Perwira Polres Mandailing Natal Negatif Narkoba
Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum, Plt Kajari Mandailing Natal Silaturahmi ke Polres Mandailing Natal
Kapolres Madina Terima Kunjungan Plt Kajari, Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum
Kajati Sumut Harli Siregar Pimpin Aksi Berbagi Takjil, Tegaskan Spirit Humanis Penegakan Hukum di Ramadhan 1447 H
PUSHPA Desak Kepastian Hukum: Dua Dugaan Korupsi DPRD Medan Mandek di Kejatisu, Publik Tunggu Ketegasan
Jaksa Agung Tekankan Integritas dan Pelayanan Humanis Saat Kunjungi Kejati Sumut
Irwansyah FKSM Sumut Minta Aparat Bergerak Cepat: Dugaan Transaksi Proyek ASN PUPR di Hotel Harus Dibuka Terang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 20:25 WIB

Kejari Madina Hadirkan Edukasi Hukum Lewat Program Jaksa Menyapa DI Radio Start 102.6 FM

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:38 WIB

Pengawasan Internal Diperketat, 23 Perwira Polres Mandailing Natal Negatif Narkoba

Senin, 2 Maret 2026 - 19:34 WIB

Kapolres Madina Terima Kunjungan Plt Kajari, Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:39 WIB

Kajati Sumut Harli Siregar Pimpin Aksi Berbagi Takjil, Tegaskan Spirit Humanis Penegakan Hukum di Ramadhan 1447 H

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:02 WIB

PUSHPA Desak Kepastian Hukum: Dua Dugaan Korupsi DPRD Medan Mandek di Kejatisu, Publik Tunggu Ketegasan

Berita Terbaru