Rusak Dini Proyek Jalan Rp1,97 M, Publik Tunggu Sikap Kadis SDABMBK DS.

- Penulis

Selasa, 6 Januari 2026 - 23:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG, LIBAS86.COM –
Kualitas proyek pemeliharaan ruas jalan Tanjung Balai–Sunggal, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, kembali menuai sorotan. Proyek yang dibiayai APBD Deli Serdang Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak Rp1.974.784.000 itu diketahui baru beberapa hari pasca dinyatakan selesai, namun kondisi fisik jalan di sejumlah titik sudah mengalami kerusakan dini.

Pantauan di lapangan menunjukkan permukaan aspal retak, bergelombang, dan tidak rata, kondisi yang dinilai tidak sebanding dengan usia pekerjaan. Fakta tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait mutu pekerjaan, pemenuhan spesifikasi teknis, serta fungsi pengawasan oleh dinas terkait.

Baca Juga :  Sidang Manda Sari Lubis Jadi Sorotan  Publik, Wibawa Penegakan Hukum di Madina Dipertanyakan

Media ini telah melakukan upaya konfirmasi berulang kepada Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Deli Serdang, termasuk mempertanyakan proses serah terima pekerjaan, pengujian mutu, serta langkah yang akan diambil bila ditemukan ketidaksesuaian kualitas, Senin (5/1/26).

Namun hingga berita ini dipublikasikan, tidak ada jawaban maupun pernyataan resmi dari yang bersangkutan.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, penyelenggara dan penyedia jasa berkewajiban memastikan pekerjaan memenuhi standar mutu, keselamatan, dan spesifikasi teknis.

Sementara itu, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 menegaskan kewajiban kepala perangkat daerah dalam melakukan pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan APBD.

Ketiadaan respons dari pihak berwenang justru memperkuat desakan publik agar Inspektorat Daerah, APIP, maupun pihak pengawas internal lainnya turun langsung melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan yang berpotensi merugikan kepentingan masyarakat.

Baca Juga :  Coffee Morning Kapolres Madina Bersama Wartawan Bahas Penguatan Akses dan Keterbukaan Informasi Publik

Media ini menegaskan tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala Dinas SDABMBK Deli Serdang maupun pihak rekanan CV Atika Utama Shakti guna menjaga prinsip keberimbangan dan transparansi informasi publik.

Penulis : LBS86/ TIM

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

LBH Medan Kritik Anggaran Rp10 Miliar untuk Gedung Satreskrim Polrestabes Medan
Peringati 1 Muharram 1448 H, Aliansi Ormas Islam Gelar Konvoi Parade Tauhid di Medan
Tanpa Orasi, AMP2K Gegerkan Kantor Bupati dan Desak KPK Turun Lagi ke Madina
IQTAFFEST I STAIN MADINA Sukses Digelar, Para Juara Raih Golden Ticket Kuliah Tanpa Tes
Tuan Guru Batak Prihatin Pernyataan Eks Ketua BEM UGM Diduga Hina Presiden Prabowo, Soroti Etika dan Moral Bangsa
Kepala SMPN 30 Medan Apresiasi DPC GANN Kota Medan, Ratusan Siswa Antusias Ikuti Edukasi Bahaya Narkoba
SMP Madina Soroti Dugaan Solar Bersubsidi Berkedok Usaha Kayu di Mandailing Natal
Kasus Citraland Deli Serdang: JPU Banding Vonis Bebas 4 Terdakwa, Dugaan PAD Bocor Disorot
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:59 WIB

LBH Medan Kritik Anggaran Rp10 Miliar untuk Gedung Satreskrim Polrestabes Medan

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:52 WIB

Peringati 1 Muharram 1448 H, Aliansi Ormas Islam Gelar Konvoi Parade Tauhid di Medan

Senin, 15 Juni 2026 - 18:18 WIB

Tanpa Orasi, AMP2K Gegerkan Kantor Bupati dan Desak KPK Turun Lagi ke Madina

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:58 WIB

Tuan Guru Batak Prihatin Pernyataan Eks Ketua BEM UGM Diduga Hina Presiden Prabowo, Soroti Etika dan Moral Bangsa

Minggu, 14 Juni 2026 - 06:54 WIB

Kepala SMPN 30 Medan Apresiasi DPC GANN Kota Medan, Ratusan Siswa Antusias Ikuti Edukasi Bahaya Narkoba

Berita Terbaru