MEDAN, LIBAS86.COM – Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) senilai Rp4,4 miliar di Sekretariat DPRD Kota Medan tidak hanya mengarah pada persoalan kerugian keuangan negara, tetapi juga menyingkap indikasi lemahnya sistem pengawasan internal lembaga legislatif. Kondisi ini dinilai berpotensi membuka ruang penyimpangan berulang dalam pengelolaan anggaran publik.
Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memastikan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu, Rizaldi, mengungkapkan bahwa meski telah dilakukan pengembalian sebagian dana, penyidik mencatat masih terdapat sisa potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp800 juta yang belum dipulihkan.
Di saat bersamaan, Pidsus Kejatisu juga mendalami dugaan pemerasan yang diduga melibatkan empat oknum anggota Komisi III DPRD Medan berinisial S, DRS, GS, dan E. Dugaan tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait efektivitas fungsi pengawasan internal DPRD, mengingat komisi dimaksud justru memiliki mandat pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dan penggunaan anggaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rizaldi menyampaikan, penyidik telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, termasuk unsur pimpinan DPRD, Sekretaris DPRD, serta pihak-pihak lain yang dinilai mengetahui atau berkaitan langsung dengan mekanisme SPPD maupun dugaan pemerasan. Pemeriksaan dilakukan guna menelusuri prosedur administrasi, aliran dana, serta peran masing-masing pihak secara objektif dan terukur.
“Pemanggilan saksi dan klarifikasi masih terus dilakukan untuk pendalaman dan penguatan alat bukti,” ujar Rizaldi. Ia menegaskan bahwa penyelidikan berjalan sesuai ketentuan hukum dan belum mengarah pada kesimpulan akhir.
Mencuatnya dua perkara ini sekaligus memantik sorotan publik terhadap sistem pengawasan internal DPRD Medan, baik pada aspek administrasi, etika jabatan, maupun mekanisme kontrol anggaran. Penanganan perkara oleh Kejatisu diharapkan tidak hanya berujung pada penegakan hukum semata, tetapi juga menjadi momentum evaluasi menyeluruh agar tata kelola keuangan dan fungsi pengawasan legislatif berjalan transparan, akuntabel, dan sejalan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.
Penulis : LBS86/ REL
Editor : REDAKSI




















