Masjid Wakaf Terancam Dibongkar, MPTW Soroti Dugaan Pelanggaran UU Wakaf di Medan Estate

- Penulis

Sabtu, 17 Januari 2026 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELISERDANG | LIBAS86.COM — Rencana pembongkaran Masjid Al-Ikhlas di Komplek Veteran, Jalan Sipirok Area, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, memunculkan tanda tanya serius terkait kepatuhan hukum atas perlindungan tanah wakaf. Masyarakat Pembela Tanah Wakaf (MPTW) menilai, jika rencana tersebut direalisasikan, terdapat potensi pelanggaran Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Ketua MPTW, Ustadz Abdul Latif, menyatakan bahwa Masjid Al-Ikhlas berdiri di atas tanah yang telah diwakafkan dan hingga kini masih aktif digunakan untuk ibadah, termasuk pelaksanaan salat Jumat. “Status wakaf ini tidak pernah dicabut atau diubah melalui mekanisme hukum yang sah. Karena itu, setiap rencana pembongkaran patut diduga bertentangan dengan hukum positif,” ujar Abdul Latif kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).

Baca Juga :  Salah Beli, Salah Jalan: Penyesalan Penadah Laptop Berujung Damai lewat Keadilan Restoratif Kejati Sumut.

Secara normatif, Pasal 40 UU No. 41 Tahun 2004 melarang secara tegas pengalihan, penjualan, penukaran, maupun penyitaan harta benda wakaf dalam bentuk apa pun, kecuali untuk kepentingan umum dan harus melalui prosedur ketat, termasuk izin tertulis dari Menteri Agama atas pertimbangan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Hingga berita ini diturunkan, MPTW mengaku tidak pernah menerima informasi adanya izin resmi terkait perubahan peruntukan Masjid Al-Ikhlas.

MPTW juga menyoroti potensi pelanggaran Pasal 67 UU Wakaf, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja mengalihkan atau menggunakan harta wakaf tidak sesuai dengan ikrar wakaf. “Jika benar ada upaya pembongkaran tanpa dasar hukum, maka ini bukan sekadar sengketa perdata, tetapi bisa mengarah pada dugaan tindak pidana wakaf,” tegas Abdul Latif.

Dalam konteks tersebut, MPTW meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait, termasuk Kantor Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia, untuk melakukan verifikasi status tanah dan bangunan Masjid Al-Ikhlas secara transparan. Menurut mereka, pembiaran terhadap dugaan pelanggaran wakaf berpotensi menciptakan preseden buruk bagi perlindungan aset keagamaan di masa depan.

Baca Juga :  H.M. Siddik Lubis Tegas Tolak Dugaan Penggusuran Masjid Wakaf Al-Ikhlas di Deli Serdang

Sementara itu, MPTW menyatakan akan menempuh langkah konstitusional apabila rencana pembongkaran terus berjalan. Mereka juga meminta pihak pengembang, PT United Orta Berjaya (UOB), untuk menghentikan seluruh aktivitas yang berpotensi mengubah atau merusak bangunan masjid hingga terdapat kejelasan hukum yang final. “Kami berdiri di atas undang-undang. Wakaf adalah amanah publik yang tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan ekonomi,” pungkas Abdul Latif.

Penulis : LBS86/ TIM

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Eksekusi Akuang Belum Juga Dilaksanakan, LBH Medan Soroti Dugaan Pembiaran dan Keterlibatan Pihak Lain
SEMA 4 Tahun 2026 Batasi Upaya Hukum Putusan Bebas, Jupri Wandy: Jangan Korbankan Keadilan demi Kepastian
Kasus Kematian Luis Hutabarat Diadukan ke 5 Lembaga Negara, Tim ARMI Desak Negara Buka Dugaan Pembunuhan dan Penyiksaan
Dua Pria Diamankan Polisi, Sabu 1,03 Gram Disita di Lumban Dolok
Kasus Kematian Anak 4 Tahun di Madina Masih Didalami, Polisi Periksa Sejumlah Saksi
BASCAM Desak Polda Sumut Ambil Alih Kasus Scammer Tanjungbalai, Soroti Pemeriksaan Pemilik Rumah
Polres Madina Ungkap 25 Perkara, Sita 48,5 Kg Ganja dan 6,33 Gram Sabu
PP GPA Desak Jaksa Agung Transparan Bongkar Asal-usul Emas 74 Kg dan Uang Rp476 Miliar dalam Kasus Febrie Adriansyah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 00:38 WIB

SEMA 4 Tahun 2026 Batasi Upaya Hukum Putusan Bebas, Jupri Wandy: Jangan Korbankan Keadilan demi Kepastian

Rabu, 2 September 2026 - 13:55 WIB

Kasus Kematian Luis Hutabarat Diadukan ke 5 Lembaga Negara, Tim ARMI Desak Negara Buka Dugaan Pembunuhan dan Penyiksaan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:17 WIB

Dua Pria Diamankan Polisi, Sabu 1,03 Gram Disita di Lumban Dolok

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Kasus Kematian Anak 4 Tahun di Madina Masih Didalami, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:32 WIB

BASCAM Desak Polda Sumut Ambil Alih Kasus Scammer Tanjungbalai, Soroti Pemeriksaan Pemilik Rumah

Berita Terbaru