Ketua DPC PWRI Kota Tanjungbalai Akan Laporkan Kasi P2 KPPBC Teluk Nibung Ke Polres.

- Penulis

Minggu, 23 November 2025 - 14:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGBALAI, LIBAS86.COM  –  Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC – PWRI) Kota Tanjungbalai, Yusman akan melaporkan Kepala Seksi (Kasi) P2 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (PPPBC) Teluk Nibung Januar ke Polres Tanjungbalai.

Hal itu dikatakan nya Sabtu (22/11/2025) di kantor sekretariat DPC PWRI Jalan AR. Hakim Kelurahan Indra Sakti Kecamatan TBS Kota Tanjungbalai.

Laporan tersebut terkait Kasi P2 BC diduga telah menghalangi tugas wartawan yang ingin melakukan konfirmasi kepada Nakhoda kapal tersangka kasus penyeludupan tahanan BC di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II B Tanjungbalai di Pulau Simardan Tanjungbalai.

Lebih jauh dikatakan Yusman, sejumlah wartawan yang tergabung dalam Asosiasi PWRI Kota Tanjungbalai ingin melakukan konfirmasi kepada tersangka yang saat ini berada di Lembaga Pemasyarakatan, untuk itu sejumlah wartawan menghubungi Kasi P2 BC Teluk Nibung, Januar melalui WhatsApp nya, Namun Kasi P2 Januar tidak memperbolehkan/melarang wartawan konfirmasi kepada tersangka, dengan alasan masih dalam tahap penyelidikan.

Baca Juga :  Plt Kajari Mandailing Natal Lantik Pejabat Eselon IV dan V, Tegaskan Komitmen Dukung Program Kajati Sumut

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang Hukum DPC PWRI Kota Tanjungbalai, M.Azri SH menyampaikan tindakan Kasi P2 BC tersebut telah melanggar UU No 40 Tahun 1999.

Dikatakannya siapapun orangnya termasuk penyidik tidak boleh melarang wartawan untuk melakukan konfirmasi atau mendapat informasi dari tersangka karena hal tersebut merupakan bagian dari kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi yang dijamin oleh Undang Undang, Meskipun demikian ada beberapa batasan dan konteks yang perlu dipahami dan diikuti.

Baca Juga :  Warga Tabuyung Mengamuk, Rumah Diduga Bandar Narkoba Disweeping dan Dibakar

Lanjut dikatakan M. Azri. SH, Kegiatan jurnalistik sudah dijamin oleh undang undang, Menghalangi kegiatan jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta. Ujar nya..

Penulis : LBS86/ IS

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kejari Gunungsitoli Bantah Isu “Kotak-kotakan” Wartawan, Forwaka Tegaskan Pertemuan Hanya Bahas Pelantikan.
Propam Mabes Polri Gelar Gaktibplin Senpi di Polres Madina, Tekankan Disiplin Personel
Laskar Prabowo 08 Sumut Apresiasi Satlantas Polrestabes Medan, Dinilai Humanis dan Responsif Layani Masyarakat
DPC GANN Kota Medan Jalin Sinergi dengan LLDIKTI Wilayah I, Dorong Kampus Bersih Narkoba
LSM Kebenaran Keadilan Geruduk Polda Sumut, Desak Oknum Jaksa Penodong Senpi Segera Diproses Hukum
Diduga Tambang Ilegal di Lahan PTPSU Natal Madina, Pemprov Sumut dan Pemda Kompak Bungkam
Mutasi Besar Kejagung: Muhibuddin Pimpin Kejati Sumut, Harli Siregar Naik Jadi Inspektur III Jamwas
LBH Medan Adukan Jaksa Kejati Sumut ke Komjak dan Jamwas, Kasus Dugaan Penggelapan Mandek Lebih Setahun
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 23:47 WIB

Kejari Gunungsitoli Bantah Isu “Kotak-kotakan” Wartawan, Forwaka Tegaskan Pertemuan Hanya Bahas Pelantikan.

Kamis, 16 April 2026 - 14:44 WIB

Laskar Prabowo 08 Sumut Apresiasi Satlantas Polrestabes Medan, Dinilai Humanis dan Responsif Layani Masyarakat

Rabu, 15 April 2026 - 17:52 WIB

DPC GANN Kota Medan Jalin Sinergi dengan LLDIKTI Wilayah I, Dorong Kampus Bersih Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 08:43 WIB

LSM Kebenaran Keadilan Geruduk Polda Sumut, Desak Oknum Jaksa Penodong Senpi Segera Diproses Hukum

Senin, 13 April 2026 - 23:17 WIB

Diduga Tambang Ilegal di Lahan PTPSU Natal Madina, Pemprov Sumut dan Pemda Kompak Bungkam

Berita Terbaru