Masjid Wakaf Terancam Dibongkar, MPTW Soroti Dugaan Pelanggaran UU Wakaf di Medan Estate

- Penulis

Sabtu, 17 Januari 2026 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELISERDANG | LIBAS86.COM — Rencana pembongkaran Masjid Al-Ikhlas di Komplek Veteran, Jalan Sipirok Area, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, memunculkan tanda tanya serius terkait kepatuhan hukum atas perlindungan tanah wakaf. Masyarakat Pembela Tanah Wakaf (MPTW) menilai, jika rencana tersebut direalisasikan, terdapat potensi pelanggaran Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Ketua MPTW, Ustadz Abdul Latif, menyatakan bahwa Masjid Al-Ikhlas berdiri di atas tanah yang telah diwakafkan dan hingga kini masih aktif digunakan untuk ibadah, termasuk pelaksanaan salat Jumat. “Status wakaf ini tidak pernah dicabut atau diubah melalui mekanisme hukum yang sah. Karena itu, setiap rencana pembongkaran patut diduga bertentangan dengan hukum positif,” ujar Abdul Latif kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).

Baca Juga :  Kejari Dairi Ikuti Sinergitas KUHP dan KUHAP Secara Daring.

Secara normatif, Pasal 40 UU No. 41 Tahun 2004 melarang secara tegas pengalihan, penjualan, penukaran, maupun penyitaan harta benda wakaf dalam bentuk apa pun, kecuali untuk kepentingan umum dan harus melalui prosedur ketat, termasuk izin tertulis dari Menteri Agama atas pertimbangan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Hingga berita ini diturunkan, MPTW mengaku tidak pernah menerima informasi adanya izin resmi terkait perubahan peruntukan Masjid Al-Ikhlas.

MPTW juga menyoroti potensi pelanggaran Pasal 67 UU Wakaf, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja mengalihkan atau menggunakan harta wakaf tidak sesuai dengan ikrar wakaf. “Jika benar ada upaya pembongkaran tanpa dasar hukum, maka ini bukan sekadar sengketa perdata, tetapi bisa mengarah pada dugaan tindak pidana wakaf,” tegas Abdul Latif.

Dalam konteks tersebut, MPTW meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait, termasuk Kantor Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia, untuk melakukan verifikasi status tanah dan bangunan Masjid Al-Ikhlas secara transparan. Menurut mereka, pembiaran terhadap dugaan pelanggaran wakaf berpotensi menciptakan preseden buruk bagi perlindungan aset keagamaan di masa depan.

Baca Juga :  2026 KUHP Baru Akan Berlaku, Wajah Baru Hukum di Sumut.

Sementara itu, MPTW menyatakan akan menempuh langkah konstitusional apabila rencana pembongkaran terus berjalan. Mereka juga meminta pihak pengembang, PT United Orta Berjaya (UOB), untuk menghentikan seluruh aktivitas yang berpotensi mengubah atau merusak bangunan masjid hingga terdapat kejelasan hukum yang final. “Kami berdiri di atas undang-undang. Wakaf adalah amanah publik yang tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan ekonomi,” pungkas Abdul Latif.

Penulis : LBS86/ TIM

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kalapas IIB Padangsidimpuan Disorot Usai Temuan Ganja 6,8 Kg di Lapas, Kakanwil Ditjenpas Sumut Dukung Proses Hukum
DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai
Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Nias Naik Penyidikan, Forwaka Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku
8 Anggota Satnarkoba Polres Padangsidimpuan Diduga Langgar Kode Etik, Wartawan dan Publik Desak Transparansi Kapolres
Idul Adha 1447 H, Kejati Sumut Sembelih 13 Sapi dan 2 Kambing, Muhibuddin: Wujud Nyata Ketakwaan dan Kepedulian Sosial
Diduga Lamban Tindak SPBU Terkait Mafia Solar Subsidi, Polres Tapanuli Selatan Disorot Publik di Kasus BBM Paluta
Kunjungan STIH Graha Kirana ke GANN Kota Medan Bahas Solusi Stigma Negatif, Pelecehan Seksual dan Penyalahgunaan Narkoba
Geruduk Kejatisu, ALAMP AKSI Desak Usut Dugaan Kredit Macet Bank Sumut Bernilai Miliaran Rupiah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:41 WIB

Kalapas IIB Padangsidimpuan Disorot Usai Temuan Ganja 6,8 Kg di Lapas, Kakanwil Ditjenpas Sumut Dukung Proses Hukum

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:11 WIB

DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai

Senin, 1 Juni 2026 - 06:41 WIB

Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Nias Naik Penyidikan, Forwaka Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:13 WIB

8 Anggota Satnarkoba Polres Padangsidimpuan Diduga Langgar Kode Etik, Wartawan dan Publik Desak Transparansi Kapolres

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:06 WIB

Idul Adha 1447 H, Kejati Sumut Sembelih 13 Sapi dan 2 Kambing, Muhibuddin: Wujud Nyata Ketakwaan dan Kepedulian Sosial

Berita Terbaru