Masjid Wakaf Terancam Dibongkar, MPTW Soroti Dugaan Pelanggaran UU Wakaf di Medan Estate

- Penulis

Sabtu, 17 Januari 2026 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELISERDANG | LIBAS86.COM — Rencana pembongkaran Masjid Al-Ikhlas di Komplek Veteran, Jalan Sipirok Area, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, memunculkan tanda tanya serius terkait kepatuhan hukum atas perlindungan tanah wakaf. Masyarakat Pembela Tanah Wakaf (MPTW) menilai, jika rencana tersebut direalisasikan, terdapat potensi pelanggaran Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Ketua MPTW, Ustadz Abdul Latif, menyatakan bahwa Masjid Al-Ikhlas berdiri di atas tanah yang telah diwakafkan dan hingga kini masih aktif digunakan untuk ibadah, termasuk pelaksanaan salat Jumat. “Status wakaf ini tidak pernah dicabut atau diubah melalui mekanisme hukum yang sah. Karena itu, setiap rencana pembongkaran patut diduga bertentangan dengan hukum positif,” ujar Abdul Latif kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).

Baca Juga :  PPK Proyek Waterfront City Danau Toba Resmi Ditahan, Kejati Sumut Ungkap Dugaan Korupsi Rp13 Miliar

Secara normatif, Pasal 40 UU No. 41 Tahun 2004 melarang secara tegas pengalihan, penjualan, penukaran, maupun penyitaan harta benda wakaf dalam bentuk apa pun, kecuali untuk kepentingan umum dan harus melalui prosedur ketat, termasuk izin tertulis dari Menteri Agama atas pertimbangan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Hingga berita ini diturunkan, MPTW mengaku tidak pernah menerima informasi adanya izin resmi terkait perubahan peruntukan Masjid Al-Ikhlas.

MPTW juga menyoroti potensi pelanggaran Pasal 67 UU Wakaf, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja mengalihkan atau menggunakan harta wakaf tidak sesuai dengan ikrar wakaf. “Jika benar ada upaya pembongkaran tanpa dasar hukum, maka ini bukan sekadar sengketa perdata, tetapi bisa mengarah pada dugaan tindak pidana wakaf,” tegas Abdul Latif.

Dalam konteks tersebut, MPTW meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait, termasuk Kantor Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia, untuk melakukan verifikasi status tanah dan bangunan Masjid Al-Ikhlas secara transparan. Menurut mereka, pembiaran terhadap dugaan pelanggaran wakaf berpotensi menciptakan preseden buruk bagi perlindungan aset keagamaan di masa depan.

Baca Juga :  Tiga Eks Kepala KSOP Belawan Ditahan, Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhanan 2023–2024

Sementara itu, MPTW menyatakan akan menempuh langkah konstitusional apabila rencana pembongkaran terus berjalan. Mereka juga meminta pihak pengembang, PT United Orta Berjaya (UOB), untuk menghentikan seluruh aktivitas yang berpotensi mengubah atau merusak bangunan masjid hingga terdapat kejelasan hukum yang final. “Kami berdiri di atas undang-undang. Wakaf adalah amanah publik yang tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan ekonomi,” pungkas Abdul Latif.

Penulis : LBS86/ TIM

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Perumda Tirtanadi Gandeng Kejati Sumut, Perkuat Mitigasi Risiko Hukum di Sektor BUMD
Pujakesuma Desak Pembebasan Toni Aji Anggoro, Demo di Pengadilan Medan Berujung Blokade Jalan
Imigrasi Tanjungbalai-Asahan Tindak Tegas Kasus Penyelundupan 6 PMI Non Prosedural, 3 ABK Terancam 15 Tahun Penjara
Dugaan Korupsi Atribut Sekolah Rp16 Miliar di Medan Dihentikan, Kejari: Tidak Ditemukan Kerugian Negara
Soroti Pengadaan PIN DPRD Tapsel Rp267 Juta, Mahasiswa Demo ke Kejari dan Polres
Muhammad Zulfahri Tanjung Desak Usut Tuntas Dugaan Kredit Fiktif di Bank Rakyat Indonesia Unit Cemara.
PWI dan JMSI Sumut Apresiasi Kinerja Kajati Harli Siregar: Prestasi Gemilang, Penegakan Hukum Makin Tajam.
Kejari Gunungsitoli Bantah Isu “Kotak-kotakan” Wartawan, Forwaka Tegaskan Pertemuan Hanya Bahas Pelantikan.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 14:31 WIB

Perumda Tirtanadi Gandeng Kejati Sumut, Perkuat Mitigasi Risiko Hukum di Sektor BUMD

Senin, 20 April 2026 - 22:33 WIB

Pujakesuma Desak Pembebasan Toni Aji Anggoro, Demo di Pengadilan Medan Berujung Blokade Jalan

Senin, 20 April 2026 - 21:02 WIB

Imigrasi Tanjungbalai-Asahan Tindak Tegas Kasus Penyelundupan 6 PMI Non Prosedural, 3 ABK Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 19 April 2026 - 14:03 WIB

Soroti Pengadaan PIN DPRD Tapsel Rp267 Juta, Mahasiswa Demo ke Kejari dan Polres

Sabtu, 18 April 2026 - 14:28 WIB

Muhammad Zulfahri Tanjung Desak Usut Tuntas Dugaan Kredit Fiktif di Bank Rakyat Indonesia Unit Cemara.

Berita Terbaru