Abaikan Putusan Pengadilan Sejak 2022 dan 2 (Dua) Kali Panggilan Penyidik Poldasu , Diduga Dr. Rosihan Arbie Kebal Hukum

- Penulis

Sabtu, 1 November 2025 - 06:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – DR.Rosihan Arbie selaKu Owner RS.Permata Bunda Medan ini di Duga ‘KEBAL HUKUM’ karena mengabaikan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 109/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mdn tanggal 03 Februari 2022 yang sudah Inkrah tentang pembayaran uang pesangon Kurnia Darmayanti br.Ginting mantan karyawan RS. Permata Bunda medan sekaligus sebagai Penggugat sebesar Rp. 64.804.325,-.

Menurut keterangan dari Penyidik Poldasu, DR. Rosihan Arbie juga tidak datang atas panggilan Penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) unit Ditreskrimsus sebanyak 2 kali surat panggilan yang sudah dilayangkan terhadapnya.

Dari konfirmasi awak media terhadap DR.Rosihan Arbie, beliau mengatakan akan mengatur pertemuan dengan Darmayanti br.Ginting (Mantan Karyawan) namun tak pernah menepati janjinya.

Ketika ditanyakan kepada Darmayanti, ” Memang dari dulu begitu saja itu bang selalu janji melulu tak ada satupun yang ditepati bahkan, dia pernah janji sama saya akan membayar uang pesangon saya sesuai putusan pengadilan tahun 2022 itu setelah terjual Food court miliknya. Tapi setelah terjual Food court nya dia tak juga mau membayar uang pesangon saya makanya saya laporkan ke pihak Kepolisian, ” Ungkap Darmayanti.

Melalui Penyidik Pembantu Ditreskrimsus Poldasu Candra Lubis saat dikonfirmasi awak media via pesan singkat Whatsapp, mengatakan bahwa selain sudah 2 kali melayangkan surat panggilan terhadap DR.Rosihan Arbie namun tidak dihadiri, juga sudah memanggil petugas Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara namun tidak juga datang.

Baca Juga :  Dewan Kehormatan PERADI Medan Jatuhkan Sanksi Kode Etik kepada Elman Simangunsong

Ketika ditanya kelanjutannya, kami akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara sebagai saksi ahli terkait perkara ini.

Amsaluddin, S.H, salah satu praktisi hukum mengatakan, ” Jika putusan pengadilan yang sudah Inkrah diabaikan, datangi aja perusahaannya atau ownernya apa sebab dia tidak mau membayar pesangon. Kalau dia mengaku perusahaannya mengalami pailit, harus ada surat dari pengadilan Niaga yang menyatakan bahwa perusahaan itu benar pailit, ” jelasnya.

Meski sudah diatur dalam Undang-undang Cipta Kerja dan turunannya PP nomor 35 tahun 2021 tentang kewajiban perusahaan mencakup, pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pergantian namun perjalanaan Undang-undang ini tampaknya belum berjalan seperti yang diinginkan oleh sebahagian atau seluruh karyawan di Indonesia khususnya Sumatera Utara.

Baca Juga :  Silaturahmi Strategis Kapolres Madina, Pengamanan Lapas Diperketat dan Perang Narkoba Digaungkan

Saat ditanya harapannya, Darmayanti mengatakan hanya minta kepada Rosihan untuk membayarkan haknya uang pesangon seperti putusan pengadilan yang sudah inkrah pada tahun 2022.

“Saya hanya minta hak saya saja tidak lebih apalagi sudah diputuskan oleh pengadilan negeri medan pada tahun 2022, Apa dasar pak Rosihan menahan hak saya apakah tidak berlaku hukum di negara ini, ” Ungkap Darmayanti kepada awak media.

Belum ada jawaban dari Dr.Rosihan Arbie terkait hal ini dan saat dihubungi via seluler whatsapp, hanya berjanji akan menyelesaikannya kepada Darmayanti namun tidak ada pembuktiannya hingga berita ditayangkan.

Penulis : LBS86/ TIM

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Propam Mabes Polri Gelar Gaktibplin Senpi di Polres Madina, Tekankan Disiplin Personel
Laskar Prabowo 08 Sumut Apresiasi Satlantas Polrestabes Medan, Dinilai Humanis dan Responsif Layani Masyarakat
DPC GANN Kota Medan Jalin Sinergi dengan LLDIKTI Wilayah I, Dorong Kampus Bersih Narkoba
LSM Kebenaran Keadilan Geruduk Polda Sumut, Desak Oknum Jaksa Penodong Senpi Segera Diproses Hukum
Diduga Tambang Ilegal di Lahan PTPSU Natal Madina, Pemprov Sumut dan Pemda Kompak Bungkam
Mutasi Besar Kejagung: Muhibuddin Pimpin Kejati Sumut, Harli Siregar Naik Jadi Inspektur III Jamwas
LBH Medan Adukan Jaksa Kejati Sumut ke Komjak dan Jamwas, Kasus Dugaan Penggelapan Mandek Lebih Setahun
Paskah Kejati Sumut 2026: Harli Siregar Ajak Insan Adhyaksa Perkuat Integritas dan Nilai Kemanusiaan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 15:27 WIB

Propam Mabes Polri Gelar Gaktibplin Senpi di Polres Madina, Tekankan Disiplin Personel

Kamis, 16 April 2026 - 14:44 WIB

Laskar Prabowo 08 Sumut Apresiasi Satlantas Polrestabes Medan, Dinilai Humanis dan Responsif Layani Masyarakat

Rabu, 15 April 2026 - 17:52 WIB

DPC GANN Kota Medan Jalin Sinergi dengan LLDIKTI Wilayah I, Dorong Kampus Bersih Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 08:43 WIB

LSM Kebenaran Keadilan Geruduk Polda Sumut, Desak Oknum Jaksa Penodong Senpi Segera Diproses Hukum

Senin, 13 April 2026 - 23:17 WIB

Diduga Tambang Ilegal di Lahan PTPSU Natal Madina, Pemprov Sumut dan Pemda Kompak Bungkam

Berita Terbaru