Masjid Wakaf Terancam Dibongkar, MPTW Soroti Dugaan Pelanggaran UU Wakaf di Medan Estate

- Penulis

Sabtu, 17 Januari 2026 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELISERDANG | LIBAS86.COM — Rencana pembongkaran Masjid Al-Ikhlas di Komplek Veteran, Jalan Sipirok Area, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, memunculkan tanda tanya serius terkait kepatuhan hukum atas perlindungan tanah wakaf. Masyarakat Pembela Tanah Wakaf (MPTW) menilai, jika rencana tersebut direalisasikan, terdapat potensi pelanggaran Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Ketua MPTW, Ustadz Abdul Latif, menyatakan bahwa Masjid Al-Ikhlas berdiri di atas tanah yang telah diwakafkan dan hingga kini masih aktif digunakan untuk ibadah, termasuk pelaksanaan salat Jumat. “Status wakaf ini tidak pernah dicabut atau diubah melalui mekanisme hukum yang sah. Karena itu, setiap rencana pembongkaran patut diduga bertentangan dengan hukum positif,” ujar Abdul Latif kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).

Baca Juga :  Kajati Sumut Hentikan Perkara Penganiayaan di Karo Lewat Restorative Justice, Dua Ibu Rumah Tangga Akhirnya Berdamai

Secara normatif, Pasal 40 UU No. 41 Tahun 2004 melarang secara tegas pengalihan, penjualan, penukaran, maupun penyitaan harta benda wakaf dalam bentuk apa pun, kecuali untuk kepentingan umum dan harus melalui prosedur ketat, termasuk izin tertulis dari Menteri Agama atas pertimbangan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Hingga berita ini diturunkan, MPTW mengaku tidak pernah menerima informasi adanya izin resmi terkait perubahan peruntukan Masjid Al-Ikhlas.

MPTW juga menyoroti potensi pelanggaran Pasal 67 UU Wakaf, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja mengalihkan atau menggunakan harta wakaf tidak sesuai dengan ikrar wakaf. “Jika benar ada upaya pembongkaran tanpa dasar hukum, maka ini bukan sekadar sengketa perdata, tetapi bisa mengarah pada dugaan tindak pidana wakaf,” tegas Abdul Latif.

Dalam konteks tersebut, MPTW meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait, termasuk Kantor Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia, untuk melakukan verifikasi status tanah dan bangunan Masjid Al-Ikhlas secara transparan. Menurut mereka, pembiaran terhadap dugaan pelanggaran wakaf berpotensi menciptakan preseden buruk bagi perlindungan aset keagamaan di masa depan.

Baca Juga :  Kejari Gunungsitoli Bantah Isu “Kotak-kotakan” Wartawan, Forwaka Tegaskan Pertemuan Hanya Bahas Pelantikan.

Sementara itu, MPTW menyatakan akan menempuh langkah konstitusional apabila rencana pembongkaran terus berjalan. Mereka juga meminta pihak pengembang, PT United Orta Berjaya (UOB), untuk menghentikan seluruh aktivitas yang berpotensi mengubah atau merusak bangunan masjid hingga terdapat kejelasan hukum yang final. “Kami berdiri di atas undang-undang. Wakaf adalah amanah publik yang tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan ekonomi,” pungkas Abdul Latif.

Penulis : LBS86/ TIM

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa
Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Tim 9 Kejagung yang Diisi Kajati Sumut Muhibuddin Usut Dugaan Korupsi dan TPPU
DPC GANN Medan Raih Penghargaan dari BNNP Sumut, Suntik Semangat Perkuat Program P4GN dan ANANDA
Tiga Mantan Pejabat Kejati Sumut Jadi Pimpinan Kejaksaan Agung, Asep Mulyana Wakil Jaksa Agung, Leo Simanjuntak Jampidum, Harli Siregar Kabadiklat
FORWAKA Sumut Desak Polisi Tuntaskan Laporan PWI Pusat terhadap Hotman Paris, Tegaskan Tak Boleh Ada Siapa Pun Kebal Hukum saat Diduga Merendahkan Martabat Pers
Dana Revitalisasi Sekolah Rp852 Miliar di Sumut Disorot, LSM Pucuk Bukit Nusantara : Dugaan Proyek Dikerjakan Pihak Ketiga Akan Dilaporkan ke APH
KPK Perkuat Tata Kelola Berintegritas di Asahan, Kawal Capaian Kabupaten Ber-Aksi dan Desa Antikorupsi 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:41 WIB

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:11 WIB

Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut

Sabtu, 25 Juli 2026 - 05:44 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Tim 9 Kejagung yang Diisi Kajati Sumut Muhibuddin Usut Dugaan Korupsi dan TPPU

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:23 WIB

DPC GANN Medan Raih Penghargaan dari BNNP Sumut, Suntik Semangat Perkuat Program P4GN dan ANANDA

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:26 WIB

Tiga Mantan Pejabat Kejati Sumut Jadi Pimpinan Kejaksaan Agung, Asep Mulyana Wakil Jaksa Agung, Leo Simanjuntak Jampidum, Harli Siregar Kabadiklat

Berita Terbaru