Dugaan Korupsi SPPD Rp4,4 M Menguak Krisis Pengawasan Internal DPRD Medan, Kejatisu Masih Dalami Perkara

- Penulis

Jumat, 30 Januari 2026 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) senilai Rp4,4 miliar di Sekretariat DPRD Kota Medan tidak hanya mengarah pada persoalan kerugian keuangan negara, tetapi juga menyingkap indikasi lemahnya sistem pengawasan internal lembaga legislatif. Kondisi ini dinilai berpotensi membuka ruang penyimpangan berulang dalam pengelolaan anggaran publik.

Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memastikan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu, Rizaldi, mengungkapkan bahwa meski telah dilakukan pengembalian sebagian dana, penyidik mencatat masih terdapat sisa potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp800 juta yang belum dipulihkan.

Baca Juga :  Kejatisu Kembali Selesaikan Perkara Pertikaian 2 Petani Dengan RJ.

Di saat bersamaan, Pidsus Kejatisu juga mendalami dugaan pemerasan yang diduga melibatkan empat oknum anggota Komisi III DPRD Medan berinisial S, DRS, GS, dan E. Dugaan tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait efektivitas fungsi pengawasan internal DPRD, mengingat komisi dimaksud justru memiliki mandat pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dan penggunaan anggaran.

Rizaldi menyampaikan, penyidik telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, termasuk unsur pimpinan DPRD, Sekretaris DPRD, serta pihak-pihak lain yang dinilai mengetahui atau berkaitan langsung dengan mekanisme SPPD maupun dugaan pemerasan. Pemeriksaan dilakukan guna menelusuri prosedur administrasi, aliran dana, serta peran masing-masing pihak secara objektif dan terukur.

“Pemanggilan saksi dan klarifikasi masih terus dilakukan untuk pendalaman dan penguatan alat bukti,” ujar Rizaldi. Ia menegaskan bahwa penyelidikan berjalan sesuai ketentuan hukum dan belum mengarah pada kesimpulan akhir.

Baca Juga :  Saudara Kandung Tidak Boleh Saling Dendam, Kejatisu Damaikan Perkara Penganiayaan Dengan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice)

Mencuatnya dua perkara ini sekaligus memantik sorotan publik terhadap sistem pengawasan internal DPRD Medan, baik pada aspek administrasi, etika jabatan, maupun mekanisme kontrol anggaran. Penanganan perkara oleh Kejatisu diharapkan tidak hanya berujung pada penegakan hukum semata, tetapi juga menjadi momentum evaluasi menyeluruh agar tata kelola keuangan dan fungsi pengawasan legislatif berjalan transparan, akuntabel, dan sejalan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kejari Madina Hadirkan Edukasi Hukum Lewat Program Jaksa Menyapa DI Radio Start 102.6 FM
Pengawasan Internal Diperketat, 23 Perwira Polres Mandailing Natal Negatif Narkoba
Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum, Plt Kajari Mandailing Natal Silaturahmi ke Polres Mandailing Natal
Kapolres Madina Terima Kunjungan Plt Kajari, Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum
Kajati Sumut Harli Siregar Pimpin Aksi Berbagi Takjil, Tegaskan Spirit Humanis Penegakan Hukum di Ramadhan 1447 H
PUSHPA Desak Kepastian Hukum: Dua Dugaan Korupsi DPRD Medan Mandek di Kejatisu, Publik Tunggu Ketegasan
Jaksa Agung Tekankan Integritas dan Pelayanan Humanis Saat Kunjungi Kejati Sumut
Irwansyah FKSM Sumut Minta Aparat Bergerak Cepat: Dugaan Transaksi Proyek ASN PUPR di Hotel Harus Dibuka Terang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 20:25 WIB

Kejari Madina Hadirkan Edukasi Hukum Lewat Program Jaksa Menyapa DI Radio Start 102.6 FM

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:38 WIB

Pengawasan Internal Diperketat, 23 Perwira Polres Mandailing Natal Negatif Narkoba

Senin, 2 Maret 2026 - 19:34 WIB

Kapolres Madina Terima Kunjungan Plt Kajari, Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:39 WIB

Kajati Sumut Harli Siregar Pimpin Aksi Berbagi Takjil, Tegaskan Spirit Humanis Penegakan Hukum di Ramadhan 1447 H

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:02 WIB

PUSHPA Desak Kepastian Hukum: Dua Dugaan Korupsi DPRD Medan Mandek di Kejatisu, Publik Tunggu Ketegasan

Berita Terbaru